Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mangkrak Sejak 2016, Muncul Wacana Eks Kantor Camat Mengwi Dijadikan Kantor Desa

Bali Tribune/ MANGKRAK - Eks kantor Camat Mengwi nampak dibiarkan mangkrak sejak tahun 2016. Bekas perkantoran di pusat kota Kecamatan Mengwi itu diwacanakan akan menjadi kantor Desa Mengwi.
Balitribune.co.id | Mangupura - Eks kantor Camat Mengwi sampai saat ini masih dibiarkan mangkrak. Padahal, kantor yang berlokasi di pojok catus pata Mengwi tersebut sejak era pemerintahan kedua Bupati Badung AA Gde Agung tahun 2016 sudah tidak difungsikan sebagai pelayanan pemerintahan kecamatan. Belakangan muncul wacana kalau eks kantor Camat Mengwi tersebut akan dijadikan Kantor Desa Mengwi. Benarkan?
 
Pj Perbekel Mengwi IB Suryana yang dikonfirmasi, Kamis (28/5/2020), membenarkan ada wacana perombakan eks kantor Camat Mengwi menjadi kantor desa. "Rencananya direnovasi jadi kantor desa. Tapi baru wacana saja," ujarnya.
 
Menurutnya perombakan eks Kantor Camat Menjadi kantor desa tersebut akan dilakukan tahun depan. "Tahun 2021," tegasnya singkat.
 
Lahan eks Kantor Camat Mengwi sendiri sebelumnya telah dihibahkan oleh Bupati Badung ke Desa Adat Mengwi.
 
Sementara pantauan di lokasi, eks kantor camat tersebut masih berantakan. Terdapat tumpukan meubeler bekas. Di bagian baratnya sudah ditata menjadi kios. Hanya saja belum terisi dagangan. Kemudian di sebelahnya terdapat plang pembangunan/rehabilitasi/peningkatan pasar desa/kios milik desa (rehabilitasi gedung/Kios bumdes). Tertera nomor kontrak 01/SPK/II/TPK.DM/2020 1-3a/AK/II/2020 dengan anggaran Rp 267 juta
 
yang sumber dananya berasal dari APBDes Mengwi tahun 2020. Waktu pelaksanaan 60 hari kalender (triwulan I) dengan pelaksana CV Ananda Karya.
 
Menurut seorang warga yang menolak namanya dikorankan, sebagian lahan eks kantor camat tersebut akan dijadikan BUMDes dan sebagian lagi akan dijadikan kantor Desa Mengwi.
 
“Di sini akan dijadikan kantor BUMDes, kemudian sisanya dipakai kantor Desa. Untuk anggaran rencana di perubahan sudah dianggarkan, tapi pembangunan dilakukan tahun 2021,” kata warga ini. 
wartawan
I Made Darna
Category

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click

Yayasan AHM Kembangkan Desa Sejahtera Astra Honda di Ciamis

balitribune.co.id | Jakarta – Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) menghadirkan Program Desa Sejahtera Astra Honda Jalatrang di Ciamis yang memiliki potensi terhadap wisata berkelanjutan di wilayah Jawa Barat (10/12). Pengembangan desa binaan ini diharapkan mampu menguatkan berbagai potensi daerah melalui kolaboraksi aktif masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.