Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Made Gianyar, Ngakan Kutha dan Isterinya Bakal ‘Ditendang’

Bali Tribune / Bendahara DPC PDI-P Bangli Ketut Suastika

balitribune.co.id | BangliDPC PDI-P Bangli menggelar rapat dengan beberapa agenda salah satunya yakni membahas pengusulan pemecatan I Made Gianyar dan Ngakan Kutha Parwata berikut istrinya sebagai kader PDIP, Sabtu (12/9) di Sekretariat DPC PDI-P Bangli, Kelurahan Bebalang Bangli.

Bendahara DPC PDI-P Bangli I Ketut Suastika saat dikonfirmasi terkait hasil rapat mengatakan dalam rapat yang dipimpin langsung Ketua DPC PDI-P Bangli Sang Nyoman Sedana Arta membahas berbagai agenda penting salah satunya yakni terkait  usulan pemecatan I Made Gianyar yang nota bene Bupati Bangli, Ngakan Kutha Parwata yang juga mantan Ketua DPRD Bangli periode (2014-2019 ) berikut istrinya Sang Ayu Putri Adnyanawati selaku kader PDIP.

“Untuk surat usulan pemecatan hari ini (senin, 14/9) akan kami kirim ke DPD PDI-P Bali,” ujarnya.

Kata Ketut Swastika adapun pertimbangan usulan pemecatan terhadap tiga kader tersebut, yakni telah melanggar intruksi partai. Untuk Ngakan Kutha Parwata maju dalam Pilkada lewat kendaraan partai Golkar. Sementara disalah satu sisi rekomendasi dari Ketua umum DPP PDI-P adalah mengusung paket Sang Nyoman Sedana Arta dan Wayan Diar. “Ngakan Kutha Parwata sudah mengantongi KTA Golkar,” ujar politisi asal Desa Peninjoan, Kecamatan Tembuku ini.

Sementara untuk Made Gianyar terbukti telah melakukan mobilisasi massa untuk mendukung adiknya I Made Subrata yang perpasangan dengan Ngakan Kutha Parwata dalam Pilkada nanti. ”Gerakan Made Gianyar terbukti mensupport adiknya yang maju dalam Pilkada nanti lewat Golkar,” tegas anggota DPRD Bangli ini.

Sedangkan untuk Sang Ayu Adnyanawati  jelas- jelas terbukti hadir dalam pendaftaran calon bupati I Made Subrata – Ngakan Kutha Parwata (BAGUS) di kantor KPU Bangli  beberapa hari yang lalu.

Selain itu bersangkutan aktif turun ke masyarakat memperjuangkan paket BAGUS. ”Sebagai sebuah partai yang menjunjung tinggi kedisiplinan dan solidaritas serta loyalitas tentu prilaku mereka tidak dibenarkan dan sebagai konsekwensinya mereka dipecat sebagai kader PDI-P,” kata Ketut Suastika.

wartawan
A.A. Samudra Dinata
Category

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.