Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Makin Digital, Pengelolaan Keuangan Desa Transparan dan Akuntabel Melalui Integrasi Siskudes Link dengan CMS Bank BPD Bali

Bali Tribune / SISKEUDES - Launching Siskeudes Link dengan CMS Bank BPD Bali di Kabupaten Badung dilaksanakan bertepatan dengan HUT Kota Mangupura ke – 14 yang jatuh pada Jumat (16/11).

balitribune.co.id | MangupuraBank BPD Bali sebagai pengelola keuangan Pemerintah Daerah di Bali (government/services centre) bertindak sebagai salah satu pihak yang melakukan Pemrosesan Transaksi Non Tunai dalam memberikan layanan kepada Pemerintah Daerah termasuk Pemerintah Desa, terkait elektronifikasi transaksi (transaksi non tunai) Pemerintah daerah (ETPD) yang sudah diimplementasikan dalam bentuk pengelolaan pengeluaran Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota. Saat ini Bank BPD Bali bermaksud meningkatkan peran dalam pengelolaan keuangan desa melalui integrasi Siskeudes (Sistem Keuangan Desa) melalui Link CMS Bank BPD Bali. Launching Siskeudes Link dengan CMS Bank BPD Bali di Kabupaten Badung dilaksanakan bertepatan dengan HUT Kota Mangupura ke – 14 yang jatuh pada Jumat (16/11). Kegiatan tersebut, dihadiri langsung oleh Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, S.Sos beserta jajaran pejabat Pemda Badung, Direktur Utama Bank BPD Bali, I Nyoman Sudharma, S.H., M.H beserta jajaran direksi Bank BPD Bali, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Badung, seluruh perbekel di kabupaten Badung beserta undangan terhormat lainnya.

 

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan sinergi dengan Kementrian Dalam Negeri untuk mendorong akuntabilitas pengelolaan keuangan desa dengan mengembangkan aplikasi tata kelola keuangan desa melalui Siskeudes. Hal ini karena masih banyaknya desa yang belum mampu menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa serta belum memiliki prosedur yang dibutuhkan untuk menjamin tertib administrasi dan pengelolaan keuangan serta belum dapat menyusun laporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Integrasi Sistem Keuangan Desa (Siskudes) Link - CMS Bank Bank BPD Bali merupakan program inovatif untuk percepatan Implementasi Transaksi Non Tunai dengan jaringan sistem perbankan yang terkoneksi dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang bertujuan untuk mewujudkan Tata Kelola Pemerintah Desa yang transparan serta memudahkan akses pengelolaan keuangan Desa secara realtime. Akselerasi pemanfaatan teknologi digital diberbagai sektor hingga tatanan pemerintah Desa dapat menciptakan tata kelola pemerintah desa yg baik serta mampu mendorong inovasi dan pertumbuhan perekonomian Desa. Pengoptimalan integrasi antara Siskeudes dengan CMS Bank BPD Bali ini juga turut mendukung pelaksanaan peraturan KPK Nomor 4 tahun 2020 tentang Rencana Strategis Komisi Pemberantasan Korupsi Tahun 2023 dan Tahun 2024. Fitur - fitur yang ada juga dibuat sederhana dan user friendly untuk menyikapi kondisi desa yang bervariasi dan memudahkan implementasinya. Dengan aplikasi online Siskeudes terdapat berbagai manfaat yang diberikan terhadap tata kelola keuangan desa, seperti kompleksitas transaksi serta akuntabilitas keuangan desa, dana yang dikelola desa semakin meningkat dan laporan keuangan desa yang transparan.

Direktur Utama Bank BPD Bali, I Nyoman Sudharma, S.H., M.H mengatakan rasa terimakasihnya kepada seluruh Desa yang mempercayakan transaksi keuangannya bersama Bank BPD Bali. Dalam hal ini, Bank BPD Bali tidak hanya berperan dalam menyediakan jaringan sistem perbankan yang terkoneksi dengan Siskeudes Kemendagri, menyediakan fasilitas CMS (Internet Banking) yang terkoneksi dengan Siskeudes Link namun juga aktif dalam melaksanakan sosialisasi dan optimalisasi transaksi non tunai Pemerintah Desa dan Ekosistem turunannya bersama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Badung yang bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat Desa pada khususnya. “Setelah berhasil diimplementasikan di Desa Kutuh, implementasi transaksi non tunai pemerintah desa melalui integrasi Siskeudes Link dengan CMS Bank Bpd Bali diperluas ke 5 (lima) Desa di Kabupaten Badung, yaitu Desa Dalung,  Mengwi, Punggul, Darmasaba dan Sulangai dengan telah dilaksanakannya tes operasional pada 5 desa tersebut di tanggal 10 November 2023. Harapannya seluruh kegiatan Bank BPD Bali yang bertujuan untuk memberikan pengaruh positif bagi pengembangan ekosistem transaksi non tunai mendapatkan dukungan yang optimal dari berbagai pihak seperti saat ini, sehingga Bank BPD Bali dapat terus memberikan yang terbaik bagi masyarakat baik dari segi produk dan layanan bank yang mampu memberi makna yang berarti bagi pertumbuhan ekonomi daerah bahkan nasional,” tutupnya.

wartawan
RED
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.