Nunukan, Bali Tribunbe
Hingga kemarin, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Malaysia secara ilegal masih marak, dan sepanjang Januari hingga September 2016, tercatat ada 3.622 TKI yang dipulangkan atau dideportasi oleh pemerintah negara tetangga itu melalui Nunukan, Kalimantan Utara.
Meski tidak menyebut angka pembanding, Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Nasution, mengatakan bahwa jumlah yang dideportasi dalam sembilan bulan pertama 2016 itu lebih banyak dibanding periode sama tahun 2015. Pengetasan pengawasan pekerja asing di Negeri Sabah Malaysia membuat deportasi TKI ilegal hampir terjadi setiap pekan.
Berdasarkan data Kantor Imigrasi Nunukan, jumlah TKI ilegal yang dideportasi dari Malaysia pada Januari lalu mencapai 282 orang, dimana 52 di antaranya wanita. Kemudian Februari 518 orang (139 wanita), pada Maret 393 orang (72 wanita), April 338 orang (59 wanita), dan Mei 371 orang (83 wanita).
Kemudian pada Juni naik menjadi 604 orang (128 wwanita), Juli 450 orang (92 wanita), Agustus 278 orang (38 wanita), dan September 388 (73 wanita).
Sebagian besar TKI yang dipulangkan oleh Malaysia itu berasal dari Sulawesi Selatan yang jumlahnya mencapai 2.131 orang, NTT (610 orang), NTB (81), Pulau Jawa (80), dan sisanya dari Kalimantan Utara dan Tenggara, Kalimantan Selatan, Maluku, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Sumatera, dan Sulawesi Tenggara.