Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mantan Ketua Kadin Bali ‘Melawan’, Sebut Dakwaan JPU Prematur

Bali Tribune/ SIDANG – Terdakwa AA Alit Wiraputra mengikuti jalannya sidang di PN Denpasar.
balitribune.co.id | Denpasar - Mantan Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Bali AA Alit Wiraputra (52), mulai melakukan manuver agar terbebas dari jeratan hukum. Melalui tim penasihat hukumnya, Alit mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 
 
Nota keberatan itu disampaikan tim penasihat hukumnya dalam sidang yang digelar di ruang sidang Sari, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Senin (25/6). Tak tanggung-tanggung, ada 7 poin permintaan yang dilayangkan penasihat hukum Alit yang terdiri dari I Nengah Nurlaba, Ali Sadikin dan Wayan Santosa kepada majelis hakim diketuai Ida Ayu Nyoman Adnyana Dewi.
 
"Memohon kepada majelis hakim agar berkenan menetapkan dan memutuskan, menerima dalil-dalil serta alasan-alasan yang diuraikan dalam eksepsi. Dua, menyatakan dakwaan JPU tidak dapat diterima. Tiga, menyatakan perkara ini tidak dapat dilanjutkan atau setidak-tidaknya menunda perkara pidana. Empat, menetapkan mengembalikan berkas perkara kepada JPU Kejari Denpasar. Lima, menetapkan perkara atas nama terdakwa dari register perkara pidana pada PN Denpasar. Enam, memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan. Tujuh, membebankan biaya perkara kepada negara," kata Sadikin saat membacakan poin eksepsinya.
 
Adapun beberapa hal yang menjadi dasar dari keberatan pihak terdakwa atas dakwaan JPU. Di antaranya, surat dakwaan jaksa dinilai pembuatan surat dakwaan JPU menyimpang dari penyelidikan dan masih terlalu prematur untuk diajukan dalam persidangan. 
 
Dijelaskan, bahwa perkara ini awal mulanya adalah hubungan berupa saling pengertian tetang kerja sama antara pihak Sutrisno Lukito Disastro dan Putu Pasek Sandos Prawirottama. Di mana dalam BAP saksi Sandos, halaman 7 No.9, halaman 11 No.19 dan halaman 19 No.35 tertangal 21 Maret 2019 dapat disimpulkan bahwa terdakwa hanya sebagai penganti dari saksi Sandos yang sebenarnya berperan memberika saran dan konsultasi prosedur mengurua perizinan  proyek ini.
 
Selain itu, aliran dana sebesar Rp 16,1 miliar dari saksi Sutrisno juga tidak hanya masuk ke kantong pribadi Alit sendiri, tapi diterima oleh saksi-saksi lainnya yakni  Candra Wijaya, Sandos dan I Made Jayalantara. 
 
"Terdakwa hanya menerima Rp 2 Miliar yang artinya terdakwa tidak berdiri sendiri dalam menerima dana tersebut tapi dibagi-bagikan sesuai peran masing-masing," dalih Sadikin.
 
Tak hanya membantah dakwaan JPU, pihak Alit bahkan menuding para penyidik telah bermain-main dengan hukum dalam perkara ini. "Bukan rahasia lagi banyak oknum penyidik menggunakan peradilan pidana sebagai alat untuk memuaskan rasa dendam kepada seseorang yang tidak memenuhi keinginannya ataupun untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu meski dengan cara "pemaksaan" perkara pidana tersebut," tuding Sadikin. 
 
Seperti diketahui, kasus ini berawal pada tahun 2011, ketika Sutrisno bersama rekannya yang bernama Abdul Satar datang ke Bali untuk berinvestasi di proyek dermaga baru di kawasan Pelabuhan Benoa yang akan dijadikan tempat bersandarnya kapal-kapal pesiar.
 
Lalu, Sutrisno menyuruh Candra Wijaya untuk mencari orang yang bisa mengurus proses pengajuan perizinan proyek tersebut. Candra kemudian menghubungi Made Jayantara, lalu Jayalantara menghububungi terdakwa yang pada saat itu menjabat sebagai wakil ketua Kadin Bali.
 
Singkat cerita, terdakwa pun menyangupi permintaan dari Sutrino untuk dipertemukan dengan Gubenur Bali, Mangku Pastika. Setelah itu Jayantara memperkenalkan Alit kepada Candra. 
 
"Pada tanggal 23 November 2011, bertempat di kantor HIPMI di Sanur, Jayantara mempertemukan Candra dengan terdakwa dan Putu Pasek Sandos Prawirottama, untuk membagi peran dan tugas dari Jayantara," beber Jaksa Raka.
 
Dari pertemuan itu disepakati uang jasa pengurusan izin diberikan Sutrisno kepada terdakwa secara bertahap mulai dari 23 Februari hingga 1 Agustus 2012 yang total mencapai 16,1 miliar rupiah. Namun sampai akhirnya, janji dari terdakwa itu terlaksana.
 
Adapun rincian penerima aliran dana sebesar Rp 16,1 miliar dari saksi Sutrisno yakni terdakwa sendiri sebesar Rp 2 Miliar, Sandos mendapat Rp 7,5 Miliar dan USD $80.000 apabila ditotal Rp 8,3 Miliar,  Candra Wijaya sebesar Rp 4,6 Miliar dan I Made Jayantara sebesar Rp 1,1 miliar.
 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Tindak Lanjutan Arahan Presiden, Bupati Bangli Hidupkan Lagi Tradisi Gotong Royong dan Jumat Bersih

balitribune.co.id | Bangli - Pemkab Bangli mengelar Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bangli, untuk menindaklanjuti arahan Presiden RI dan instruksi Gubernur Bali, Senin (23/2/2026). Rakor yang berlangsung  di Gedung Bukti Mukti Bhakti (BMB) Kantor Bupati Bangli itu, dihadiri langsung Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, didampingi Wakil Bupati I Wayan Diar.

Baca Selengkapnya icon click

133 Perbekel se-Tabanan Dikumpulkan, Inspektorat Tekankan Wajib Lapor LHKPN Sebelum 31 Maret 2026

balitribune.co.id | Tabanan – Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Inspektorat Daerah Kabupaten Tabanan menyelenggarakan Sosialisasi Gratifikasi dan Antikorupsi, Regulasi LHKPN dan Penggunaan Aplikasi e-LHKPN serta Pengelolaan Keuangan Desa kepada 133 Perbekel se-Kabupaten Tabanan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin (23/2/2026) bertempat di Warung K-Nol, Kawasan Desa Sesandan, Kecamatan Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Konsisten Kelola Sampah dari Sumber, Desa Gulingan Berhasil Tekan Sampah Berserakan hingga 90 Persen

balitribune.co.id | Mangupura - Pengelolaan sampah berbasis sumber yang dijalankan secara konsisten di Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, membuahkan hasil nyata. Sampah berserakan di desa tersebut berhasil ditekan hingga sekitar 90 persen, sehingga kondisi lingkungan kini nyaris bebas sampah.

Baca Selengkapnya icon click

Mangkir Dipanggil Satpol PP Badung, Izin Kondotel di Cemagi Bisa Dicabut?

balitribune.co.id I Mangupura - Pembangunan kondotel di dekat Pantai Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung terus menjadi sorotan. Pasalnya, proyek yang disebur-sebut milik warga negara asing (WNA) itu melakukan sejumlah pelanggaran berat sehingga disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polemik Mangrove Benoa, Investigasi Internal Berlanjut, Aparat Didorong Usut Kelalaian Lingkungan

balitribune.co.id | Denpasar - Polemik matinya ratusan pohon mangrove di kawasan Benoa, Denpasar Selatan, memasuki babak baru. Dalam rapat koordinasi yang digelar Sabtu (21/2/2026) pukul 10.00 WITA di Kantor Pelindo, terungkap adanya rembesan pipa bahan bakar minyak (BBM) milik Pertamina pada September 2025 yang tidak dilakukan pembersihan secara menyeluruh.

Baca Selengkapnya icon click

Wujudkan Sinergi Bagi Negeri, Astra Motor Bali Gelar Edukasi Keselamatan Berkendara bagi Profesional

balitribune.co.id | Denpasar – Keselamatan di jalan raya merupakan prioritas utama yang harus dimiliki oleh setiap pekerja. Menyadari hal tersebut, Astra Motor Bali melalui tim Safety Riding secara khusus menggelar edukasi keselamatan berkendara bagi 45 karyawan dari PT Maxima Inti Perkasa dan CV Mister Auto Indonesia, Sabtu (21/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.