Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mantan Bos Mitra Prodin Meninggal di Rutan Gianyar

Bali Tribune / Suasana Rutan Gianyar

balitribune.co.id | GianyarKasus narapidana meninggal kembali terjadi di Rutan Gianyar. Kali ini korbannya adalah warga negara asing (WNA) John Winkel mantan Direktur PT Mitra Prodin yang tersandung kasus penggelapan atas laporan rekan kerjanya. Penyebab meninggalnya korban pun hingga kini belum diungkap oleh Pihak Rutan Gianyar.

Dari informasi yang diterima Bali Tribune, Senin (26/12), Korban diketahui meninggal  di dalam Rutan Kelas IIB Gianyar, Senin sekitar Pukul 02.00 Wita dini hari. Hal ini menimbulkan banyak spekulasi karena korban tinggal menjalani hukuman hanya hitungan bulan.  

"Ya, dia akan bebas pada bulan Februari 2023. Dia menjalani hukuman selama 1 tahun 4 bulan," ungkap salah seorang sumber.

Dari penjelasan Kepala Rutan Kelas IIB Gianyar, Muhammad Bahrun, warga binaannya yang bernama John Winkel meninggal dunia sekitar pukul 02.00 WITA. Dan setelah mengetahui hal tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian kemudian mengevakuasi jenazah Winkel ke RSUP Prof. Ngoerah (Sanglah).

“Benar ada warga binaan meninggal dunia. Sekarang sudah di Sanglah,” ujarnya.

Hanya saja pihaknya belum bisa memastikan apakah yang bersangkutan meninggal dunia karena gantung diri atau bukan. Karena untuk bisa memastikan yang bersangkutan meninggal dunia karena apa, pihaknya masih menunggu informasi dari pihak kepolisian.

“Pihak kepolisian yang barangkali bisa menjelaskan penyebabnya, yang jelas kita temukan yang bersangkutan sekitar jam 02.00 WITA di dalam sel dan diketahui pertama kali oleh petugas,” terangnya.

Menurutnya, John Winkel memang memiliki riwayat penyakit bawaan, sehingga sejak menghuni Rutan Gianyar, pihaknya sudah berupaya memberikan perawatan kesehatan dan sering keluar masuk rumah sakit. “Apalagi yang bersangkutan sudah umut 68 tahun, tapi bagaimana pun masalah kesehatannya kan penting bagi kami tetap melakukan lagkah-langkah untuk menjaga kesehatan warga binaan disini,” papar Bahrun.

John Winkel merupakan terpidana kasus penggelapan (374 KUHP) yang dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan. Padahal di bulan Februari 2023, Winkel akan bebas.

wartawan
ATA
Category

Inovasi Lintas Negara: Akademisi INSTIKI Kembangkan Aplikasi Belajar Pemrograman Berbasis Mobile di Okayama University Jepang

balitribune.co.id | Denpasar – Era pendidikan digital menuntut fleksibilitas tanpa batas. Menjawab tantangan tersebut, akademisi asal Indonesia baru-baru ini sukses melaksanakan program Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) skala internasional di Distributed Systems Laboratory, Okayama University, Jepang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Usut Pengeroyokan Maut di Tabanan, Polisi Periksa 30 Saksi dan Minta Keterangan Ahli

balitribune.co.id | Tabanan - Penyidik Polres Tabanan terus mendalami kasus pengeroyokan maut terhadap terduga maling ayam di Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti yang terjadi beberapa waktu lalu.

Dalam perkembangannya, penyidik kepolisian sudah memeriksa 30 orang saksi. Tidak hanya itu, penyidik juga melibatkan ahli pidana untuk memperkuat konstruksi hukum terhadap lima orang tersangka yang saat ini ditahan.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai Diterapkan, Pelabuhan Ketapang dan Gilimanuk Resmi Disterilisasi

balitribune.co.id | Negara - Sterilisasi kini telah diterapkan secara penuh pada pelabuhan di lintas Ketapang-Gilimanuk. Sterilisasi pelabuhan ini secara serentak diimplementasikan bersama empat pelabuhan utama lainnya, yakni Pelabuhan Merak, Bakauheni, Kayangan, dan Lembar pada Rabu (5/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mekanisme Menabung Membantu Peserta JKN Menyiapkan Dana Iuran

balitribune.co.id | Denpasar - Tidak sedikit peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memiliki kemauan membayar iuran, namun mengalami kendala menyiapkan dana secara penuh saat jatuh tempo pembayaran iuran. Kondisi ini terutama dialami oleh peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang memiliki penghasilan tidak tetap.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Badung Hadiri Nyekah Massal Desa Adat Tuban, Tegaskan Komitmen Lestarikan Adat dan Budaya

balitribune.co.id | Mangupura – Ketua DPRD Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti menghadiri Karya Atma Wedana (Nyekah Massal) Desa Adat Tuban yang berlangsung di Payadnyan Karya Atma Wedana, Lapangan Basket Desa Adat Tuban, Rabu (5/8/2026).

Kehadirannya bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menjadi wujud dukungan pemerintah daerah terhadap pelestarian adat, tradisi, dan budaya Bali yang tetap dijaga oleh masyarakat desa adat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.