Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mahasiswa Papua Bentrok dengan Masyarakat, Ini Kata Bendesa Adat Renon

Bali Tribune / DEMO - Orang Asli Papua (OAP) KK Bali, hendak menggelar aksi demo, Rabu (16/11)
balitribune.co.id | Denpasar - Kericuhan pecah di Asrama Putra Papua (Aspura) Jalan Tukad Yeh Aya IX Nomor 52, Banjar Tengah, Desa Renon, Denpasar Selatan, pada Rabu (16/11) antara kelompok mahasiswa Papua dengan kelompok masyarakat.
 
Informasi yang berhasil dihimpun Bali Tribune mengatakan, tanda - tanda keributan sudah terjadi dari Selasa (15/11) sore. Saat itu, sekelompok masyarakat masuk ke Aspura dan terlibat perang mulut. Kemudian berlanjut Rabu (16/11) pukul.07.00 Wita saat Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) atau Orang Asli Papua (OAP) KK Bali, hendak menggelar aksi demo. Aparat keamanan, baik dari Polri, TNI, hingga aparat Desa seperti Pecalang melakukan monitoring atau pemantauan ke Aspura. Kemudian pukul pukul 08.30 Wita, kelompok berjumlah 23 orang tersebut melaksanakan konsolidasi persiapan aksi.
 
"Sambil konsolidasi, mereka menyetel musik dengan volume keras," ungkap sumber petugas.
 
Selanjutnya pukul.09.25 Wita, massa aksi keluar dari Aspura dengan membawa famplet dan spanduk. Namun tak berselang lama, mereka mendapat penghadangan dari Ormas PGN Bali pimpinan Gus Yadi dan pihak Desa Adat Renon yang coba mengamankan daerahnya.
 
Hal itu memantik permasalahan yang berujung keributan. Tampak mereka saling dorong, saling pukul menggunakan tongkat, dan disertai lempar-lemparan benda. Bentrokan tersebut sempat berhasil diredam oleh pihak Desa dibantu anggota TNI dan Polri. Pukul 10.15 Wita, keributan kembali pecah akhirnya massa aksi AMP mundur ke dalam Aspura.
 
Jero Bendesa Adat Renon I Wayan Suarta menanggapi terkait adanya gesekan antara mahasiswa asal Papua dengan kelompok masyarakat itu, dirinya memastikan sampai saat ini situasi di wilayahnya aman dan kondusif.
 
“Kami sebagai pimpinan Desa Adat Renon memastikan apa yang terjadi tadi, saat ini situasi sudah aman terkendali,“ katanya kepada media, Rabu (16/11) sore.
 
Wayan Suarta yang juga menjadi korban dalam peristiwa tersebut akibat terkena pukul pada pelipis bagian kiri dan luka di bagian kepala akibat terkena lemparan batu itu memastikan akan bertanggung jawab dengan keamanan dan memberikan perlindungan terhadap mahasiswa asal Papua yang ada di wilayah Desa Adat Renon.
 
"Kami terbuka terhadap siapapun yang datang ke wilayah kami dan tinggal diwilayah Desa Adat Renon. Kami berkomitmen untuk menyerahkan permasalahan ini kepada pihak berwajib untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
 
Bersama aparat desa pihak bendesa adat juga sudah melakukan mediasi dengan kedua belah pihak serta memberikan imbauan kepada warga khususnya di Desa Adat Renon agar tidak terprovokasi dan melakukan tindakan yang melanggar hukum dan menganggu keamanan.
 
"Kami menyampaikan apresiasi kepada aparat yang sudah melakukan pengamanan dan membantu Desa Adat,” pungkasnya. 
wartawan
RAY
Category

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.