Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mantan Rektor Unud Prof Antara Dituntut 6 Tahun Penjara

Bali Tribune / SIDANG - Prof Dr I Nyoman Gede Antara (baju putih) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (23/1).

balitribune.co.id | Denpasar - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Rektor Unud, Prof Dr I Nyoman Gede Antara dengan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp300 juta atau 3 bulan kurungan penjara atas dugaan korupsi Dana Sumbangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana (Unud) tahun 2018 - 2022. Hal ini disampaikan dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (23/1).

JPU dalam tuntutannya mengatakan, terdakwa terbukti melanggar pasal 12 huruf e juncto 18 huruf a dan b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap Prof Dr I Nyoman Gede Antara atas kesalahannya dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ungkapnya.

Tim Penasihat Hukum terdakwa siap untuk pledoi Prof Dr I Nyoman Gede Antara usai mendengar tuntutan tersebut. Dan sejauh ini menerima tuntutan yang disampaikan oleh JPU hingga waktunya pledoi nantinya. Gede Antara mengaku telah menyerahkan semuanya kepada tim penasihat hukumnya. Dan juga menyampaikan secara terang benderang atas hal-hal yang terjadi.

"Saya dan teman-teman terdakwa lainnya bersyukur, karena persidangan selama ini sudah berjalan lancar. Dan mudah-mudahan esensi dari peradilan itu bisa kita dapatkan. Ya, kami terima aja sementara nanti sampai pledoi. Kami lakukan yang terbaik,” ungkap Antara.

Sedangkan Penasihat Hukum, Gede Pasek Suardika mengatakan bahwa tengah melakukan langkah hukum lainnya yang berkasnya telah diserahkan usai bacaan tuntutan terhadap kliennya. Atas tuntutan 6 tahun penjara, pihaknya yakin kepada Majelis Hakim mampu melihat beberapa hal yang telah disampaikan bahwa terdakwa tidak melakukan korupsi. Hal ini akan ia sampaikan dalam pledoi mendatang.

"Saya yakin majelis hakim akan lebih detail ya. Karena ada beberapa fakta yang sudah kami sampaikan Antara tidak pernah korupsi, tidak pernah menerima uang sepersen pun. Kedua uang itu utuh diterima Unud,” ungkap Gede Pasek.

Sementara Ketua Majelis Hakim, Agus Akhyudi menyampaikan agar penasihat hukum terdakwa diperkenankan menyampaikan nota pembelaan pada Selasa (30/1). Sementara replik dari JPU agar disampaikan pada 2 Februari 2024.

wartawan
RAY
Category

Anggota DPRD Badung Made Suryananda Pramana Menghadiri Karya Ngenteg Linggih di Pura Batur, Banjar Pipitan, Desa Adat Canggu

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung I Made Suryananda Pramana  mendampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri Karya Ngenteg Linggih, Mamungkah, Padudusan Agung Menawa Ratna, Mapadanan, Mapaselang, serta Medasar Tawur Balik Sumpah Madya di Pura Batur, Banjar Pipitan, Desa Adat Canggu, Kuta Utara. Puncak karya di Pura tersebut telah dilaksanakan bertepatan dengan Purnama Kedasa, Sabtu (12/4). 

Baca Selengkapnya icon click

Honda Youth Fanz Exhibition Menghiasi Pekan Budaya Gianyar

balitribune.co.id | Gianyar  – Astra Motor Bali melalui jaringan resmi Honda di wilayah Gianyar turut menyemarakkan Pekan Budaya Gianyar yang berlangsung selama sepekan penuh, mulai dari tanggal 12 hingga 19 April 2025. Dalam rangka menyambut Hari Jadi Kota Gianyar ke-254, Honda menghadirkan event seru bertajuk Honda Youth Fanz Exhibition yang mengusung semangat anak muda, kreativitas, dan budaya lokal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Besut Honda CRF 250R, Arsenio Bertekad Juara Kejurnas Motocross 2025

balitribune.co.id | Jakarta - Pebalap muda berbakat yang tergabung dengan Astra Honda Racing Team (AHRT), Arsenio Al Ghifari bertekad meraih Kejurnas Motocross 2025. Dalam Kejurnas MX2 2025 ini, Arsenio yang mengandalkan CRF250R, telah terbukti kompetitif di lintasan nasional maupun internasional. Tahun lalu, Arsenio menunjukkan semangat luar biasa dalam Kejurnas Motocross kelas MX2.

Baca Selengkapnya icon click

Melalui CAMILAN Cara Mudah Memastikan Legalitas Aplikasi Pindar

balitribune.co.id | Denpasar - Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet. Lebih umum kemudian masyarakat mengenalnya sebagai pinjaman online (pinjol). Namun maraknya pinjol ilegal berdampak negatif terhadap citra industri LPBBTI yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hingga Maret 2025, OJK Edukasi Keuangan 5 Juta Peserta

balitribune.co.id | Denpasar - Sejak 1 Januari 2025 hingga 31 Maret 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelenggarakan 1.394 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 5.431.225 peserta di seluruh Indonesia. Platform digital Sikapi Uangmu, yang berfungsi sebagai saluran komunikasi khusus untuk konten edukasi keuangan kepada masyarakat melalui minisite dan aplikasi, telah menerbitkan 80 konten edukasi, dengan total 373.193 audiens. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.