Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mantan Napi, Bacaleg Partai Golkar Tidak Lolos Verifikasi

Bali Tribune / Ketua KPU Gianyar Putu Agus Tirta Suguna.

balitribune.co.id | GianyarBerkaca pada gugurnya Ketut Ismaya Putra sebagai bakal calon DPD RI, seorang bacaleg DPRD Gianyar dari Partai Golkar I Gde W juga diprediksi menyusul. Terlebih dari tahap verifikasi, mantan Napi ini dinyatakan belum memenuhi syarat dan dipastikan sulit untuk memenuhi syarat.

Partai Golkar Gianyar sendiri terlihat angkat tangan dan sudah menyiapkan bacaleg pengganti. Ketua DPD Partai Golkar Gianyar I Kadek Era Sukadana, Selasa (27/6) membenarkan salah satu bacalegnya dari Dapil Sukawati belum memenuhi syarat. Karena itu pihaknya mempersilahkan yang bersangkutan untuk berusaha melakukan pemenuhannya.

"Kami juga sudah menyiapkan pengganti jika akhirnya yang bersangkutan tidak memenuhi syarat,” ujarnya.

Sedangkan Ketua KPU Gianyar Putu Agus Tirta Suguna mengungkapkan pihaknya telah memverifikasi Bacalon DPRD Gianyar sebanyak 530 orang. Dari jumlah itu, 40 orang sudah memenuhi syarat, 490 belum memenuhi syarat. Ada pula satu orang mengundurkan diri. Dari 490 orang yang belum mememenuhi syarat diakuinya ada satu orang mantan narapidana. Dimana selain mengumumkan statusnya di publik, mantan Napi ini juga harus melampaui batas lima tahun sejak bebas dari penjara.

Sementara itu dari data yang diterima, I Gede W yang tinggal di Banjar Sasih, Batubulan Sukawati ini baru menghirup udara bebas pada akhir 2021 lalu. Berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor PAS-1363, PK.01.04.06 Tahun 2021 tanggal 25 Oktober 2021 dan Surat Perintah Pengeluaran Narapidana Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Gianyar Nomor W20. pas.EG.PK.01.04.2304 tanggal 29 September 2021. Sebelumnya, yang bersangkutan di Ganjar tiga tahun penjara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Gianyar Nomor 83/Pin.Sus/2019/PN Gin Jo 45/PID.SUS/2019/PT DPS Jo 845 K/Pid.sus/2020.

wartawan
ATA
Category

Bupati Sedana Arta Pimpin Prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih

balitribune.co.id | Amlapura – Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, memimpin langsung prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih, Karangasem, Senin (30/3/2026). Prosesi ini merupakan bagian dari rangkaian karya agung Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) yang rutin dilaksanakan di pura terbesar di Bali tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Klungkung Siap Rehab 36 Unit Rumah Tak Layak Huni

balitribune.co.id I Semarapura - Hingga saat ini masih ada ratusan warga Kabupaten Klungkung yang tinggal di rumah tidak layak huni. Ini dibuktikan dengan adanya ratusan usulan bedah dan rehab rumah yang masuk ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung. Namun, karena keterbatasan anggaran, Pemkab Klungkung baru baru dapat menganggarkan sebanyak 36 unit rehab rumah dan 28 unit bedah rumah di tahun 2026 ini. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Buka Musrenbang RKPD 2027, Bupati Tekankan Pembangunan Infrastruktur Untuk Pariwisata Berkualitas

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Semesta Berencana Kabupaten Badung Tahun 2027, yang ditandai dengan pemukulan gong, bertempat di Ruang Pertemuan Kertha Gosana, Puspem Badung, Senin (30/3).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Edukasi #Cari_Aman, Astra Motor Bali Bekali Karyawan PT Taurus Gemilang Group Waspadai Bahaya Microsleep

balitribune.co.id | Denpasar  – Astra Motor Bali terus mengkampanyekan keselamatan berkendara melalui edukasi #Cari_Aman. Minggu (29/3/2026), kegiatan edukasi safety riding digelar di kantor PT Taurus Gemilang Group Denpasar dengan melibatkan 35 karyawan.

Baca Selengkapnya icon click

Belanja Pegawai Lampaui Ambang Batas, Pemkab Klungkung Pastikan Belum Ada Rencana Putus Kontrak PPPK

balitribune.co.id I Semarapura - Besaran belanja pegawai pada Pemerintah Kabupaten Klungkung tercatat mencapai 34,13 persen, melampaui ambang batas maksimal 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.