Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mantapkan Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Bangli Gelar Bimtek dan Persiapan Monev KIP 2026

Diskominfosan
Bali Tribune / BIMTEK - Diskominfosan Bangli menyelenggarakan Bimtek Keterbukaan Informasi Publik di Ruang Krisna, Kantor Bupati Bangli, Selasa (21/7/2026)

balitribune.co.id | Bangli - Pemerintah Kabupaten Bangli melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfosan) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Keterbukaan Informasi Publik di Ruang Krisna, Kantor Bupati Bangli, Selasa (21/7/2026). Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memantapkan implementasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sekaligus persiapan menghadapi Monitoring dan Evaluasi (MONEV) KIP Tahun 2026.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali, yaitu Ni Ketut Dharmayanti Laksmi dan I Wayan Darma. Peserta bimtek terdiri dari sekretaris serta staf Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari 10 badan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli, mulai dari kepala dinas, badan, camat, hingga lurah dan kepala desa.

Dalam sambutannya, Sekretaris Diskominfosan Kabupaten Bangli, Ni Made Ayu Wiratningsih, menekankan bahwa keterbukaan informasi adalah pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

"Banyak sengketa informasi terjadi akibat belum optimalnya pemahaman dan kesiapan sarana prasarana di tingkat badan publik. Melalui Bimtek ini, peran PPID akan terus diperkuat. Target kita bersama di tahun 2026 adalah seluruh badan publik di Kabupaten Bangli mampu meraih predikat Informatif," ujar Ni Made Ayu Wiratningsih.

Ia juga mendorong badan publik yang sebelumnya berada pada kualifikasi "Menuju Informatif" untuk segera melakukan pembenahan, mencakup penyediaan fasilitas layanan, penyusunan standar operasional prosedur (SOP) alur informasi, serta pemutakhiran data secara berkala.

Sementara itu, narasumber I Wayan Darma menyoroti pentingnya penguatan kapasitas PPID menuju Zona Integritas melalui revitalisasi Sumber Daya Manusia (SDM). Menurutnya, hak masyarakat untuk mengetahui informasi akurat merupakan kewajiban mutlak badan publik. Badan publik harus mampu mengelola, mengumumkan, dan memilah informasi publik secara tepat, termasuk memfasilitasi pengawasan melalui kanal SP4N-LAPOR! dan menangani sengketa informasi.

Terdapat tiga poin utama yang menjadi fokus pembenahan bagi badan publik, yaitu optimalisasi struktur PPID, pembentukan Forum PPID, penetapan Maklumat Pelayanan, dan penyusunan SOP Layanan. Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) serta pelaksanaan uji konsekuensi untuk menetapkan Informasi yang Dikecualikan (DIK). Penyediaan akses informasi terbuka (berkala, serta-merta, dan setiap saat) melalui website resmi yang inklusif, mutakhir, dan mudah diakses masyarakat.

Pelaksanaan MONEV KIP tahun ini bertujuan untuk mengukur tingkat kepatuhan badan publik terhadap UU KIP, menilai konsistensi pelayanan informasi, serta mengevaluasi kesiapan implementasi standar layanan di lapangan.

Sinergi antara Komisi Informasi Provinsi Bali dan badan publik di Kabupaten Bangli ini diharapkan tidak hanya mendorong pemenuhan hak masyarakat atas informasi yang akurat, tetapi juga mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, efektif, dan bebas dari korupsi di Kabupaten Bangli.

wartawan
KSM
Category

Petani Garam Karangdadi Kusamba Kembali ke Sistem Tradisional

balitribune.co.id | Semarapura - Petani garam tradisional di pesisir Karangdadi, Desa Kusamba, Kabupaten Klungkung, resmi meninggalkan sistem pembuatan garam media tunnel. Metode yang diperkenalkan Kementerian Sosial (Kemensos) sejak tahun 2022 tersebut tidak lagi digunakan lantaran hasil produksinya ditolak oleh pasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kabur ke Badung, Terduga Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Blahbatuh

balitribune.co.id | Gianyar - Digiring ke Mapolsek Blahbatuh, menandai berakhirnya pelarian ANB (26 tahun). Terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini berakhir di sebuah tempat kos di Banjar Selat Beringkit, Mengwitani, Badung. Setelah disanggong Tim Opsnal Reskrim Polsek Blahbatuh tanpa perlawanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terkait PWA, Dewan Bali Minta Pemerintah Provinsi Bali Terbuka

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali telah memberlakukan pungutan bagi wisatawan asing (PWA) yang datang ke Bali untuk tujuan wisata sebesar Rp 150 ribu sejak 14 Februari 2024 lalu. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menegaskan kepada Pemerintah Provinsi Bali dalam hal ini Gubernur Bali untuk terbuka terhadap PWA tersebut. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.