Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Maki dan LP3HI Gugat Kejaksaan, Minta Kasus Korupsi Yayasan Al-Ma'ruf Diselesaikan di Pengadilan Tipikor

Bali TribuneYayasan Al-Ma’ruf Denpasar
Balitribune.co.id | Denpasar -Pasca ditolaknya gugatan praperadilan yang diajukan oleh John Korasa selaku kuasa Pembina Yayasan Al-Ma’ruf, Hajah Suryani, atas penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) oleh Kejari Denpasar terkait perkara dugaan korupsi dana hibah Yayasan Al-Ma’ruf, di PN Denpasar beberapa waktu lalu. 
 
Kini giliran Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi (Maki) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakkan Hukum Indonesia (LP3HI)  kembali mengajukan praperadilan atas kasus yang sama di PN Denpasar.
 
Sidang perdana praperadilan tersebut digelar pada Selasa (11/2), kemarin, dipimpin oleh hakim tunggal I Made Pasek dan sebagai termohon adalah Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
 
Dalam berkas gugatan praperadilan pemohon, Boyamin Bin Saiman dkk dari Maki yang beralamat di Kebon Jeruk, Jakarta dan Arif Sahudi dkk dari LP3HI berkantor di Jawa Tengah itu, pada pokoknya menggugat SKP2 yang diterbitkan oleh Kejari Denpasar atas persetujuan Kejati Bali terkait dihentikannya perkara dugaan korupsi dana hibah Kota Denpasar terkait Perjalanan Ziarah Wali Songo dan pengadaan pakaian sebesar Rp 200 juta.
 
Sementara itu, John Korasa, yang mewakili Maki dan LP3HI mengatakan, pihak pemohon mengajukan  praperadilan agar Kejari Denpasar menyelesaikan perkara dugaan korupsi ini sampai ke Pengadlan Tipikor, Denpasar. 
 
Menurut John Korasa, alasan pihak Kejari Denpasar mengeluarkan SKP2 sangat tidak masuk akal. Pasalnya, BPKP Bali sudah mengeluarkan hasil audit kerugian negara sebesar Rp200 juta. Tidak hanya itu, John Korasa mengatakan, syarat formal dan materiil yang disyaratkan kejaksaan sudah dipenuhi oleh penyidik Polresta sehingga dinyatakan P-21 dan kemudian dilakukan tahap II, pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polresta ke kejaksaan. 
 
"Bukankan Pasal 4 UU Tipikor secara tegas dan jelas mengatakan pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana," kata Pemohon.
 
Dugaan kasus korupsi ini berawal pada 30 Desember 2016 ketika H Miftah Aulawi Noor selaku ketua yayasan Al-Ma’ruf Denpasar mengajukan permohonan dana bantuan hibah untuk kegiatan perjalanan Ziarah Wali Songo dan pengadaan pakaian seragam pada APBD Perubahan tahun 2016.
 
Pengajuan bantuan dana hibah ini dibantu oleh H Mohamad Saifudin sebagai Pembina yayasan Al-Ma’ruf  dan Supeni Mayangsari. Pemerintah Kota Denpasar kemudian mengucurkan dana hibah sebesar Rp200 juta.
 
Setelah bantuan dana hibah ini cair, sebagai ketua yayasan dan pemohon dana bantuan hibah, H Miftah Aulawi Noor, tidak dapat mempertanggungjawabkan dana bantuan hibah untuk kegiatan perjalanan Ziarah Wali Songo dan pengadaan pakaian seragam tersebut.
 
Ternyata, kegiatan tersebut tidak dilaksanakan dan dalam laporan pertanggungjawabannya, H. Miftah Aulawi   mempergunakan nota dan kwitansi fiktif. Lalu, Penyidik Polresta Denpasar kemudian menetapkan tiga orang tersangka, H. muhamad Saifudin, Supeni Mayang Supeni alias Bu Jero dan H. Miftah Aulawi.
 
Setelah jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Denpasar menyatakan berkas perkara sudah lengkap alias P-21, penyidik Polresta kemudian melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejari Denpasar pada tanggal 6 September 2017. 
 
Anehnya, seharusnya setelah tahap II, jaksa kemudian melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Denpasar tetapi untuk perkara ini, jaksa kemudian melakukan penelitian lagi. Januari 2018, Kejari Denpasar kemudian mengeluarkan SKP2 dengan alasan, perkara ini tidak layak dilanjutkan ke Pengadilan Tipikor karena ada beberapa aspek yuridis yang tidak terpenuhi dan adanya pengembalian kerugian negara. 
Dikonfirmasi terkait praperadilan ini, Kasi Intel Agung Ary Kesuma, membenarkan bahwa Kejari Denpasar dipraperadilankan dalam kasus SKP2 kasus Yayasan Al-Ma’ruf oleh Maki dan LP3HI.
 
“Yang mengajukan praperadilan adalah Boyamin Bin Saiman, dkk dari Maki dan Arif Sahudi, dkk dari LP3HI. Praperadilan tersebut terkait dengan SKP2 atas dihentikannya dugaan korupsi dana hibah Kota Denpasar yakni  perjalanan ziarah Wali Songo dan pengadaan pakaian sebesar Rp200 juta,” jelas Jaksa berambut klimis ini. 
wartawan
habit
Category

Ngayah Tanpa Pamrih, 503 Pecalang di Buleleng Terima Seragam Baru dari Gubernur Koster

balitribune.co.id | Singaraja - Bertepatan dengan perayaan Tumpek Uye, Sabtu (7/2/2026), Gubernur Bali Wayan Koster bertatap muka dengan pecalang di Desa Adat Buleleng. Dalam pertemuan yang berlangsung di Setra Desa Adat Buleleng itu, Gubernur Koster menyerahkan bantuan seragam kepada para 503 pecalang dari 14 Banjar Adat di Desa Adat Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click

Nelayan Asal Bunutan Hilang Saat Melaut, Tim SAR Gabungan Lakukan Penyisiran

balitribune.co.id | Amlapura - Hingga saat ini Tim SAR Gabungan masih terus melakukan upaya pencarian terhadap korban I Nengah Sarem (68), nelayan asal Desa Bunutan, Kecamatan Abang, Karangasem, yang dinyatkan hilang saat melaut di perairan Bunutan sabtu (7/2) lalu. Saat itu korban bersama nelayan lainnya berangkat melaut pada sekitar pukul 14.30 Wita, namu  hingga malam hari korban tidak kunjung kembali dari melaut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Arnawa Desak Pemkab Tabanan Perjuangkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

balitribune.co.id | Tabanan - Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa mendesak eksekutif atau pemerintah kabupaten (pemkab) setempat segera melakukan terobosan agar status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu ditingkatkan menjadi penuh waktu. Seperti diberitakan sebelumnya, 2.923 pegawai non-ASN di Pemkab Tabanan resmi dilantik sebagai PPPK Paruh Waktu pada akhir Desember 2025 dan mulai efektif bertugas pada Januari 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tabrak Avanza, Pemotor Luka Berat

balitribune.co.id | Bangli - Kecelakaan lalu lintas melibatkan sepeda motor dan kendaraan roda empat terjadi di ruas jalan raya jurusan Kayuambua menuju Bangli, tepatnya di depan Pasar Hewan Kayuambua, Sabtu (7/2/2026). Akibat peristiwa yang terjadi sekira pukul 09.45 WITA tersebut, seorang pengendara motor dilaporkan mengalami luka berat.

Baca Selengkapnya icon click

Buka Workshop Sampah, Wawali Arya Wibawa Ajak Tokoh Lintas Agama Masifkan Sosialisasi Berbasis Sumber

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa membuka Workshop Pengelolaan dan Pengolahan Sampah Berbasis Sumber yang bertajuk "Pengelolaan Sampah Ramadhan Berkah Tanpa Sampah" di Musholla Al-Hikmah Joglo, Padangsambian Klod, Denpasar Barat, pada Minggu (8/2) pagi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.