Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Majelis Desa Adat Putuskan Larang Kegiatan HK di Bali

Bali Tribune/ Bandesa Agung (kiri) saat pimpin Pasangkepan terkait kegiatan Hare Krisna di Bali.
Balitribune.co.id | Denpasar - Majelis Desa Adat Provinsi Bali secara tegas mengeluarkan intruksi kepada seluruh Desa Adat di Bali untuk tidak mengizinkan sampradaya dan secara khusus Hare Krisna melaksanakan kegiatan ritualnya di setiap Pura, fasilitas Pedruwen Desa Adat dan/atau fasilitas umum yang ada di Wewidangan Desa Adat. 
 
Itu diputuskan berdasarkan hasil Pasangkepan bersama seluruh Majelis Desa Adat Kabupaten/Kota Se-Bali yang bertempat di Sekretariat Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Rabu (5/8) lalu.
 
pasengkepan yang dipimpin langsung Bandesa Agung, Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet didampingi Panyarikan Agung MDA Bali, I Ketut Sumarta, menyatakan kegiatan Hare Krisna di Bali dinilai pelaksanaan ritualnya bertentangan dengan Sukreta Tata Parahyangan, Awig-Awig, Pararem, dan/atau Dresta Desa Adat di Bali yang bernafaskan Hindu di Bali. 
 
Bandesa Agung, Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet dalam keterangan Ida seusai Pasangkepan menegaskan bahwa Majelis Desa Adat (MDA) sebagai Pasikian Desa Adat se-Bali setelah mencermati kondisi psikologis umat Hindu di Bali, akibat adanya berbagai aktivitas yang dilakukan oleh sampradaya PERKUMPULAN INTERNATIONAL SOCIETY FOR KRISHNA CONSCIOUSNESS (ISKCON), melalui kegiatan kegiatan Hare Krishna menyimpulkan bahwa Hare Krishna memiliki teologi yang sangat berbeda dengan ajaran Hindu sehingga tidak dapat dinyatakan sebagai bagian dari Agama Hindu apalagi Hindu dengan adat istiadat Bali.
 
Sesuai tindaklanjut atas kesimpulan tersebut, maka MDA Provinsi Bali sesuai kewenangan yang diberikan dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali, Paruman Agung Desa Adat Se-Bali Tahun 2019 dan Anggaran Dasar MDA Bali memberikan intruksi kepada seluruh Desa Adat di Bali untuk tidak mengijinkan kegiatan ritual agama Hindu oleh sampradaya yang tidak sejalan dengan Hindu Dresta Bali, termasuk Hare Krishna,  yang bertentangan dengan Sukreta Tata Parahyangan, Awig-Awig, Perarem serta Dresta Desa Adat di seluruh Desa Adat di Bali. 
 
Poin kedua, instruksi yang diberikan adalah melarang semua aliran aliran keagamaan Sampradaya yang tidak sejalan dengan ajaran Hindu Dresta Bali, termasuk Hare Krishna, apabila mereka berkeinginan untuk melaksanakan kegiatan di Pura/Kahyangan yang ada di di wewidangan Desa Adat di masing-masing Desa Adat di Bali.
 
Pada Poin ini, Desa Adat juga di dorong berkoordinasi dengan pengempon pura Dang Kahyangan atau Kahyangan Jagat di wewidangan Desa Adat masing-masing, untuk melarang kegiatan sebagaimana diatur pada poin kedua tersebut.
 
Secara khusus, Desa Adat juga diminta untuk mendata dan menginventarisasi keberadaan sampradaya yang tidak sejalan dengan ajaran agama Hindu (Hindu Bali) termasuk Hare Krishna, yang selanjutnya agar mengingatkan untuk tidak memanfaatkan Pura Kahyangan Desa, Dang Kahyangan, Kahyangan Jagat, fasilitas Padruwen Desa Adat dan fasilitas umum lainnya di wewidangan Desa Adat. 
 
Selain itu, Desa Adat diarahkan untuk melaporkan keberadaan sampradaya dimaksud kepada MDA Provinsi Bali melalui MDA Kabupaten/Kota masing-masing yang selanjutnya secara bersama-sama memantau, mencegah dan melarang penyebaran ajaran sampradaya yang tidak sejalan dengan ajaran Hindu Dresta Bali termasuk Hare Krishna di wewidangan Desa Adat. Intruksi yang sudah berlaku sejak diambilnya keputusan dalam Pasangkepan  tersebut, selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Bandesa Madya diseluruh Kabupaten/Kota untuk kemudian dilaksanakan di seluruh Desa Adat di Bali melalui Bandesa Adat dan Prajuru masing-masing. 
 
Dalam keterangan penutupnya, Ida Panglingsir menegaskan bahwa instruksi yang dikeluarkan oleh Majelis Desa Adat (MDA) bertujuan untuk segera menyelesaikan silang pendapat yang terjadi di kalangan umat Hindu di Bali dan selanjutnya dengan keputusan yang diambil dalam Pasangkepan, bisa menjadi dasar bagi seluruh Bandesa Adat untuk bersikap dan bertindak.
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Happy 22nd Anniversary, Bali Tribune!

balitribune.co.id | Merayakan hari jadi yang ke-22 pada Senin, 9 Februari 2026, surat kabar Harian Bali Tribune berdiri di sebuah persimpangan zaman yang krusial. Dua puluh dua tahun bukanlah waktu yang singkat bagi sebuah institusi pers untuk tetap konsisten terbit dan mewartakan dinamika Pulau Dewata sejak awal tahun 2004. Namun, di balik perayaan ini, terbentang tantangan besar yang memaksa industri media untuk terus berevolusi.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Minta Etalase Khusus Arak Bali di Bandara I Gusti Ngurah Rai

balitribune.co.id | Mangupura - Gubernur Bali Wayan Koster meninjau Area Duty Free dan outlet-outlet UMKM di terminal Keberangkatan dan Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Minggu (8/2). Koster memastikan bahwa produk UMKM Bali termasuk Arak Bali mendapatkan tempat pada outlet-outlet yang dikelola oleh Angkasa Pura Indonesia di Bandara I Gusti Ngurah Rai. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ngayah Tanpa Pamrih, 503 Pecalang di Buleleng Terima Seragam Baru dari Gubernur Koster

balitribune.co.id | Singaraja - Bertepatan dengan perayaan Tumpek Uye, Sabtu (7/2/2026), Gubernur Bali Wayan Koster bertatap muka dengan pecalang di Desa Adat Buleleng. Dalam pertemuan yang berlangsung di Setra Desa Adat Buleleng itu, Gubernur Koster menyerahkan bantuan seragam kepada para 503 pecalang dari 14 Banjar Adat di Desa Adat Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click

Nelayan Asal Bunutan Hilang Saat Melaut, Tim SAR Gabungan Lakukan Penyisiran

balitribune.co.id | Amlapura - Hingga saat ini Tim SAR Gabungan masih terus melakukan upaya pencarian terhadap korban I Nengah Sarem (68), nelayan asal Desa Bunutan, Kecamatan Abang, Karangasem, yang dinyatkan hilang saat melaut di perairan Bunutan sabtu (7/2) lalu. Saat itu korban bersama nelayan lainnya berangkat melaut pada sekitar pukul 14.30 Wita, namu  hingga malam hari korban tidak kunjung kembali dari melaut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Arnawa Desak Pemkab Tabanan Perjuangkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

balitribune.co.id | Tabanan - Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa mendesak eksekutif atau pemerintah kabupaten (pemkab) setempat segera melakukan terobosan agar status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu ditingkatkan menjadi penuh waktu. Seperti diberitakan sebelumnya, 2.923 pegawai non-ASN di Pemkab Tabanan resmi dilantik sebagai PPPK Paruh Waktu pada akhir Desember 2025 dan mulai efektif bertugas pada Januari 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Tabrak Avanza, Pemotor Luka Berat

balitribune.co.id | Bangli - Kecelakaan lalu lintas melibatkan sepeda motor dan kendaraan roda empat terjadi di ruas jalan raya jurusan Kayuambua menuju Bangli, tepatnya di depan Pasar Hewan Kayuambua, Sabtu (7/2/2026). Akibat peristiwa yang terjadi sekira pukul 09.45 WITA tersebut, seorang pengendara motor dilaporkan mengalami luka berat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.