Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

LPD Ngis Tembok Ditutup

Bali Tribune / Penyidik Diskrimsus Polda Bali tengah melakukan penyelidikan atas collapsnya LPD Desa Adat Ngis akibat transaksi fiktif.
balitribune.co.id | Singaraja - Cerita ironi soal LPD kembali berulang. Kali ini menimpa LPD Desa Adat Ngis, Desa Tembok, Kecamatan Tejakula ditutup. Pasalnya, selain tidak bisa cairkan dana nasabah, banyaknya transaksi fiktif membuat LPD yang pernah jaya itu collaps. Ironisnya, Ketua LPD Desa Adat Ngis, Nyoman Suberata, SE dikabarkan menghilang pasca kasus itu dilaporkan ke Polda Bali.
 
Salah satu pemilik deposito terbesar, Komang Sukadasna melaporkan Ketua LPD Desa Ngis ke Polda Bali setelah  kehilangan Dana Deposito sebesar Rp. 3,5 miliar.
 
Atas laporan itu, Rabu (2/2) sejumlah penyidik dari Diskrimsus Polda Bali mendatangi Kantor LPD Desa Ngis. Mereka melakukan penyelidikan secara maraton termasuk melibatkan Tim Auditor untuk melakukan pengecekan terhadap kerugian yang dialami nasabah.
 
Dikonfirmasi atas collaps nya LPD Ngis, Kelian Adat Desa Adat Ngis, I Made Arjaya membenarkan adanya indikasi ketidak beresan kinerja Ketua LPD Ngis. Dalam posisi neraca balance tercatat angka sejumlah Rp 19 miliar lebih. Namun faktanya tersisa di saldo hanya Rp. 3 juta.
 
"Indikasinya, simpanan deposito sudah diambil sebelumnya. Buktinya kami temukan soft-file dimana angkanya mencapai Rp 7,6 miliar, total dari semua deposito itu," ungkapnya. 
 
Arjaya mengaku mengetahui kasus itu sejak 10 hari lalu dan langsung memerintahkan untuk menutup LPD sejak  Kamis (27/1) lalu. Penutupan itu dilakukan sebagai langkah pengamanan aset diantaranya  dokumen-dokumen penting terlebih  persoalan LPD ini sudah dibawa ke ranah hukum. 
 
"Memang langkah awal kita tutup dulu LPD. Kemudian sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada nasabah untuk tidak anarkis termasuk melakukan koordinasi dengan Kapolsek Tejakula melalui Babinkamtibmas dan Babinsa dan termasuk pecalang untuk pengamanan," ucapnya.
 
Arjaya juga mengajak masyarakat mengawasi serta membentuk tim untuk menelusuri aset-aset maupun dugaan  penyelewengan yang dilakukan ketua LPD Desa Adat Ngis. Menurut Arjaya, keseharian Ketua LPD  Nyoman Berata dikenal orang spiritual, luwes dan murah senyum sehingga banyak masyarakat tertarik.
 
"Pasca dilaporkan, Ketua LPD menghilang namun sempat berkomunikasi menyatakan dirinya masih berada diseputaran Singaraja," ujarnya.
 
Sementara salah satu perwakilan nasabah selaku pelapor ke Polda Bali, Gede Sudiarta menyatakan dukungannya terhadap langkah Tipikor Polda Bali dalam memproses Kasus LPD Desa Adat Ngis ini. Katanya, selaku nasabah ia mengingkan suasana kondusif selama proses hukum berlangsung.
 
"Pada kesempatan ini kami berharap masyarakat tidak resah karena kami juga tidak ingin main-main dalam pelaporan kasus ini," tandas Gede Sudiarta.
 
wartawan
CHA
Category

United Indobali Tebar Hadiah, Menangkan 1 Unit Suzuki Fronx Hanya dengan Test Drive

balitribune.co.id | Denpasar - Main dealer Suzuki R4 wilayah Bali, PT United Indobali (UIB) terus mengelontorkan  program  memanjakan konsumen Bali. Terbaru UIB menghadirkan program test drive Suzuki Fronx berhadiah I unit Fronx  selama  periode 1 April- 30 Juni 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sinergi Berkelanjutan, BPJS Kesehatan dan Kejari Tabanan Perkuat Pengawalan Program JKN

balitribune.co.id I Tabanan - BPJS Kesehatan secara resmi memperbarui sinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) pada Senin(13/4). Hal ini merupakan komitmen bersama dalam upaya meningkatkan kepatuhan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) Badan Usaha di Wilayah Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali dan Kodam IX/Udayana Perkuat Sinergi, Tata Ruang Jadi Sorotan

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah pusat mempertegas komitmen menertibkan aset dan tanah terlantar di seluruh Indonesia melalui kebijakan strategis. Langkah ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 yang disahkan Presiden Prabowo Subianto, tentang penertiban kawasan dan tanah telantar untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.