Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mantan Rektor Unud Antara Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi

Bali Tribune / Majelis hakim  memvonis bebas mantan rektor Universitas Udayana I Nyoman gede Antara dari semua dakwaan dan tuntutan jaksa.

balitribune.co.id | DenpasarJaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bali menyatakan akan mengajukan kasasi terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar atas I Nyoman Gde Antara selaku terdakwa kasus korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) Universitas Udayana.

"Kami dari penuntut umum menyatakan akan mengajukan kasasi," kata JPU Nengah Astawa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar,  mengutip Antara, Kamis (22/2).

Permohonan kasasi tersebut diajukan karena JPU belum dapat menerima putusan hakim yang memvonis bebas mantan rektor Universitas Udayana itu dari semua dakwaan dan tuntutan jaksa.

Permohonan kasasi tersebut, lanjut Astawa, akan diajukan langsung setelah putusan Pengadilan Tipikor Denpasar memperoleh kekuatan hukum tetap sambil menunggu semua berkas sudah siap.

Sementara itu, penasehat hukum Antara, Hotman Paris Hutapea, menyatakan pihaknya menerima putusan hakim. Dia meminta jaksa tidak mengajukan kasasi atas putusan tersebut. Menurut Hotman, permohonan tersebut akan gugur karena sulit untuk membuktikan pasal-pasal yang didakwakan kepada kliennya. Hotman menilai ada unsur pemaksaan dalam kasus yang menjerat Antara dan berusaha untuk menzolimi kliennya.

"Ini kasus targetan. Satu rupiah pun negara tidak dirugikan. Empat setengah bulan ditahan, diborgol, padahal JPU tahu dakwaannya salah total," kata Hotman.

Usai mendengar putusan, Antara lalu mengutarakan niatnya untuk kembali mengabdi di Universitas Udayana dan meneruskan tugasnya sebagai guru besar dan dosen di kampus tersebut.

"Mohon doa restu, mudah-mudahan kami bisa kembali ke Universitas Udayana, membangun Universitas Udayana, mendidik adik-adik mahasiswa sebagaimana yang kami harapkan bersama," kata Antara.

Antara mengaku tidak pernah melakukan tindak pidana sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar.
"Kami (saya) menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim yang melakukan tugasnya luar biasa. Sesuai dengan fakta persidangan, saya tak terbukti bersalah dari pasal-pasal yang didakwakan kepada saya," ujar Antara.

wartawan
ANT
Category

Kelir Biru Pastel Cream, Honda Scoopy Kalcer Heronusa Tuban Pikat Pengunjung

balitribune.co.id | Mangupura – Dengan tampilan unik  dan warna fashionable kekinian, Honda Scoopy Kalcer tengah digandrungi konsumen terutama  kalangan wanita termasuk Bali. Terbukti unit Scoopy Kalcer kelir biru pastel dipadu cream yang ditampilkan dealer Heronusa di kegiatan “Merdeka Berkreasi Bareng Scoopy” di Banjar Pemamoran, Kuta jadi pusat  perhatian penunjung.

Baca Selengkapnya icon click

Kolaborasi Astra Motor Bali dan Kepolisian, Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Pentingnya Safety Riding

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali bersinergi dengan Kepolisian dalam rangka memeriahkan HUT Bhayangkara pada Juli 2025 lalu dengan menggandeng siswa Duta SMA PGRI 2 Badung. Kegiatan ini menjadi langkah nyata untuk menurunkan fatalitas kecelakaan lalu lintas, khususnya yang melibatkan pengendara sepeda motor.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Milad Provinsi Bali ke-67, Momentum Pembebasan Bali Dari Darurat Sampah

balitribune.co.id | Kamis, 14 Agustus 2025, Provinsi Bali memasuki usia yang ke-67, sebuah usia yang relatif muda jika dirunut dari tahun 1958 ketika Bali ditetapkan sebagai salah satu provinsi di tanah air melalui  Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan Anak Agung Bagus Suteja menjadi gubernur pertamanya, tetapi jika dirunut jauh ke belakang, Bali

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Anom Gumanti Pimpin Rapat Paripurna Agenda Penyampaian Penjelasan Bupati Badung terhadap Rancangan KUA/PPAS 2026 dan Raperda APBD-P 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna dengan Agenda Penyampaian Penjelasan Bupati Badung terhadap Rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026 dan Raperda Tentang Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025, pada Senin (11/8), bertempat di ruang Utama Gosana DPRD Badung.

Baca Selengkapnya icon click

OJK: Pasar Modal Indonesia, Kunci Kemandirian dan Kedaulatan Ekonomi

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk memperkuat peran Pasar Modal Indonesia sebagai pilar pembiayaan pembangunan nasional, mendorong kemandirian dan kedaulatan ekonomi, serta mempercepat transformasi menuju ekonomi yang sejahtera, maju, dan modern.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.