Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mahasiswi Pembuang Bayi Dibui 6 Tahun

Bali Tribune/ Simprosa (21) di pesidangan PN Denpasar, Kamis (28/11) kemarin.
balitribune.co.id | Denpasar - Seorang mahasiswi  bernama Simprosa (21) yang gelap mata membunuh bayi yang baru dilahirkannya, hanya bisa pasrah saat majelis hakim menjatuhkan penjara selama 6 tahun pada Kamis(28/11) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
 
Simprosa dinilai terbukti melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia. Dia membuang bayinya di kolam proyek di pertokoan Grand Sudirman, Jalan Sudirman, Panjer, Denpasar, pada 19 Juli lalu.
 
Putusan majelis hakim diketuai I Made Pasek ini lebih ringan setahun dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut Simprosa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan.
 
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mulai dari menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati. Simprosa pun dijerat Pasal 80 ayat (3) UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dakwaan kesatu jaksa.
 
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun, dikurangi selama dalam tahanan sementara. Denda Rp 100 juta yang bisa diganti dengan pidana dua bulan kurungan," tegas Hakim Ketua I Made Pasek.
 
Kasus pembunuhan bayi ini terjadi pada 19 Juli 2019 sekitar pukul 11.00 Wita di toilet Wernes Education Center di Kompleks Pertokoan, Gang Sudirman, di Jalan Sudirman, Panjer, Denpasar.
 
 Saat itu, terdakwa yang dalam keadaan hamil besar tetap berniat mengikuti ujian. Saat ujian masih berjalan, terdakwa merasakan sakit di bagian perutnya dan dia pun minta izin untuk ke toilet.
 
"Di dalam toilet terdakwa melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki, oleh karena bayi itu menangis, terdakwa pun panik dan takut ketahuan orang lain. Setika dengan sekuat tenaga terdakwa dengan mengunakan tangannya membekap mulut hingga tangisan bayinya terhenti," beber Jaksa Lovi dalam surat dakwaan.
 
Lalu, terdakwa kemudian membersihkan bayi dan ari-ari serta berkas darah yang tercecer di lantai toilet. Setelah itu, terdakwa membungkus bayi dengan mengunakan jas almamater dan membuang bayi teresebut di ke kolam proyek di samping kampus. 
 
"Berdasarkan hasil visum et repertum, pada jenasah bayi dalam keadaan membusuk, cukup umur dalam kandungan, tidak terdapat tanda-tanda perawatan maupun hidup di luar kandungan tanpa peralatan khusus. Sebab kematian bayi adalah pembekapan," beber.Jaksa Lovi. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Dukung Kreativitas Suzuki Helat Jimny Custom Contest

balitribune.co.id | Jakarta - Suzuki Jimny merupakan salah satu ikon legendaris yang masih bersinar bagi antusias otomotif di berbagai belahan dunia. Sejak tahun 1979, jumlahkonsumen dan komunitasnya terus bertambah pada setiap generasi. Keistimewaan tersebut menginisiasi Suzuki Indonesia untuk menyelenggarakan Jimny Custom Contest. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Bali Genjot Literasi Keuangan hingga Pelosok, Kinerja IJK Tetap Stabil di 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Upaya memperluas literasi dan inklusi keuangan di Bali bukan sekadar slogan. Sepanjang 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali bergerak agresif menembus sekolah, universitas, desa-desa, hingga banjar-banjar untuk memastikan layanan keuangan makin mudah dipahami dan diakses masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Puspa Negara Apresiasi Langkah Bupati Badung Naikkan Dana Ogoh-Ogoh Jadi Rp40 Juta Buat Sekaa Teruna

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Badung memberikan apresiasi atas kebijakan Bupati Badung meningkatkan bantuan dana kreativitas ogoh-ogoh untuk sekaa teruna/yowana dari sebelumnya Rp25 juta menjadi Rp 40 juta pada tahun 2026.

Menurut Gerindra Badung peningkatan jumlah bantuan ini sejalan dengan visi memperkuat peran pemuda sebagai pewaris budaya, pengembang kreativitas, serta penjaga kearifan lokal di Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

ALFI Bali Dukung Kebijakan Zero ODOL, Siap Kawal Uji Coba Nasional

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah pusat berencana memulai uji coba pelarangan Over Dimension Over Load (ODOL) pada 2026 sebelum diberlakukan mandatory pada 2027. Kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Bali yang menilai program zero ODOL sebagai langkah strategis untuk memperbaiki ekosistem transportasi logistik nasional.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.