Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Manajemen Bali United Pertahankan Pemain Inti

Bali United
Yabes Tanuri

BALI TRIBUNE - Para pemain inti Bali United baik yang starter atau pengganti, dipastikan aman di musim depan, dan akan tetap menghuni skuat Bali United. Hanya pemain pelapis kemungkinan lebih besar bakal didepak.

“Kalau pemain intinya bakal utuh menghuni tim ini lagi musim depan. Namun semuanya juga akan tergantung dari pemain itu sendiri,  lantaran nantinya akan ada kontrak yang bakal disodorkan kepada pemain yang diperpanjang kontraknya,” ujar CEO Bali United, Yabes Tanuri, Minggu (12/11) di Kuta.

Jadi lanjutnya, jika pemain yang habis kontraknya musim ini, jika mau menerima nilai kontrak yang diajukan dan ada kemungkinan ada tawar-menawar khususnya jika pemain merasa kontraknya tak pas, jika menerima bakal tetap di Bali United, jika tidak manajemen bakal melepas pemain itu.

“Soal Sylvano Dominique Comvalius, masih kami lihat dulu nanti perkembangan kontraknya yang kami ajukan. Jika memang cocok kontraknya kenapa tidak untuk kita perpanjang kontrak Comvalius. Kontrak sekarang memang sih masih tak sepadan,” terang Yabes, tanpa mengutarakan tak sepadan itu apakah kontrak Comvalius lalu kebesaran atau kekecilan.

Diakuinya, pengurangan pemain tidak akan banyak termasuk di jajaran pemain pelapis. Dirinya justru akan melakukan banyak penambahan untuk para pemain baru nantinya. Sayangnya lagi-lagi Yabes tak mengutarakan persentase pengurangan atau penambahan pemain Bali United itu secara detail. “Kita lihat saja nantinya soal pengurangan dan penambahan pemain itu. Karena kami juga melakukan evaluasi performa pemain usai laga Persegres,” tutup Yabes.

wartawan
Djoko Purnomo
Category

Pemilik Panti Asuhan di Sawan Buleleng Perkosa Anak Asuh, Dinas Sosial Sebut 8 Anak Jadi Korban

balitribune.co.id I Singaraja - Peristiwa keji terjadi di sebuah panti asuhan di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. Pemilik panti asuhan dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak kekerasan seksual dan penganiayaan. Pria berinisial JMW tersebut diduga memperkosa dan menganiaya korban berinisial PAM (17), yang merupakan anak asuh di panti asuhan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.