Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Made Gianyar, Ngakan Kutha dan Isterinya Bakal ‘Ditendang’

Bali Tribune / Bendahara DPC PDI-P Bangli Ketut Suastika

balitribune.co.id | BangliDPC PDI-P Bangli menggelar rapat dengan beberapa agenda salah satunya yakni membahas pengusulan pemecatan I Made Gianyar dan Ngakan Kutha Parwata berikut istrinya sebagai kader PDIP, Sabtu (12/9) di Sekretariat DPC PDI-P Bangli, Kelurahan Bebalang Bangli.

Bendahara DPC PDI-P Bangli I Ketut Suastika saat dikonfirmasi terkait hasil rapat mengatakan dalam rapat yang dipimpin langsung Ketua DPC PDI-P Bangli Sang Nyoman Sedana Arta membahas berbagai agenda penting salah satunya yakni terkait  usulan pemecatan I Made Gianyar yang nota bene Bupati Bangli, Ngakan Kutha Parwata yang juga mantan Ketua DPRD Bangli periode (2014-2019 ) berikut istrinya Sang Ayu Putri Adnyanawati selaku kader PDIP.

“Untuk surat usulan pemecatan hari ini (senin, 14/9) akan kami kirim ke DPD PDI-P Bali,” ujarnya.

Kata Ketut Swastika adapun pertimbangan usulan pemecatan terhadap tiga kader tersebut, yakni telah melanggar intruksi partai. Untuk Ngakan Kutha Parwata maju dalam Pilkada lewat kendaraan partai Golkar. Sementara disalah satu sisi rekomendasi dari Ketua umum DPP PDI-P adalah mengusung paket Sang Nyoman Sedana Arta dan Wayan Diar. “Ngakan Kutha Parwata sudah mengantongi KTA Golkar,” ujar politisi asal Desa Peninjoan, Kecamatan Tembuku ini.

Sementara untuk Made Gianyar terbukti telah melakukan mobilisasi massa untuk mendukung adiknya I Made Subrata yang perpasangan dengan Ngakan Kutha Parwata dalam Pilkada nanti. ”Gerakan Made Gianyar terbukti mensupport adiknya yang maju dalam Pilkada nanti lewat Golkar,” tegas anggota DPRD Bangli ini.

Sedangkan untuk Sang Ayu Adnyanawati  jelas- jelas terbukti hadir dalam pendaftaran calon bupati I Made Subrata – Ngakan Kutha Parwata (BAGUS) di kantor KPU Bangli  beberapa hari yang lalu.

Selain itu bersangkutan aktif turun ke masyarakat memperjuangkan paket BAGUS. ”Sebagai sebuah partai yang menjunjung tinggi kedisiplinan dan solidaritas serta loyalitas tentu prilaku mereka tidak dibenarkan dan sebagai konsekwensinya mereka dipecat sebagai kader PDI-P,” kata Ketut Suastika.

wartawan
A.A. Samudra Dinata
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.