Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mahasiswa Pengedar Sabu Divonis 14 Tahun

Bali Tribune/ Angga Fredy Aditya saat menjalani persidangan di PN Denpasar dalam kasus kepemilikan sabu, Selasa (5/11).
balitribune.co.id | Denpasar - Angga Fredy Aditya (24), divonis 14 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa (5/11). Pemuda yang masih menyandang status mahasiswa ini dinyatakan terbukti bersalah atas kepemilikan sabu-sabu sebanyak 36 paket seberat 34,96 gram netto.
 
Dalam melancarkan aksinya sebagai kurir sabu, pemuda asal Banjar Tegal Wangi, Desa Tegal Kerta, Denpasar Barat ini menyembunyikan barang terlarang tersebut di dalam pembalut wanita. Dia mendapat upah Rp 200 ribu atas tugasnya itu.
 
Atas perbuatannya, majelis hakim diketuai I Made Pasek meyakini terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 5 miliar subsidair 6 bulan penjara," tegas Hakim Pasek.
 
Seusai mendengar putusan ini, terdakwa kemudian mendekat ke meja penasihat hukumnya. "Yang Mulia, setelah berkonsultasi dengan terdakwa, kami menyatakan pikir-pikir," ujar Aji Silaban, kuasa hukum terdakwa.
 
Tanggapan serupa diberikan jaksa penuntut umum (JPU) I Dewa Gede Ngurah Sastradi yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana penjara 18 tahun dan denda Rp 10 miliar yang bisa diganti 6 bulan penjara.
 
Terdakwa ditangkap petugas kepolisian Polda Bali di rumahnya di Jalan Resi Muka Barat Gang Indonesia Mas, Banjar Tegal Kerta, Denpasar Barat. Terdakwa mengaku disuruh mengambil tempelan sabu oleh Putu Ari, pada 15 Juni 2019 lalu.
 
Terdakwa disuruh mengambil tempelan di Jalan Sedap Malam. Putu Ari memberi perintah pada terdakwa dengan kode "ada barang turun". Barang berupa sabu itu disembunyikan ke dalam pembalut wanita. Setelah pembalut itu dibuka, di dalamnya isi plastik bening berisi sabu-sabu seberat 66,79 gram brutto atau 34,96 gram netto.
 
Selanjutnya terdakwa membawa barang haram itu  ke rumahnya di Jalan Resi Muka Barat. Pembalut wanita itu kemudian dibuang di tong sampah, sedangkan sabu-sabunya di bawa ke lantai dua rumahnya dan dimasukkan ke dalam dompet.
 
Malamnya, sekitar pukul 21.30 Wita, polisi datang menangkap terdakwa. Namun saat digeledah tidak ditemukan barang bukti. Terdakwa kemudian dibawa ke Polda Bali untuk diinterogasi. Dalam perjalanan terdakwa mengku bahwa barang haram itu ditaruh di asbes lantai atas rumahnya.
 
Terdakwa kemudian diajak kembali ke rumahnya. Namun barang itu sudah tidak ada. Dan ditanyakan ke orangtuanya, berinisial AS. Namun AS mengaku tidak tahu. AS meminta supaya ditanyakan pada pamannya berinisial AT.
 
Kepada petugas AT mengatakan bahwa dompet loreng isi 36 paket sabu itu ditaruh di atas tower air rumah kos-kosannya. Dan polisi pun ke sana dan barang bukti ditemukan.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Pelatnas Karate Tidak Dibubarkan Meski Ada Efisiensi Anggaran

balitribune.co.id | Denpasar - Sekretaris Jendral Pengurus Besar Federasi Olahraga Karate-do Indonesia (PB FORKI), Mayjen TNI (Pur) Sapriadi SIP M.Si menegaskan, pemusatan latihan nasional (Pelatnas) karate di Bali tidak dibubarkan meski Kementerian Pemuda dan Olahraga melakukan efisiensi anggaran.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dilantik Jadi Bupati/Wabup Badung, Adicipta Berjanji Realisasikan Semua Program Kampanyenya

balitribune.co.id | Mangupura - Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Badung terpilih I Wayan Adi Arnawa dan Bagus Alit Sucipta berjanji akan memfollow up dan merealisasikan semua program dan janji-janji kampanyenya dalam lima tahun kepemimpinannya.

Hal itu disampaikan pasangan ini usai dilantik secara serentak oleh Presiden Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Kamis, (20/2).

Baca Selengkapnya icon click

Bandel Membangun Tanpa Izin, Satpol PP Badung Segel Dua Vila di Pererenan dan Umalas

balitribune.co.id | Mangupura - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung, Jumat (21/2) menyegel dua proyek vila lantaran membangun tanpa izin dari Pemerintah Kabupaten Badung. Dokumen perizinan yang  tidak dikantongi oleh kedua proyek vila itu adalah izin Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Rancang Pawai 21 Ogoh-ogoh Terbaik

balitribune.co.id | Mangupura - Puluhan ogoh-ogoh terbaik hasil kreatifitas sekaa terima (ST) dan yowana di Kabupaten Badung akan dipawaikan di areal Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung. Pawai ogoh-ogoh menurut rencana akan dilaksanakan pada tanggal 21-22 Maret 2025 di areal Puspem Badung.

Selain menggelar parade, Pemkab Badung melalui Dinas Kebudayaan juga menggelar lomba ogoh-ogah dalam menyambut Hari Raya Nyepi tahun 2025. 

Baca Selengkapnya icon click

Lomba Perahu Layar di Gilimanuk, Wujud Harmoni Masyarakat Multikultur Bali Barat

balitribune.co.id | Negara - Selain memiliki panorama alam hingga ragam budaya yang menarik, berbagai event hingga kehidupan sosial masyarakat yang majemuk juga menjadi daya tarik wisatawan di Kabupaten Jembrana. Seperti salah satunya lomba perahu layar yang kembali di gelar menjelang bulan puasa di ujung barat pulau dewata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.