Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mangkir dari Panggilan Tersangka, Bos Indotrader Terancam Dijemput Paksa 

Bali Tribune/Agung Mahendra
balitribune.co.id | Denpasar - Pemilik sekolah Indotraderacademy, Agung Mahendra mangkir dari panggilan ke dua penyidik Sat Reskrim Polresta Denpasar sebagai tersangka pada Rabu (24/2/2021). Pria yang sempat pra peradilan Polresta Denpasar atas penetapan dirinya sebagai tersangka ini tetancam dijemput paksa oleh petugas kepolisian dalam waktu dekat. Hingga sore hari, ia tidak mendatangi Mapolresta Denpasar. Anehnya lagi, kuasa hukumnya tidak memberikan alasan sama terkait ketidakhadiran kliennya itu kepada penyidik. "Ya benar, orang yang mempraperadilan Polresta sebenarnya diperiksa hari ini. Tetapi yang bersangkutan tidak datang. Kemungkinan dalam wakru dekat akan dijemput," ungkap Kasubbag Humas Polresta Denpasar Iptu Sukadi. 
 
Kuasa hukum korban, NBL (19), Ida Bagus Surya Prabhawa membantah terkait opini yang dibuat oleh Agung Mahendra ke publik melalui medsos. Ia mengaku dirinya dipolisikan atau diproses secara hukum karena keluarga atau orang tuan dari korban ingin menguasai Indotraderacademy. "Terkait dengan ketidak hadirannya itu, kami sebagai korban serahkan ke Polisi saja," ujarnya. 
 
Ia berharap polisi segera menangkap dan menahan Agung Mahendra. Tujuannya agar ia tidak menebar opini publik tentang fitnah. Sehingga tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat pihaknya akan kembali melaporkan Agung Mahendra lagi dengan tuduhan fitnah. Dikatan Ida Bagus Surya Prabhawa, upaya pra peradilan dilakukan Agung mahendra mental. Polresta Denpasar memenangkan  gugatan pra peradilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (16/2). Dalam surat putusannya, hakim menyatakan rangkaian penyidikan yang dilakukan polisi untuk menetapkan status tersangka adalah sah dan sesuai prosedur. Rangkaian yang dimaksud yaitu mulai dari menerima pengaduan masyarakat (dumas), lalu berlanjut ke laporan polisi, penyelidikan, meningkat ke penyidikan hingga penetapan status tersangka.  Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan bukti-bukti yang diajukan ke persidangan, hakim menilai penetapan status tersangka disertai alat bukti yang cukup dan gelar perkara. " Majelis hakim menolak pra peradilan pemohon untuk seluruhnya," katanya.
 
Mahendra ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan atas laporan siswanya, NBL yang merasa ditipu senilai  Rp 45 juta. Uang itu dipakai untuk membayar paket kelas trading dengan pembelajaran selama 90 hari. Dalam perjalanannya, NBL tidak menerima paket kelas sesuai yang dijanjikan. Selain itu, meski sudah menyelesaikan paket kelas, NBL tidak menerima sertifikat seperti yang dijanjikan.
 
Kanit IV Sat Reskrim Polresta Denpasar, Iptu M Reza Pranata juga mengatakan bahwa AM (Agung Mahendra) tidak menghadiri penggilan sebagai tersangka. "Ya, benar. Ditunggu tetpi yang bersangkutan tidak hadir," ujarnya.ray
wartawan
Bernard MB
Category

BI Akan Memperkuat Pengawasan Money Changer Ilegal Melalui Perarem Desa Adat

balitribune.co.id | Mangupura - Sejumlah kasus penipuan penukaran uang yang belakangan viral, termasuk di kawasan Sanur, Denpasar bukan dilakukan oleh money changer atau jasa jual beli mata uang asing (valuta asing) berizin, melainkan oleh pelaku usaha ilegal. Modus yang digunakan salah satunya menghitung uang di depan konsumen, kemudian saat uang diletakkan kembali, sebagian uang diambil sebelum diserahkan kepada pelanggan.

Baca Selengkapnya icon click

Dipicu Masalah Sepele, Pria Mabuk di Bedulu Todongkan Pisau ke Tetangga

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam kondisi mabuk,  orang kadang cepat emosi dan kerap jadi pemicu kejadian. Kondisi ini juga terjadi ketika seorang penghuni kos di Banjar Margasangkala, Bedulu, Blahbatuh, Gianyar diancam tetangganya dengan pisau. Pemicunya pun hanya lantaran memindahkan jemuran yang menghalangi jalan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Piyasan Pura Puseh Abianbase Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp200 Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Suasana riuh gegerkan warga di Lingkungan Abianbase Kaja Kauh, Jalan Berata, Gianyar, Selasa (20/1) siang. Menyusul kepulan asap tebal dari Pura Puseh setempat. Hingga warga mendatangi pura sebuah bangunan piasan didapati sudah diselimuti api.

Baca Selengkapnya icon click

Konsisten Edukasi Internal, Karyawan Astra Motor Singaraja Dibekali #Cari_Aman

balitribune.co.id | Singaraja - Tidak hanya berfokus pada edukasi keselamatan berkendara kepada masyarakat luas, Astra Motor juga secara konsisten memberikan pemahaman safety riding kepada karyawan. Langkah ini menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam membangun budaya berkendara yang aman, dimulai dari lingkungan internal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Turun Langsung Tangani Dampak Bencana Alam di Pujungan, Pupuan

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menunjukkan perhatian serius kepada masyarakat yang terdampak bencana tanah longsor akibat curah hujan ekstrem yang melanda wilayah Tabanan dalam beberapa waktu terakhir. Bupati Tabanan, melalui Wakil Bupati I Made Dirga, turun langsung mengunjungi warga terdampak di Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Selasa, (20/1).

Baca Selengkapnya icon click

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat Aturan Gugatan Institusional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian menegaskan perannya sebagai pelindung konsumen sektor jasa keuangan. Terbaru, OJK resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.