Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mantan Bupati Tabanan Ditahan

Bali Tribune / TAHANAN KPK - Ni Putu Eka Wiryastuti mengenakan rompi oranye setelah resmi menjadi tahanan KPK, Kamis (24/3)

balitribune.co.id | Tabanan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) tahun anggaran 2018, Kamis (24/3).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mantan bupati dua periode (2010-2015/2016-2021) itu langsung mengenakan rompi oranye serta dalam keadaan terborgol saat dialakukan konferensi pers di  Gedung Merah Putih KPK RI Jakarta.

Selain Eka Wiryastuti, KPK juga menetapkan I Dewa Nyoman Wiratmaja seorang dosen di Universitas Udayana serta Rifa Surya  Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan tahun 2017, sebagai tersangka.

Dalam konferensi persnya, Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penetapan tersangka Eka Wiryastuti dilakukan setelah dilakukan pengembangan hasil penyelidikan oleh penyidik KPK RI.

”Sebelumnya KPK pada Rabu (27/10)  telah melakukan penggeledahan di Kabupaten Tabanan. Upaya penggeledahan itu merupakan tindakan paksa atas rangkaian penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji pengurusan Dana Insentif Daerah/DID Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2018,” kata Ali Fikri.

Eka Wiryastuti ditahan setelah ia diduga terkait dengan perkara yang menjerat mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman, Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo.

Yaya sendiri merupakan terpidana suap dan gratifikasi pengurusan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) sejumlah daerah. Salah satunya di Kabupaten Tabanan.

Dijelaskan, peristiwa adanya dugaan korupsi itu bermula saat I Dewa Nyoman Wiratmaja diangkat oleh Eka Wiryastuti sebagai Staf Khusus Bidang Ekonomi dan Pembangunan. Sekitar Agustus 2017, ada inisiatif dari Eka Wiryastuti  untuk mengajukan permohonan DID dari Pemerintah Pusat senilai Rp65 miliar.

Untuk merealisasikan keinginannya, Eka Wiryastuti memerintahkan I Dewa Nyoman Wiratmaja menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi permohonan pengajuan dana DID dimaksud dan menemui serta berkomunikasi dengan beberapa pihak yang dapat memuluskan usulan tersebut.

“Sejumlah pihak ditemui di antaranya Yaya Purnomo, Rifa Surya yang diduga memiliki kewenangan dan dapat mengawal usulan dana DID untuk Kabupaten Tabanan tahun 2018,” jelasnya.

Setelah itu Yaya Purnomo dan Rifa Surya  kemudian diduga mengajukan syarat khusus untuk mengawal usulan Dana DID pada tersangka I Dewa Nyoman Wiratmaja dengan meminta sejumlah uang sebagai fee dengan sebutan “dana adat istiadat” dan permintaan ini disepakati para tersangka.“Nilainya sebesar 2,5 persen dari total alokasi  DID yang diterima Kabupaten Tabanan,” imbuhnya.

Selanjutnya sekitar Agustus hingga Desember 2017, diduga dilakukan penyerahan uang secara bertahap oleh tersangka I Dewa Nyoman Wiratmaja kepada Yaya Purnomo dan Rifa Surya di salah satu hotel di Jakarta.

Jumlahnya diduga sebesar Rp600 juta dan USD 55.300. Bila dirupiahkan total gratifikasi yang diterima hampir Rp 8 miliar atau kurang-lebih Rp 7,993 miliar dengan kurs saat ini. Rinciannya seperti ini, Rp 3,7 miliar ditambah Rp 793 juta (USD 53.200) ditambah Rp 3,5 miliar (SGD 325 ribu).

”Saat ini Tim Penyidik masih akan terus melakukan pendalaman dugaan adanya aliran uang pada pihak-pihak lain yang diduga juga punya andil dalam pengurusan dana DID untuk Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018,” tandasnya.

wartawan
CHA
Category

Bupati Adi Arnawa Terima Dividen Bank BPD Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Sebagai pemegang saham mayoritas, Pemkab. Badung menerima Dividen dari PT. Bank BPD Bali. Dividen diterima langsung Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa yang diserahkan secara simbolis oleh Direktur Utama PT. Bank BPD Bali I Nyoman Sudharma didampingi Kepala Bank BPD Bali Cabang Mangupura Ida Bagus Made Surawan di Puspem Badung, Selasa (10/02).

Baca Selengkapnya icon click

Prosesi Mapeed di Pura Puseh Gianyar Diiringi Penampilan Barongsai

balitribune.co.id | Gianyar - Prosesi mapeed (iring-ringan geroban) serangkaian odalan di Pura Puseh Desa Adat Gianyar, Selasa (10/2/2026) sangat memikat dan unik. Suguhkan akulturasi tradisi warga Tionghoa setempat ikut mengiringi dengan menampilkan Barongsai Cahaya Dewata dari Pura Sri Sedana/Cong Po Kong Bio.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wakil Ketua I DPRD Badung Hadiri Penyerahan Simbolis Manfaat Jamsostek pada Peringatan Bulan K3 Nasional

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Badung, A.A. Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, menghadiri acara penyerahan secara simbolis Manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dalam rangka Peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Ramai Peserta PBI Dinonaktifkan, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan

balitribune.co.id | Jakarta - Belum lama ini, beredar informasi bahwa terdapat sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Strategi Ekonomi Pemkab Tabanan Berbuah Manis, Hilirisasi Jalan, Pengangguran Berkurang

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Semesta Berencana Kabupaten Tabanan Tahun 2027, Selasa (10/2), bertempat di Graha Yadnya Sanjayaning Singasana, Desa Adat Kota Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click

Pastikan Dasar Hukum Kuat, Gaji Dua Bulan Segera Cair Sekaligus

balitribune.co.id | Tabanan – Awal tahun 2026 menjadi masa penyesuaian bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Tabanan yang baru saja dilantik dan mulai menjalankan tugas pengabdiannya di berbagai unit kerja. Seiring dimulainya peran tersebut, Pemerintah Kabupaten Tabanan memahami harapan dan kegelisahan para PPPK Paruh Waktu terkait pencairan gaji perdana yang hingga saat ini masih dalam proses.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.