Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

LPD Cempaga Tetap Beroperasi, Jaminan dan Uang Milik Nasabah Aman

kebakaran
Bali Tribune/OLAH TKP - Petugas Bid Labfor Polda Bali saat lakukan olah TKP kebakaran kantor LPD Adat Cempaga.

balitribune.co.id I Bangli - Pasca musibah kebakaran Kantor LPD Desa Adat Cempaga yang terjadi pada Rabu (25/2/2026), operasional  dari lembaga keuangan milik desa tersebut tetap berjalan normal. Bahkan dipastikan semua aset LPD yakni jaminan dari nasabah dan uang milik nasabah serta file penting lainnya aman   Hal tersebut diutarakan Bendesa Adat Cempaga I Wayan Nyepek, Kamis (26/2/2026).

 

Menurut I Wayan Nyepek  kebakaran  yang terjadi dianggap sebagai sebuah musibah dan permasalahanya sudah klir. Dari para pihak tidak  ada  yang menuntut “ LPD berjalan seperti biasa , jika ada krama yang menyampaikan informasi hoax agar disampaikan ke  bendesa dan akan disikapi lebih lanjut, langkah ini  dilakukan agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat ,” tegas tokoh masyarakat asal Banjar Pande, Cempaga ini.

 

Sementara untuk kantor sementara LPD Cempaga, kata Wayan Nyepek  dipindahkan sementara di rumah Ketua LPD Adat Cempaga I Wayan Suartama di Banjar Pekuwon, Cempaga Bangli. Disinggung apakah pasca kebakaran kantor LPD Adat Cempaga dibarengi dengan berdatangan para nasabah melakukan penarikan kata Wayan Nyepi tidak sampai terjadi. "Kami sudah melakukan antisipasi dengan mengatakan ke krama  yakni bahwa semua  aset LPD  aman dan LPD tetap  berjalan seperti biasa , petugas kami tetap memungut tabungan,” kata Wayan Nyepek seraya menambahkan jumlah tabungan sekitar 1000 nasabah.

 

Musibah terbakarnya kantor LPD Adat Cempaga mendapat perhatian serius dari Badan Kerjasama Lembaga Perkreditan desa (BKS-LPD) Bali  dimana pihak BKS-LPD akan memberikan bantuan agar mendapat atensi dari LPD se- Bali. Sementara untuk memastikan penyebab kebakaran tim Labfor Polda Bali turun ke lokasi untuk melakukan olah TKP.

 

Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Ngakan Ketut Erawan Paramita  mengatakan terkait adanya laporan masyarakat yakni kebakaran kantor LPD Adat Cempaga langkah yang dilakukan petugas pertama yakni  menghubungi petugas Damkar Pemkab Bangli. Setelah itu petugas mengamankan lokasi agar tidak ada masyarakat yang masuk ke lokasi kebakaran.”Setelah apai berhasil dipadamkan petugas berhasil mengamankan berkas- berkas dan barang berharga serta uang Rp 200 juta yang tersimpan dalam brankas LPD, dan seluruhnya telah diserahkan ke pengurus LPD” kata  perwira asal Desa Sidan Gianyar ini.

 

Langkah selanjutnya pihaknya menghubungi pihak Bid Labfor Polda Bali dan petugas Labfor telah melakukan olah TKP. Dalam olah TKP tersebut petugas labfor mencari sumber titik api dan meneliti bagaimana kebakaran tersebut sampai terjadi. ”Kita masih menunggu hasil pemeriksaan dari Bid Labfor, sambil menunggu hasil dari Bid Labfor turun untuk sementara langkah yang akan kami lakukan adalah mempertemukan pemilik bangunan  dengan pihak LPD  termasuk juga dengan pedagang,” tegas AKP Ngakan Ketut Erawan Paramita. 

wartawan
SAM
Category

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Saldo SDN 5 Pedungan di Bank Sampah Gempita Capai Rp1,5 Juta

balitribune.co.id | Denpasar - Giat Bank Sampah Gempita yang digencarkan pada siswa SD Negeri 5 Pedungan Denpasar, makin keren dan bersemangat. Selain mendorong kepedulian lingkungan dikalangan siswa, program berjalan sejak 2018 ini juga mengajak siswa memilah dan memberikan nilai ekonomi dari sampah yang dikumpulkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.