Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mantan Rektor Unud Prof Antara Dituntut 6 Tahun Penjara

Bali Tribune / SIDANG - Prof Dr I Nyoman Gede Antara (baju putih) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (23/1).

balitribune.co.id | Denpasar - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Rektor Unud, Prof Dr I Nyoman Gede Antara dengan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp300 juta atau 3 bulan kurungan penjara atas dugaan korupsi Dana Sumbangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana (Unud) tahun 2018 - 2022. Hal ini disampaikan dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (23/1).

JPU dalam tuntutannya mengatakan, terdakwa terbukti melanggar pasal 12 huruf e juncto 18 huruf a dan b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap Prof Dr I Nyoman Gede Antara atas kesalahannya dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ungkapnya.

Tim Penasihat Hukum terdakwa siap untuk pledoi Prof Dr I Nyoman Gede Antara usai mendengar tuntutan tersebut. Dan sejauh ini menerima tuntutan yang disampaikan oleh JPU hingga waktunya pledoi nantinya. Gede Antara mengaku telah menyerahkan semuanya kepada tim penasihat hukumnya. Dan juga menyampaikan secara terang benderang atas hal-hal yang terjadi.

"Saya dan teman-teman terdakwa lainnya bersyukur, karena persidangan selama ini sudah berjalan lancar. Dan mudah-mudahan esensi dari peradilan itu bisa kita dapatkan. Ya, kami terima aja sementara nanti sampai pledoi. Kami lakukan yang terbaik,” ungkap Antara.

Sedangkan Penasihat Hukum, Gede Pasek Suardika mengatakan bahwa tengah melakukan langkah hukum lainnya yang berkasnya telah diserahkan usai bacaan tuntutan terhadap kliennya. Atas tuntutan 6 tahun penjara, pihaknya yakin kepada Majelis Hakim mampu melihat beberapa hal yang telah disampaikan bahwa terdakwa tidak melakukan korupsi. Hal ini akan ia sampaikan dalam pledoi mendatang.

"Saya yakin majelis hakim akan lebih detail ya. Karena ada beberapa fakta yang sudah kami sampaikan Antara tidak pernah korupsi, tidak pernah menerima uang sepersen pun. Kedua uang itu utuh diterima Unud,” ungkap Gede Pasek.

Sementara Ketua Majelis Hakim, Agus Akhyudi menyampaikan agar penasihat hukum terdakwa diperkenankan menyampaikan nota pembelaan pada Selasa (30/1). Sementara replik dari JPU agar disampaikan pada 2 Februari 2024.

wartawan
RAY
Category

Waka DPRD Badung I Made Sunarta Apresiasi Pencairan Bantuan Rp 2 Juta Untuk Hari Raya Galungan

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Ketua III DPRD Badung I Made Sunarta memberikan apresiasi dan dukungan terhadap Bupati dan Wakil Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa-Bagus Alit Sucipta karena telah merealisasikan janji politiknya untuk memberikan bantuan Rp 2 juta per KK untuk masyarakat Badung.

Bantuan Rp 2 juta untuk pengendali inflasi Hari Raya Galungan ini diberikan kepada KK masyarakat Badung yang beragama Hindu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dwi Anggie Yurika dan Jorgi Pratama Duta Genre Kabupaten Klungkung

balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung I Made Satria bersama Ketua TP PKK Kabupaten Klungkung Ny. Eva Satria didampingi Wakil Bupati Klungkung Tjokorda Gede Surya Putra dan Sekretaris PKK Kabupaten Klungkung Ny. Kusuma Surya menghadiri Grand Final Pemilihan Duta Genre Kabupaten Klungkung Tahun 2025 bertempat di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya Klungkung, Senin (14/4) malam. 

Baca Selengkapnya icon click

Tawarkan Potensi Wisata Baru, Wabup Pandu Prapanca Lagosa Mewakili Bupati Buka Karangasem Travel Mart 2025

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem terus mendorong pengembangan sektor pariwisata melalui langkah-langkah strategis. Salah satunya melalui kegiatan Karangasem Travel Mart 2025 yang digelar pada Selasa (15/4), dan secara resmi dibuka oleh Wakil Bupati Pandu Prapanca Lagosa yang mewakili Bupati I Gusti Putu Parwata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dewan Bali Sepakati Poin Perubahan Perda Pungutan Wisman

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke- 15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 dengan agenda Penyampaian Keputusan Dewan tentang Rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2024 dan Laporan Dewan terhadap pembahasan Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawa

Baca Selengkapnya icon click

Shabu dalam Bunker, Residivis Narkoba Kembali Ditangkap

balitribune.co.id | Singaraja - Residivis satu ini memang tidak kenal jera, setelah selasai menjalani hukuman ia kembali berulah dengan menjual barang haram berupa shabu-shabu. Residivis kasus narkoba berinisial PS (32) Pria asal Banjar Dinas Benben, Desa Sambirenteng, Kecamatan Tejakula, Buleleng, menyimpan shabu-shabu dalam bunker yang disiapkan untuk diedarkan. Bunker yang dibuat dirumahnya disamarkan dengan kandang ayam.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.