Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lomba Dharma Wacana Antar Pelajar se-Buleleng,Kakandepag ; Ajaran Agama, Pondasi Pembangunan Karakter Anak

siswa
Salah seorang siswa SD saat tampil pada Lomba Dharma Wacana tingkat Pelajar se-Buleleng di Kantor Kementrian Agama setempat, Selasa (26/6) kemarin.

BALI TRIBUNE - Guna meningkatkan pengetahuan akan Agama Hindu serta menumbuhkan kepercayaan diri siswa. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buleleng melalui Seksi Pendidikan Agama Hindu menggelar lomba Dharma Wacana tingkat pelajar. Lomba dimaksud berlangsung selama 3 hari yakni, 26 – 28 Juni 2018. Bertempat di Kantor Kementrian Agama Kabupaten Buleleng, Selasa (26/6) kemarin Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Buleleng, Drs. I Gusti Komang Sumberjana, MM dalam sambutannya saat membuka lomba dimaksud menegaskan, pentingnya pembekalan ajaran-ajaran Agama kepada anak-anak sejak dini. “ Ajaran Agama merupakan pondasi bagi anak-anak untuk tumbuh kembang menjadi individu yang berkarakter dan berbudi luhur,” tegasnya. Disebutkannya, Lomba Dharma Wacana antar Pelajar se-Kabupaten Buleleng ini diikuti oleh perwakilan pelajar di 9 kecamatan yang ada di wilayah itu. “ Kategori peserta meliputi, pelajar SD, SMP dan SMA atau  SMK,” terangnya Pada kesempatan itupula Gusti Sumberjaya berharap, melalui lomba itu diharapkan bisa menumbuhkan pemahaman tentang ajaran agama serta mendidik kalangan pelajar di Buleleng untuk bisa menjadi lebih percaya diri. “ Termasuk pula, meningkatkan kemampuan siswa berbahasa Bali yang baik dan benar,” imbuhnya.Selain Kepala Kantor, Drs. I Gusti Komang Sumberjana, MM, selaku juri pada lomba dimaksud  adalah, I Gede Sumarawan, SE, M.Pd.H (Kasubag TU) dan Drs. I Ketut Rupa, M.Pd.h (Kasi Ura). Hadir pula menyaksikan Lomba Dharma Wacana antar Pelajar se-Kabupaten Buleleng itu, para orang tua siswa serta Pengawas Agama Hindu dari masing-masing kecamatan.

wartawan
I Wayan Sudarma
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.