Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mantan KUPTD PAM Dinas PUPRKIM Bali Ditahan

Bali Tribune / DITAHAN - RAS seusai menjalani pemeriksaan langsung ditahan, Kamis (13/4). Ia dititip di Lapas Kelas II A Kerobokan, Badung.

balitribune.co.id | Denpasar - Kejaksaan Tinggi Bali menahan mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (KUPTD) Perusahaan Air Minum(PAM)  Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Perumahan Kawasan Permukiman (PUPRKIM) berinisial RAS, Kamis (13/4).

Penahanan RAS atas kasus dugaan  korupsi saat dirinya menjabat Kepala UPTD PAM Dinas PUPRKIM tahun 2017-2021 dengan kerugian negara yang ditimbulkan senilai Rp 23,9 miliar lebih.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra mengatakan, tersangka RAS langsung ditahan oleh penyidik Kejati Bali usai menjalani pemeriksaan di ruangan penyidik Pidana Khusus Kejati Bali.

"Penahanan tersangka RAS dilakukan setelah penyidik melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap dirinya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi," ujarnya.

Pada saat pemeriksaan, kata Eka, tersangka RAS diberikan pertanyaan sebanyak 15 yang semuanya dijawab oleh yang bersangkutan dan kemudian penyidik melakukan penahanan terhadapnya.

Tersangka RAS selanjutnya dititipkan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II A Kerobokan, Badung sambil menunggu jadwal persidangan.

Menurut dia, tersangka RAS ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dalam kapasitasnya sebagai Kepala UPTD PAM PUPRKIM Bali.

Selain itu, kata Eka, RAS juga diduga terlibat pemberian jasa pelayanan pada UPTD PAM Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang/Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Bali Tahun 2017 sampai 2021.

Eka menyebutkan nilai kerugian yang mencapai Rp23 miliar lebih itu  berdasarkan hasil audit eksternal oleh kantor akuntan publik yang didukung keterangan ahli.

Menurut dia, tersangka RAS dalam kurun waktu 2017 dan 2021 telah menerima fee dari penyedia barang dan jasa dan terjadi benturan kepentingan tersangka RAS dalam pengadaan barang dan jasa tersebut.

Atas perbuatannya RAS dijerat Pasal 2, Pasal 3, Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Eka mengatakan masih terbuka kemungkinan bahwa ada pihak lain, selain tersangka RAS yang terlibat dalam tindak pidana korupsi tersebut.

"Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain tergantung periksaan di persidangan nanti. Apabila terungkap bahwa ada aliran atau pihak lain yang terlibat tentunya penyidik Kejaksaan Tinggi Bali pasti akan menelusuri hal itu," ujarnya.

Sementara kuasa hukum RAS, Fredrik Billy dikonfirmasi kemarin  membenarkan penahanan kliennya. "Prinsipnya hak penyidik dan kita melihat apa yang akan kita lakukan untuk didiskusikan lebih lanjut," katanya kepada awak media.

Mantan atlet Kempo Bali itu menilai, selama ini kliennya kooperatif. "Upaya hukum lain nanti kita lihat asas manfaat dan unsur-unsur yang dilanggar penyidik. Hak penyidik menahan, hak kita melakukan upaya hukum termasuk penangguhan," imbuh dia.

wartawan
RED
Category

RAPBD Perubahan 2026 Disahkan, DPRD Bangli Minta Pemkab Perkuat Kemandirian Fiskal

balitribune.co.id | Bangli – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangli bersama Pemerintah Kabupaten Bangli resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan tersebut dilakukan dalam Sidang Paripurna di Ruang Sidang DPRD Bangli, Senin (14/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Polisi Selidiki Kematian WNA Australia dan Dua Anaknya di Legian

balitribune.co.id | Mangupura – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar bersama Polsek Kuta menyelidiki peristiwa tewasnya seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia berinisial SDJ (57) beserta kedua anaknya, ADS (7) dan LKS (4). Ketiganya ditemukan meninggal dunia di sebuah bungalow di kawasan Jalan Three Brothers, Legian Tengah, Kecamatan Kuta, Badung, pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 10.14 WITA.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

KM Virgo 8 Tenggelam, Kakak-Adik Asal Bangli Hilang Kontak

balitribune.co.id | Bangli – Tragedi tenggelamnya Kapal Motor (KM) Virgo 8 di Laut Jawa saat berlayar menuju Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Minggu (13/9/2026) dini hari, menyisakan duka mendalam bagi warga Kabupaten Bangli. Dua penumpang kapal yang hingga kini belum diketahui keberadaannya merupakan saudara kandung asal Dusun Cempunggung, Desa Bangbang, Kecamatan Tembuku, Bangli, yakni I Putu Pramana Yoga (28) dan I Kadek Sayoga Putra.

Baca Selengkapnya icon click

Karcis Parkir Badung Disorot: Tarif Naik Tapi Lepas Tanggung Jawab, Aturan Bakal Dievaluasi

balitribune.co.id | Mangupura - Tata kelola retribusi parkir di Kabupaten Badung menjadi sorotan. Selain titik parkir yang dinilai semakin banyak hingga kawasan usaha mikro, masyarakat mempertanyakan klausul pada karcis parkir yang menyebutkan pengelola tidak mengganti kerugian apabila kendaraan maupun barang yang berada di dalamnya hilang atau rusak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Buka Rakor Pembangunan Desa, Bupati Adi Arnawa Tegaskan Program Desa Harus Linier Dengan Kebijakan Kabupaten

balitribune.co.id | Mangupura - Pembangunan ekonomi daerah yang berakar pada sektor pariwisata tidak boleh meminggirkan peran masyarakat di tingkat akar rumput. Mengantisipasi ketimpangan tersebut, seluruh Camat dan Perbekel se-Kabupaten Badung menyelaraskan arah pembangunan dalam Rapat Koordinasi Perencanaan Pembangunan Desa di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Senin (14/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.