Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Made Gianyar dan Ngakan Kuta Parwatha Tidak Gunakan Ruang Klarifikasi

Bali Tribune / Bendahara DPC PDIP Bangli, Ketut Suastika

balitribune.co.id | Bangli - Proses pemecatan Made Gianyar dan Ngakan Kuta Parwatha berikut istrinya sebagai kader PDIP sebagaimana diusulkan DPC PDIP Bangli terus bergulir dan kini prosesnya ada diranah DPP PDIP. Sebagai partai yang memegah teguh rasa keadilan, memberi kesempatan kepada Made Gianyar dan Ngakan Kuta Parwatha untuk melakukan klarifikasi. Ternyata agenda klarifikasi lewat zoom meeting tersebut tidak dimanfaatkan oleh Made Gianyar maupun Ngakan Kuta Parwatha.

Bendahara DPC PDIP Bangli, I Ketut Suastika ditemui usai mengikut agenda zoom meeting di Sekretariat  DPC PDIP, membenarkan kalau Made Gianyar yang nota bene bupati Bangli dan Ngakan Kuta Parwatha tidak memanfaatkan agenda klarifikasi atas usulan pemecatannya selaku kader PDIP.” Untuk agenda kalrifikasi sudah disampaikan lewat surat namun keduanya tidak hadir, padahal partai memberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi atau pembelaan atas usulan pemecatan tersebut,“ ungkapnya, Kamis (6/11).

Lanjut Ketut Suastika ditengah pandemi Covid-19 maka untuk klarifikasi diakukan lewat zoom meeting yang diikuti pegurus dari DPC, DPD dan DPP. Dari DPC PDIP Bangli yakni Sekretaris DPC PDIP, Wayan Diar, DPD PDIP Bali, Wakil Ketua Bidang Kehormatan Ketut Boping Suryadi dan DPP Komarudin Watubun. 

Menurut poltisi asal Desa Peninjoan, Tembuku ini dengan diberinya ruang klarifikasi, membuktikan kalau partai PDIP dalam mengambil sebuah keputusan cukup elegan dan demokratis dimana  berdasarkan  pertimbangan dan kajian yang matang,.” Dalam ruang klarifikasi  Made Gianyar dan Ngakan Kuta Parwatha diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan, namun mereka tidak memanfaatkan ruang tersebut,“ tegasnya kembali.

Kata Ketut Suastika setelah agenda klarifikasi, selanjutnya DPP akan melakukan rapat pleno.

Terpisah Ngakan Kuta Parwatha saat dikonfirmasi mengaku memang tidak hadir mengikuti agenda klarifikasi tersebut dan enggan memberikan alasan. ”Saya memang tidak hadir dalam ageda tesebut,” ujarnya singkat.

 

wartawan
A.A. Samudra Dinata
Category

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.