Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Made Gianyar, Ngakan Kutha dan Isterinya Bakal ‘Ditendang’

Bali Tribune / Bendahara DPC PDI-P Bangli Ketut Suastika

balitribune.co.id | BangliDPC PDI-P Bangli menggelar rapat dengan beberapa agenda salah satunya yakni membahas pengusulan pemecatan I Made Gianyar dan Ngakan Kutha Parwata berikut istrinya sebagai kader PDIP, Sabtu (12/9) di Sekretariat DPC PDI-P Bangli, Kelurahan Bebalang Bangli.

Bendahara DPC PDI-P Bangli I Ketut Suastika saat dikonfirmasi terkait hasil rapat mengatakan dalam rapat yang dipimpin langsung Ketua DPC PDI-P Bangli Sang Nyoman Sedana Arta membahas berbagai agenda penting salah satunya yakni terkait  usulan pemecatan I Made Gianyar yang nota bene Bupati Bangli, Ngakan Kutha Parwata yang juga mantan Ketua DPRD Bangli periode (2014-2019 ) berikut istrinya Sang Ayu Putri Adnyanawati selaku kader PDIP.

“Untuk surat usulan pemecatan hari ini (senin, 14/9) akan kami kirim ke DPD PDI-P Bali,” ujarnya.

Kata Ketut Swastika adapun pertimbangan usulan pemecatan terhadap tiga kader tersebut, yakni telah melanggar intruksi partai. Untuk Ngakan Kutha Parwata maju dalam Pilkada lewat kendaraan partai Golkar. Sementara disalah satu sisi rekomendasi dari Ketua umum DPP PDI-P adalah mengusung paket Sang Nyoman Sedana Arta dan Wayan Diar. “Ngakan Kutha Parwata sudah mengantongi KTA Golkar,” ujar politisi asal Desa Peninjoan, Kecamatan Tembuku ini.

Sementara untuk Made Gianyar terbukti telah melakukan mobilisasi massa untuk mendukung adiknya I Made Subrata yang perpasangan dengan Ngakan Kutha Parwata dalam Pilkada nanti. ”Gerakan Made Gianyar terbukti mensupport adiknya yang maju dalam Pilkada nanti lewat Golkar,” tegas anggota DPRD Bangli ini.

Sedangkan untuk Sang Ayu Adnyanawati  jelas- jelas terbukti hadir dalam pendaftaran calon bupati I Made Subrata – Ngakan Kutha Parwata (BAGUS) di kantor KPU Bangli  beberapa hari yang lalu.

Selain itu bersangkutan aktif turun ke masyarakat memperjuangkan paket BAGUS. ”Sebagai sebuah partai yang menjunjung tinggi kedisiplinan dan solidaritas serta loyalitas tentu prilaku mereka tidak dibenarkan dan sebagai konsekwensinya mereka dipecat sebagai kader PDI-P,” kata Ketut Suastika.

wartawan
A.A. Samudra Dinata
Category

Tipu Klien 1,6 Miliar, Togar Situmorang Divonis 2,5 Tahun

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara yang biasanya duduk di kursi penasihat hukum, Togar Situmorang, kini harus merasakan dinginnya kursi pesakitan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara terhadap Togar atas kasus penipuan terhadap kliennya sendiri.

Baca Selengkapnya icon click

Festival Semarapura ke-8 Resmi Dibuka

balitribune.co.id I Semarapura - Asisten Deputi Strategi Event Kementrian Pariwisata Republik Indonesia (RI), Fransiskus Handoko, S.T.Par., M.Sc bersama Bupati Klungkung, I Made Satria dan Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra membuka secara resmi Festival Semarapura ke-8 di Depan Monumen Ida Dewa Agung Jambe, Kecamatan Klungkung, Selasa (28/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemerintah Tambah Kuota Pengiriman Sapi ke Luar Daerah

balitribune.co.id I Singaraja - Keluhan peternak dan pengusaha terkait terbatasnya kuota sapi direspon cepat pemerintah. Melalui Wakil Ketua DPRD Bali IGK Kresna Budi, kuota sapi Bali ke luar daerah yang sebelumnya telah habis ditambah cukup signifikan yakni sebanyak 3.500 ekor, mengingat permintaan di pasar masih cukup tinggi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Bentuk Satgas Penanganan Sampah

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Sampah untuk mengawal kebijakan pembatasan jenis limbah di TPA Mandung per 1 Mei 2026. Satgas ini akan melibatkan banyak instansi dan bertugas melakukan pengawasan hingga penindakan untuk memastikan masyarakat melakukan pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click

Ilegal, Satgas PASTI Hentikan Praktik Jasa Penyelesaian Pinjol PT Malahayati

balitribune.co.id | Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (“Malahayati”) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan keuangan lainnya sampai dengan pemenuhan izin usaha terkait sesuai ketentuannya, Senin (27/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.