Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

MA Vonis Bebas Kadek Sugiantara dan Ni Nyoman Yessi Anggani

Bali Tribune / Kadek  Sugiantara dan Nyoman Yessi Anggani berharap nama baiknya segera dipulihkan

balitribune.co.id | AmlapuraMenolak Kasasi yang diajukan Kejaksaan Negeri Amlapura, Mahkamah Agung (MA) memvonis bebas dua terdakwa dugaan kasus korupsi pengadaan Masker masing-masing I Kadek Sugiantara dan Ni Nyoman Yessi Anggani, yang merupakan rekanan Pemkab Karangasem dalam pengadaan masker Covid-19 di Karangasem.

Putusan MA tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Denpasar yang sebelumnya menyatakan I Kadek Sugiantara dan Ni Nyoman Yessi Anggani tidak terbukti bersalah dan memvonis bebas keduanya dari dakwaan primer maupun subsider. Karena dari fakta dipersidangan kedua terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Sebelumnya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut keduanya dengan pidana penjara selama 7,5 tahun, dan kedua terdakwa juga diwajibkan mengembalikan uang negara, masing-masing terdakwa Ni Nyoman Yessi Anggani sebesar Rp 1.531.227.273, sementara terdakwa I Kadek Sugiantara sebesar Rp 1.086.135.234 subsidair 1 tahun.

Dalam petikan putusannya tersebut, MA juga memerintahkan untuk memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Ditemui Bali Tribune di tempat usahannya, usai divonis bebas oleh MA, Ni Nyoman Yessi Anggani yang juga Owner Panda Conveksi mengaku lega akhirnya kebenaran menemukan jalannya.

Dia menuturkan, sejak awal dirinya diperiksa sebagai saksi hingga disangkakan melakukan korupsi oleh Kejaksaan Negeri Amlapura, kemudian menjalani tahanan sebagai tersangka dan terdakwa selama 8 bulan dan 20 hari, menjalani persidangan hingga akhirnya dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor pada 27 Desember 2022, dan putusan MA yang menolak memori Kasasi JPU dan menguatkan putusan Pengadilan Tipikor, Ni Nyoman Yessi Anggani dan keluarganya mengaku mengalami tekanan psikologis.

“Utamanya anak saya yang harus di bully oleh teman-temannya karena kasus yang menjerat saya. Saya juga mengalami tekanan psikologis selama kasus ini berlangsung. Bagaimana saya di ruang tahanan Polsek hingga menjalani penahanan di Lapas,” ungkapnya.

Kendati saat ini dirinya telah merasa lega karena dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor maupun MA, namun demikian dirinya berharap nama baik, hak-hak, kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya sesuai dengan petikan putusan MA bisa segera dipulihkan.

Selama kasus yang menjeratknya tersebut berlangsung, dirinya mengaku banyak mengalami kerugian materiil maupun imateriil. “Selama menjalani kasus tersebut, usaha konveksi saya terganggu dan banyak menelan kerugian, kontrak dengan kostumer saya jadinya terputus gara-gara ini,” lontarnya sembari menyebutkan kerugian yang dialaminya selama kasus tersebut bergulir perbulannya mencapai hingga Rp 60 juta.

Didampingi Penasihat Hukumnya, I Nengah Putu Kastawan, SH, MH, hal senada juga disampaikan oleh I Kadek Sugiantara yang juga Owner Addicted Invaders.

Diceritakannya, sesuai fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Denpasar, menjatuhkan vonis bebas terhadap dirinya dan rekannya, yakni rekanan sudah bekerja sesuai kontrak dan tepat waktu. Majelis Hakim menilai tidak ada Mark Up harga, gratifikasi atau peyimpangan harga dalam pelaksanaan pengadaan masker tersebut.

Artinya semua sudah dikerjakan oleh rekanan secara profesional dan sesuai dengan aturan. Dan bahkan rekanan dalam pengadaan tersebut sudah berusaha menekan harga jual agar bisa lebih murah. Masker yang dijual atau dikerjakan oleh rekanan juga bukan barang yang dilarang, ataupun illegal bahkan pada saat itu hampir semua memakai Masker Scuba termasuk dari Kejaksaan Karangasem juga menggunakan Masker Scuba saat pandemi.

Disampaikannya, kasus yang menjeratnya tersebut telah berdampak serius terhadap psikologis keluarganya, “Utamanya anak saya. Saya saat itu berusaha keras agar anak saya tidak mengetahui apa yang saya alami. Saya takut anak saya di bully oleh teman-temannya,” tuturnya.

Dirinya juga mengaku tidak habis pikir Kejaksaan tidak langsung membebaskan  dirinya bersama rekannya pasca keluarnya putusan Pengadilan Tipikor yang memvonis bebas dirinya, hanya lantaran salah ketik pada petikan putusan tersebut, sehingga dirinya bersama rekannya harus dua hari lagi berada di Lapas.

Terkait perlakuan yang dialaminya selama penahanan, dirinya mengaku akan menyimpannya sebagai cerita dalam hidupnya. Hanya saja dirinya juga berharap hak-hak dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang hilang akibat kasus tersebut bisa segera dipulihkan. Sebab gencarnya pemberitaan dan postingan di Media Sosial selama kasus yang menjeratnya bergulir, diakuinya sangat merugikan dan merusak harkat martabat dan nama baik dirinya dan perusahaannya.

Kasus yang dialaminya itu juga berdampak serius pada keberlangsungan usaha koveksinya. “Saya mengalami kerugian cukup besar, kasus ini membuat saya kehilangan kontrak ratusan juta, dan selama berguliurnya kasus tersebut saya tidak bisa menjalankan usaha saya karena saya ditahan dan menjalani persidangan,” bebernya.

Sementara itu, selain Kadek Sugiantara dan Ni Nyoman Yessi Anggani, lima terdakwa lainnya yaitu I Wayan Budiarta yang merupakan Plt Kasi Perlindungan Sosial dan Korban Bencana, Nyoman Rumia, Kasi Pengelolaan Data dan Informasi Kesejahteraan, I Ketut Sutama Adikusuma, I Gede Putra Yasa dan Ni Ketut Suartini staf Dinsos Karangasem juga divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor

wartawan
AGS
Category

Embat Kamera Tetangga di Penginapan, Andi Teridentifikasi CCTV

balitribune.co.id I Gianyar - Andi Irwan Muluk (28), pria asal Makassar, Sulawesi Selatan yang berlibur di Bali, kini harus berurusan dengan aparat Polsek Ubud. Setelah terekam CCTV saat memasuki kamar lain di penginapan tempatnya menginap dan mengambil camera bernilai puluhan juta.

Baca Selengkapnya icon click

Jalan Jebol Penatahan - Manuk Mulai Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Ruas jalan yang menghubungkan Banjar Penatahan dengan Banjar Manuk, Kecamatan Susut, Bangli putus akibat hujan deras yang terjadi pada akhir tahun 2025. Putusnya akses jalan tersebut sangat mengganggu aktivitas masyarakat. Menyikapi hal tersebut pemerintah daerah tahun ini telah mengalokasikan anggaran untuk perbaikan jalan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pantai Bingin Ditata Ulang, Pastikan Tak Ada Lagi Bangunan Melanggar

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung mulai mematangkan langkah penataan kawasan Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kuta Selatan. Langkah strategis ini diambil guna menjaga kenyamanan wisatawan sekaligus mempertahankan kelestarian lingkungan di salah satu destinasi pesisir favorit di Kabupaten Badung tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

TP. PKK Badung Salurkan 200 Paket Olahan Ikan di Desa Getasan

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua TP PKK Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, menghadiri kegiatan penyaluran paket olahan ikan melalui Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan (Gemarikan). Kegiatan yang bertujuan mencegah kekurangan gizi dan menekan angka stunting ini digelar di Balai Banjar Buangga, Desa Getasan, Kecamatan Petang, Badung, pada Rabu (13/5).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Siapkan Rekayasa Arus di Pecatu, Akses Wisata Uluwatu Ditarget Lebih Lancar

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Perhubungan mulai mematangkan rekayasa lalu lintas di kawasan Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, sebagai langkah jangka pendek mengurai kemacetan menuju kawasan pariwisata Uluwatu.

Baca Selengkapnya icon click

Wujud Toleransi, Umat Lintas Agama di Denpasar Antusias Ikuti Prosesi Pindapata

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak delapan Bhikku dari Vihara Buddha Sakyamuni menggelar tradisi Pindapata di sepanjang Jalan Gunung Agung, Denpasar, pada Kamis (14/5/2026). Prosesi ini dilaksanakan sebagai rangkaian menyambut Hari Raya Tri Suci Waisak 2570 yang jatuh pada 31 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.