Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Manager Pariwisata asal Aussie Diancam 12 Tahun Penjara

Bali Tribune / Terdakwa tampak menutupi wajahnya dengan masker saat menjalani sidang secara virtual.
Balitribune.co.id | Denpasar - Seorang warga negara Australia bernama Aaron Wayne Coyle (42), tengah menghadapi ancaman pidana penjara selama 12 tahun lantaran kedapatan memiliki Narkotika jenis sabu sebanyak 1,23 gram neto.
 
Dugaan tindak pidana yang dilakukan pria yang bekerja sebagai manajer pariwisata ini terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Bagus Putra Gede Agung yang dibacakan dalam persidangan secara virtual pada Kamis (26/11) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 
 
"Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman sabu sebanyak lebih kurang 1 plastik klip dengan berat bersih 1,23 gram netto," kata Jaksa Kejati Bali dalam dakwaan  alternatif ke satu. 
 
Perbuatan pemilik nomor pasport N5310730 ini, telah diatur  dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara. 
 
Dalam sidang yang dipimpin ketua hakim IGN Putra Atmaja itu, JPU juga memaparkan bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian  pada 2 September 2020 sekitar pukul 00.45 WITA bertempat di depan halaman rumah kost Strawberry Garden di Jalan Dewi Sri VIII No. 7, Legian, Kuta, Badung.
 
Saat itu, kata Jaksa Bagus, saksi Pande Made Surya Kesuma, dan saksi I Made Rudiarta bersama tim dari Satnarkoba Polresta Denpasar melakukan pengeledahan terhadap badan terdakwa. Alhasil, ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi kristal bening mengandung sabu dari dalam dompet warna hitam milik terdakwa. 
 
Dari hasil interogasi awal, terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 1 plastik klip berisi sabu itu adalah miliknya untuk digunakan sendiri. Selain itu, barang laknat itu didapat oleh terdakwa yang mengaku sudah menjadi budak sabu sejak tahun 2010 dengan cara membeli dari seseorang yang tidak dikenal. 
 
"Narkotika jenis sabu yang ditemukan saat pengeledahan diakui terdakwa diperoleh dengan cara membeli dari seseorang laki-laki yang tidak dikenal  seharga Rp 2.500.000," kata Jaksa Kejati Bali ini. 
 
Sedangkan dalam dakwaan alternatif kedua, Jaksa Bagus memasang Pasal 127 ayat (1) huruf a UU yang sama sebagai penguna Narkotika jenis sabu untuk diri sendiri. Ancaman maksimal 4 tahun penjara. 
 
Terhadap dakwaan JPU, terdakwa hanya bisa pasrah. Melalui penasihat hukumnya terdakwa tidak merasa keberatan atau berniat mengajukan eksepsi. 
 
Sidang kemudian dilanjutkan dengan pembuktian atas dakwaan JPU dengan mendengar keterangan dua saksi petugas kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Keterangan kedua saksi ini kurang lebih sesuai dengan isi dakwaan JPU. 
 
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis (3/12) mendatang masih dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

AION Indonesia Umumkan Seribu Unit SUV Listrik Hyptec HT Tiba di Indonesia

balitribune.co.id | Jakarta - AION Indonesia kini mengumumkan Seribu unit Hyptec HT telah tiba di Indonesia dan siap untuk dikirimkan langsung kepada konsumen di seluruh Indonesia. Kedatangan batch kedua Hyptec HT di Indonesia ini menjadi momen yang dinantikan para konsumen yang telah melakukan pre-booking sejak beberapa bulan lalu, sekaligus menegaskan tingginya minat terhadap kendaraan listrik premium ini.

Baca Selengkapnya icon click

Sejumlah Hotel di Kawasan Pariwisata Nusa Dua Tawarkan Berbagai Program dan Promo Hari Raya Keagamaan

balitribune.co.id | Nusa Dua - Menyambut Hari Raya Nyepi Caka 1947 dan Bulan Suci Ramadan, sejumlah tenant di kawasan pariwisata Nusa Dua Kabupaten Badung menghadirkan ragam promo dan program spesial. Berbagai pengalaman unik, dari tradisi budaya hingga kuliner khas Ramadan, siap memberikan pengalaman istimewa bagi para pengunjung atau wisatawan yang berwisata di kawasan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pimpin Apel HUT Satpol PP dan Satlinmas, Sekda Alit Wiradana Dorong Tingkatkan Profesionalitas dan Kompetensi

balitribune.co.id | Denpasar - Sekretaris Daerah Kota Denpasar, IB Alit Wiradana memimpin apel peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan ke-63 Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Selasa (11/3) di Kantor Pol PP Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Nyepi Bersamaan dengan Tumpek Wariga, Catur Brata Penyepian Ditoleransi Mulai Pukul 06.30 Wita

balitribune.co.id | Mangupura - Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 jatuh di hari yang sama dengan Tumpek Wariga pada Sabtu 29 Maret 2025.

Nah, karena di hari yang sama ada dua perayaan, maka Umat Hindu di Badung diimbau menyesuaikan waktu agar Catur Brata Penyepian tidak terganggu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

"Kungkang Siwa" Banjar Umahanyar Penarungan Juara I Zona Tiga Lomba Ogoh-ogoh Kabupaten Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Ogoh-ogoh Kungkang Siwa garapan STT Tunas Remaja, Banjar Umahanyar, Desa Penarungan, Mengwi, Badung keluar sebagai juara zona III dalam penilaian ogoh-ogoh tingkat zona di Kabupaten Badung.

Kungkang Siwa selanjutnya akan "bertarung" di lomba ogoh-ogoh tingkat kabupaten bersama 20 ogoh-ogoh terbaik tingkat zona lainnya yang ada di Gumi Keris.  

Baca Selengkapnya icon click

Bantuan Rp 2 Juta Picu Polemik di Masyarakat, Bupati Badung Sebut Bukan THR

balitribune.co.id | Mangupura - Bantuan Rp 2 juta per KK bagi masyatakat Badung setiap Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) menjadi polemik di masyarakat. Pasalnya, bantuan tersebut dinilai tidak sesuai dengan janji kampanye Bupati dan Wakil Bupati Badung terpilih.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.