Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mantan KUPTD PAM Dinas PUPRKIM Bali Ditahan

Bali Tribune / DITAHAN - RAS seusai menjalani pemeriksaan langsung ditahan, Kamis (13/4). Ia dititip di Lapas Kelas II A Kerobokan, Badung.

balitribune.co.id | Denpasar - Kejaksaan Tinggi Bali menahan mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (KUPTD) Perusahaan Air Minum(PAM)  Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Perumahan Kawasan Permukiman (PUPRKIM) berinisial RAS, Kamis (13/4).

Penahanan RAS atas kasus dugaan  korupsi saat dirinya menjabat Kepala UPTD PAM Dinas PUPRKIM tahun 2017-2021 dengan kerugian negara yang ditimbulkan senilai Rp 23,9 miliar lebih.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra mengatakan, tersangka RAS langsung ditahan oleh penyidik Kejati Bali usai menjalani pemeriksaan di ruangan penyidik Pidana Khusus Kejati Bali.

"Penahanan tersangka RAS dilakukan setelah penyidik melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap dirinya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi," ujarnya.

Pada saat pemeriksaan, kata Eka, tersangka RAS diberikan pertanyaan sebanyak 15 yang semuanya dijawab oleh yang bersangkutan dan kemudian penyidik melakukan penahanan terhadapnya.

Tersangka RAS selanjutnya dititipkan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II A Kerobokan, Badung sambil menunggu jadwal persidangan.

Menurut dia, tersangka RAS ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dalam kapasitasnya sebagai Kepala UPTD PAM PUPRKIM Bali.

Selain itu, kata Eka, RAS juga diduga terlibat pemberian jasa pelayanan pada UPTD PAM Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang/Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Bali Tahun 2017 sampai 2021.

Eka menyebutkan nilai kerugian yang mencapai Rp23 miliar lebih itu  berdasarkan hasil audit eksternal oleh kantor akuntan publik yang didukung keterangan ahli.

Menurut dia, tersangka RAS dalam kurun waktu 2017 dan 2021 telah menerima fee dari penyedia barang dan jasa dan terjadi benturan kepentingan tersangka RAS dalam pengadaan barang dan jasa tersebut.

Atas perbuatannya RAS dijerat Pasal 2, Pasal 3, Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Eka mengatakan masih terbuka kemungkinan bahwa ada pihak lain, selain tersangka RAS yang terlibat dalam tindak pidana korupsi tersebut.

"Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain tergantung periksaan di persidangan nanti. Apabila terungkap bahwa ada aliran atau pihak lain yang terlibat tentunya penyidik Kejaksaan Tinggi Bali pasti akan menelusuri hal itu," ujarnya.

Sementara kuasa hukum RAS, Fredrik Billy dikonfirmasi kemarin  membenarkan penahanan kliennya. "Prinsipnya hak penyidik dan kita melihat apa yang akan kita lakukan untuk didiskusikan lebih lanjut," katanya kepada awak media.

Mantan atlet Kempo Bali itu menilai, selama ini kliennya kooperatif. "Upaya hukum lain nanti kita lihat asas manfaat dan unsur-unsur yang dilanggar penyidik. Hak penyidik menahan, hak kita melakukan upaya hukum termasuk penangguhan," imbuh dia.

wartawan
RED
Category

Operasi Pasar Jelang Nyepi dan Idul Fitri Diserbu Warga, Gas 3 Kg Paling Diminati

balitribune.co.id I Gianyar - Menjelang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gianyar menggelar operasi pasar guna menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok di masyarakat, Kamis (12/3/2026). Operasi pasar tersebut menyasar langsung desa-desa di wilayah Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pererat Silaturahmi, Bupati Adi Arnawa Hadiri Safari Ramadan di Musholla Al Furqon Kuta Selatan

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Ketua TP PKK Kabupaten Badung Ny Rasniathi Adi Arnawa, melaksanakan Safari Ramadan sekaligus berbuka puasa bersama umat Muslim di Mushalla Al Furqon, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Selasa (10/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Raih Juara II Badung Caka Fest 2026, Ini Cerita Ogoh-ogoh Manutur Karya ST Bhuana Kusuma Bualu

balitribune.co.id I Mangupura - Hasil Kreativitas pemuda Desa Adat Bualu kembali mencatatkan prestasi gemilang di tingkat kabupaten. Ogoh-ogoh bertajuk "Manutur" hasil karya ST  Bhuana Kusuma, Desa Adat Bualu, Kecamatan Kuta Selatan, berhasil menyabet gelar Juara II dalam ajang bergengsi Badung Caka Fest 2026 yang digelar di Puspem Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Nectar Pererenan Belum Kantongi Izin, Satpol PP Segel Sementara

balitribune.co.id I Mangupura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung bertindak tegas terhadap operasional  Nectar sebuah kombinasi restoran dan klub malam yang berlokasi di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi. Usaha tersebut resmi dijatuhi Surat Peringatan Pertama (SP1) dan diminta menghentikan seluruh aktivitasnya karena terbukti belum memiliki izin lengkap.

Baca Selengkapnya icon click

Impian Jadi Nyata, Konsumen Bali Mulai Terima Unit Hatchback Mewah Geely EX2

balitribune.co.id | Denpasar - Kamis (12/3/2026) menjadi hari yang bahagia bagi pembeli Geely EX2 wilayah Bali. Hari itu mobil impian mereka akhirnya diserahkan Geely Auto Indonesia melalui dealer wilayah Bali, Geely MM Denpasar.

Rizky Riyanto, Sales Manager Geely MM Denpasar, disela-sela serah terima unit menyampaikan terima kasih kepada konsumen loyal yang menunggu unit pesanana mobil mereka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.