Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Majelis Desa Adat Putuskan Larang Kegiatan HK di Bali

Bali Tribune/ Bandesa Agung (kiri) saat pimpin Pasangkepan terkait kegiatan Hare Krisna di Bali.
Balitribune.co.id | Denpasar - Majelis Desa Adat Provinsi Bali secara tegas mengeluarkan intruksi kepada seluruh Desa Adat di Bali untuk tidak mengizinkan sampradaya dan secara khusus Hare Krisna melaksanakan kegiatan ritualnya di setiap Pura, fasilitas Pedruwen Desa Adat dan/atau fasilitas umum yang ada di Wewidangan Desa Adat. 
 
Itu diputuskan berdasarkan hasil Pasangkepan bersama seluruh Majelis Desa Adat Kabupaten/Kota Se-Bali yang bertempat di Sekretariat Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Rabu (5/8) lalu.
 
pasengkepan yang dipimpin langsung Bandesa Agung, Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet didampingi Panyarikan Agung MDA Bali, I Ketut Sumarta, menyatakan kegiatan Hare Krisna di Bali dinilai pelaksanaan ritualnya bertentangan dengan Sukreta Tata Parahyangan, Awig-Awig, Pararem, dan/atau Dresta Desa Adat di Bali yang bernafaskan Hindu di Bali. 
 
Bandesa Agung, Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet dalam keterangan Ida seusai Pasangkepan menegaskan bahwa Majelis Desa Adat (MDA) sebagai Pasikian Desa Adat se-Bali setelah mencermati kondisi psikologis umat Hindu di Bali, akibat adanya berbagai aktivitas yang dilakukan oleh sampradaya PERKUMPULAN INTERNATIONAL SOCIETY FOR KRISHNA CONSCIOUSNESS (ISKCON), melalui kegiatan kegiatan Hare Krishna menyimpulkan bahwa Hare Krishna memiliki teologi yang sangat berbeda dengan ajaran Hindu sehingga tidak dapat dinyatakan sebagai bagian dari Agama Hindu apalagi Hindu dengan adat istiadat Bali.
 
Sesuai tindaklanjut atas kesimpulan tersebut, maka MDA Provinsi Bali sesuai kewenangan yang diberikan dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali, Paruman Agung Desa Adat Se-Bali Tahun 2019 dan Anggaran Dasar MDA Bali memberikan intruksi kepada seluruh Desa Adat di Bali untuk tidak mengijinkan kegiatan ritual agama Hindu oleh sampradaya yang tidak sejalan dengan Hindu Dresta Bali, termasuk Hare Krishna,  yang bertentangan dengan Sukreta Tata Parahyangan, Awig-Awig, Perarem serta Dresta Desa Adat di seluruh Desa Adat di Bali. 
 
Poin kedua, instruksi yang diberikan adalah melarang semua aliran aliran keagamaan Sampradaya yang tidak sejalan dengan ajaran Hindu Dresta Bali, termasuk Hare Krishna, apabila mereka berkeinginan untuk melaksanakan kegiatan di Pura/Kahyangan yang ada di di wewidangan Desa Adat di masing-masing Desa Adat di Bali.
 
Pada Poin ini, Desa Adat juga di dorong berkoordinasi dengan pengempon pura Dang Kahyangan atau Kahyangan Jagat di wewidangan Desa Adat masing-masing, untuk melarang kegiatan sebagaimana diatur pada poin kedua tersebut.
 
Secara khusus, Desa Adat juga diminta untuk mendata dan menginventarisasi keberadaan sampradaya yang tidak sejalan dengan ajaran agama Hindu (Hindu Bali) termasuk Hare Krishna, yang selanjutnya agar mengingatkan untuk tidak memanfaatkan Pura Kahyangan Desa, Dang Kahyangan, Kahyangan Jagat, fasilitas Padruwen Desa Adat dan fasilitas umum lainnya di wewidangan Desa Adat. 
 
Selain itu, Desa Adat diarahkan untuk melaporkan keberadaan sampradaya dimaksud kepada MDA Provinsi Bali melalui MDA Kabupaten/Kota masing-masing yang selanjutnya secara bersama-sama memantau, mencegah dan melarang penyebaran ajaran sampradaya yang tidak sejalan dengan ajaran Hindu Dresta Bali termasuk Hare Krishna di wewidangan Desa Adat. Intruksi yang sudah berlaku sejak diambilnya keputusan dalam Pasangkepan  tersebut, selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Bandesa Madya diseluruh Kabupaten/Kota untuk kemudian dilaksanakan di seluruh Desa Adat di Bali melalui Bandesa Adat dan Prajuru masing-masing. 
 
Dalam keterangan penutupnya, Ida Panglingsir menegaskan bahwa instruksi yang dikeluarkan oleh Majelis Desa Adat (MDA) bertujuan untuk segera menyelesaikan silang pendapat yang terjadi di kalangan umat Hindu di Bali dan selanjutnya dengan keputusan yang diambil dalam Pasangkepan, bisa menjadi dasar bagi seluruh Bandesa Adat untuk bersikap dan bertindak.
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Dewan Badung Dorong Tata Utilitas Publik di Kawasan Pariwisata dengan JUT Bawah Tanah

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung mendorong pemerintah daerah setempat menata utilitas publik di kawasan wisata dengan Jaringan Utilitas Terpadu (JUT) bawah tanah.

Hal ini penting untuk menjaga estetika dan kenyamanan masyarakat dan wisatawan yang berkunjung.

Baca Selengkapnya icon click

Enam Palinggih Pura Panti Pasek Gelgel Bitra Hangus Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Musibah kebakaran menimpa Pura Panti Pasek Gelgel yang berlokasi di Jalan Mahendradatta, Gang Cermai, Kelurahan Bitra, Gianyar, pada Senin (2/2). Sedikitnya enam bangunan palinggih hangus dilalap si jago merah dalam peristiwa yang terjadi sekitar pukul 10.17 WITA tersebut. Akibat kejadian ini, krama pemaksan pura diperkirakan mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

TPA Sente Resmi Ditutup Permanen, Gunungan Sampah Mulai Diurug Tanah

balitribune.co.id | Semarapura - Proses penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sente di Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Klungkung, kini memasuki tahap fisik. Sebagai langkah penutupan permanen, gunungan sampah yang telah menumpuk selama bertahun-tahun di lokasi tersebut mulai ditutup dengan proses pengurugan tanah, Senin (2/2).

Baca Selengkapnya icon click

Membandel, Belasan Rombong PKL di Jalur Protokol Gianyar Diangkut Satpol PP

balitribune.co.id | Gianyar - Berulang kali ditertibkan, sejumlah pedagang kaki lima (PKL) kedapatan masih nekat berjualan di bahu jalan sepanjang By Pass Ida Bagus Mantra dan Jalan Ciung Wenara, Gianyar. Menindaklanjuti pelanggaran yang terus berulang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar bersama Dinas Perhubungan (Dishub) bertindak tegas dengan mengangkut belasan rombong pedagang dalam sidak yang digelar Senin (2/2).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tabanan Raih MBIZMARKET Award 2025, Bupati Sanjaya Tegaskan Komitmen Pengadaan Transparan

balitribune.co.id | Tabanan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan kembali menorehkan prestasi dengan meraih penghargaan Best Adoption of Government Marketplace Award 2025 dalam ajang MBIZMARKET Award 2025 yang digelar di The Alana Yogyakarta Hotel & Convention Center, Yogyakarta, Kamis malam (29/1).

Baca Selengkapnya icon click

Rayakan Imlek 2577, TITD Ling Gwan Kiong Singaraja Usung Tema "Harmoni Imlek Nusantara"

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang perayaan Tahun Baru Imlek 2577 yang jatuh pada tahun 2026, Tempat Ibadat Tri Dharma (TITD) Seng Hong Bio - Ling Gwan Kiong Singaraja telah menyiapkan serangkaian kegiatan. Tahun ini, perayaan mengusung tema "Harmoni Imlek Nusantara."

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.