Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lomba TTG Tingkat Nasional - Duta Bali, Desa Bukian Dinilai Tim Pusat

Pemberdayaan
Tim Penilai Lomba TTG tingkat nasional didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Ketut Lihadnyana Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Bali, Ketut Lihadnyana saat berkunjung ke Desa Bukian Kecamatan Payangan Gianyar, belum lama ini.

BALI TRIBUNE - Dalam upaya mengantisipasi tantangan di era globalisasi, masyarakat dituntut memiliki kemampuan dalam memanfaatkan Teknologi Tepat Guna (TTG) untuk meningkatkan daya saing produk guna peningkatan kesejahteraan. Daya saing produk didapatkan apabila Teknologi Tepat Guna yang tersedia beragam dan bervariasi sehingga masyarakat bebas memilih Teknologi Tepat Guna sesuai dengan kebutuhan guna peningkatan kualitas dan kuantitas produksinya masing-masing.
Demikian disampaikan Direktorat Pemberdayagunaan Sumberdaya Alam dan Teknologi Tepat Guna, Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Suprapedi saat melakukan verifikasi duta Provinsi Bali di ajang Lomba TTG tingkat nasional, Desa Bukian, Kecamatan Payangan Gianyar belum lama ini.
"Kita datang hari ini untuk melakukan verifikasi perwakilan Provinsi Bali dalam lomba TTG tingkat Nasional. Kita melihat apakah TTG sudah sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dapat menjawab permasalahan masyarakat, tidak merusak lingkungan, dapat dimanfaatkan dan dipelihara oleh masyarakat secara mudah, serta menghasilkan nilai tambah dari aspek ekonomi dan aspek lingkungan," ujar Suprapedi.
Menurut Suprapedi, Teknologi Tepat Guna (TTG) diharapkan dapat membantu kemandirian masyarakat dalam memanfaatkan potensi sumber daya alam dan manusia yang mengarah pada pemberdayaan masyarakat untuk merangsang, mendorong menjadi pelaku dalam kegiatan ekonomi produktif.
Karya inovasi yang dibuat oleh kelompok TTG Cipta Karya Desa Bukian ialah "Kincir Air" yang saat ini telah dipergunakan untuk menaikkan air mengingat Desa Bukian sendiri berada di dataran tinggi sehingga mengalami kesulitan air. Kincir air itu merupakan buah karya warga setempat, I Wayan Budiasa.
Kelebihan karya dimaksud adalah, Kincir Air itu tidak menggunakan bahan bakar maupun listrik dan diintegrasikan dengan pompa yang kemudian dibawa naik ke tempat penampungan sebelum di alirkan ke 262 KK di Desa Bukian.
Hal menarik lainnya, latar belakang pendidikan si pencipta Kincir Air di Desa Bukian ini hanyalah tamatan kejar paket B.
Karya dimaksud dilatari oleh rasa prihatin I Wayan Budiasa akan kondisi desanya yang mengalami kekurangan air sehingga dia mencoba untuk melakukan inovasi agar air yang berada di bawah (dataran rendah) bisa dibawa naik (dataran tinggi).
"Di Desa Bukian sendiri sebenarnya sumber air melimpah, namun warga tetap mengalami kesulitan mendapatkan air bersih. Jika ingin mengambil air, warga harus berjalan kaki cukup jauh langsung ke sumbernya. Karena itulah, tercetus ide saya untuk mengembangkan teknologi yang dapat memanfaatkan sumber mata air yang tersedia di Desa Bukian. Alat Kincir Air yang saya buat ini, saya lihat di TV hanya sekilas kemudian saya coba kembangkan ide tersebut," jelas Budiana dalam paparannya kepada Tim TTG Nasional.
Menurut Budiana, dalam perjalananya banyak mengalami hambatan dimana pada awalnya tempat yang digunakan masih menyewa dan pembuatan alat Kincir Air juga mengalami perubahan hingga 5 kali sebelum akhirnya kini sudah dirasa sempurna olehnya.
Hal lain yang menjadi perhatian Budiana beserta kelompoknya ialah terkait dengan hak cipta agar tidak ada masalah dikemudian harinya, ia berharap Pemerintah Provinsi Bali bisa memfasilitasi karya inovasinya tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Bali, Ketut Lihadnyana mengatakan jika pihaknya selama ini terus melakukan pendampingan dan pembinaan kepada masyarakat untuk bisa terus berinovasi demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
"Kita di pemerintahan desa, sudah banyak melakukan pendampingan dalam mendorong masyarakat atau kelompok dalam meningkatkan potensi kepada desa dalam pemberdayaan ekonomi,” ujar Lihadnyana.
Gelar TTG tingkat nasional XIX tahun 2017 sendiri direncanakan akan berlangsung pada 25-30 September 2017 mendatang di Provinsi Sulawesi Tengah.

wartawan
release
Category

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.