Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lomba Desa Berprestasi Menurunkan Kemiskinan 2018, Wakili Kecamatan Sukasada, Desa Panji Anom Dinilai Tim Kabupaten

Tim Penilai Kabupaten saat melakukan tatap muka dengan perangkat desa terkait di Desa Panji Anom Kecamatan Sukasada Buleleng di ruang Perbekel desa setempat, Jumat (16/11) kemarin.

BALI TRIBUNE - Serangkaian Lomba Desa Berprestasi Menurunkan Kemiskinan tingkat Kabupaten Buleleng Tahun 2018. Tim Penilaian Kabupaten melakukan penilaian ke sejumlah desa yang menjadi wakil masing-masing kecamatan di Buleleng. Adapun penilaian pada Jumat (16/11) kemarin dilaksanakan di Desa Panji Anom Kecamatan Sukasada. Ketua Tim Penilai Kabupaten yang juga Kabid PMDKP Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Buleleng, Ir. Desa Nyoman Dadiadnyani menyebutkan, penilaian pada lomba dimaksud mencakup enam parameter. Disebutkan Dadiadnyani, keenam parameter itu meliputi, program inovasi,efektivitas pelaksanaan program, eksistensi pelaksanaan program, kelembagaan Tim Penanggulangan Kemiskinan di desa, kepekaan masyarakat terhadap permasalahan kemiskinan serta, tingkat pengangguran di desa bersangkutan. “Dari keenam parameter tersebut didalamnya terdapat indikator yang menjadi sub penilaian dari para tim penilai dengan skala penilaian serta bobot persentase masing-masing,” terangnya. Dia menambahkan, melalui lomba itu diharapkan menjadi motivator bagi Pemerintahan Desa untuk membuat program-program inovasi yang berpihak terhadap masyarakat miskin.  “Sehingga dana desa yang dikucurkan ke masing-masing desa bisa dialokasikan terhadap hal-hal yang bersifat mendukung program kegiatan dari tingkat Pusat, provinsi, Kabupaten hingga ke Desa tanpa mengenyampingkan kepentingan masyarakat setempat,” ucapnya. Pada kegiatan kemarin, kedatangan Tim Penilai Kabupaten diterima Sekcam Sukasada I Komang Budiarsana, SE bersama Perbekel Panji Anom I Made Gina serta sejumlah perangkat desa dan tokoh masyarakat setempat. Pada kesempatan itu kepada Tim Penilai, Perbekel Made Gina memaparkan perihal profil desa serta kegiatan yang dilakukan Pemerintah Desa Panji Anom dalam kaitannya menurunkan kemiskinan di tingkat Desa. Selanjutnya, kepada Tim diperkenalkan pula Tim Pendamping Desa yang membidangi masing-masing parameter.

wartawan
I Wayan Sudarma
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.