Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Maknai Peringatan Harkitnas ke 115, DPRD Karangasem Ajak Masyarakat Bangkit Pulihkan Ekonomi

Bali Tribune/ Wakil Ketua DPRD Karangasem I Nengah Sumardi.


balitribune.co.id | Amlapura - Peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke 115 ini menjadi momentum bagi masyarakat untuk bangkit dari keterpurukan pascaditerjang Pandemi Covid-19. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Karangasem, I Nengah Sumardi, kepada awak media usai mengikuti Apel Peringatan Harkitnas di Lapangan Upacara Tanah Aron, Amlapura, Senin (22/5).

Semangat yang diteladankan oleh Boedi Oetomo dalam mewujudkan Republik Indonesia sebagai negara yang satu, berdaulat, adil, dan makmur, secara moral diharapkan bisa memacu semangat masyarakat utamanya kalangan pemuda untuk bangkit mengejar prestasi dan cita-cita untuk kemandirian dalam ekonomi.

Terlebih pada 5 Mei 2023 lalu, Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah mengumumkan bahwa status Public Health Emergency of International Concem (PHEIC) atau darurat  kesehatan global untuk Covid-19 secara resmi dicabut. “Nah ini bisa menjadi langkaah baru bagi masyarakat untuk kembali membangun sendi-sendi perekonomian yang sempat terpuruk oleh Pandemi Covid-19. Karena sudah tidak ada pandemi lagi, jadi ruang gerak aktifitas dan bekerja masyarakat sudah berjalan normal lagi seperti dulu,” lontar Politisi Partai Golkar asal Desa Sibetan, Kecamatan Bebandem, Karangasem ini.

Artinya kata Ketua DPRD Karangasem Periode 2014-2019 ini, peringatan Hari Kebangkitan Nasional tahun ini menjadi momen penting untuk kebangkitan perekonomian Kabupaten Karangasem, termasuk kebangkitan sektor pariwisata yang juga terkena imbas Pandemi Covid-19.

Untuk itu pihaknya di lembaga dewan mendorong pemerintah untuk memberikan stimulus baik berupa insentif, akses modal serta kemudahan dalam membangun usaha kepada masyarakat, sehingga semangat kewirausahaan kembali bangkit yang berdampak pada penguatan ekonomi masyarakat di Kabupaten Karangasem.

wartawan
AGS
Category

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.