Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Marquez Perkasa di Sachsenring

Marc Marquez
JUARA - Selebrasi Marc Marquez usai menasbihkan dirinya sebagai raja Sirkuit Sachsenring, Jerman, Minggu (15/7).

Pebalap dari Tim Repsol Honda, Marc Marquez keluar sebagai yang tercepat di MotoGP Jerman 2018 yang digelar di Sirkuit Sachsenring, Jerman, Minggu (15/7) malam Wita. Marquez mencatatkan waktu 41 menit 5,019 detik. Hasil ini membuat kejayaan pebalap The Baby Alien–julukan Marquez–di Sirkuit Sachsenring terus berlanjut. Kini, Marquez berhasil memastikan diri keluar sebagai pemenang tujuh kali beruntun saat mentas di Sirkuit Sachsenring. Sementara itu, dua pebalap Tim Movistar Yamaha, Valentino Rossi dan Maverick Vinales, membuntuti pebalap asal Spanyol tersebut. Rossi memastikan diri meraih podium kedua setelah finis tepat di belakang Marquez. Sementara rekan setimnya, Vinales, berada di podium ketiga. Catatan waktunya terpaut 2,196 detik dengan Marquez. Di posisi keempat, ada pebalap Tim Pramac Ducati, Danilo Petrucci. Catatan waktu Petrucci terpaut 3,376 detik dengan Marquez. Kemudian di posisi kelima, secara mengejutkan, pebalap Tim Angel Nieto, Alvaro Bautista dengan catatan waktu 41 menit 10,202 detik. Sementara itu, hasil yang kurang memuaskan harus diraih beberapa pebalap. Salah satunya pebalap Tim Yamaha Tech 3, Johann Zarco yang hanya dapat finis di posisi kesembilan. Kemudian, pebalap Tim LCR Honda, Cal Crutchlow, juga gagal mendapatkan poin di MotoGP Jerman 2018 karena tak dapat melanjutkan balapan hingga garis finis.

wartawan
redaksi
Category

BI Akan Memperkuat Pengawasan Money Changer Ilegal Melalui Perarem Desa Adat

balitribune.co.id | Mangupura - Sejumlah kasus penipuan penukaran uang yang belakangan viral, termasuk di kawasan Sanur, Denpasar bukan dilakukan oleh money changer atau jasa jual beli mata uang asing (valuta asing) berizin, melainkan oleh pelaku usaha ilegal. Modus yang digunakan salah satunya menghitung uang di depan konsumen, kemudian saat uang diletakkan kembali, sebagian uang diambil sebelum diserahkan kepada pelanggan.

Baca Selengkapnya icon click

Dipicu Masalah Sepele, Pria Mabuk di Bedulu Todongkan Pisau ke Tetangga

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam kondisi mabuk,  orang kadang cepat emosi dan kerap jadi pemicu kejadian. Kondisi ini juga terjadi ketika seorang penghuni kos di Banjar Margasangkala, Bedulu, Blahbatuh, Gianyar diancam tetangganya dengan pisau. Pemicunya pun hanya lantaran memindahkan jemuran yang menghalangi jalan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Piyasan Pura Puseh Abianbase Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp200 Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Suasana riuh gegerkan warga di Lingkungan Abianbase Kaja Kauh, Jalan Berata, Gianyar, Selasa (20/1) siang. Menyusul kepulan asap tebal dari Pura Puseh setempat. Hingga warga mendatangi pura sebuah bangunan piasan didapati sudah diselimuti api.

Baca Selengkapnya icon click

Konsisten Edukasi Internal, Karyawan Astra Motor Singaraja Dibekali #Cari_Aman

balitribune.co.id | Singaraja - Tidak hanya berfokus pada edukasi keselamatan berkendara kepada masyarakat luas, Astra Motor juga secara konsisten memberikan pemahaman safety riding kepada karyawan. Langkah ini menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam membangun budaya berkendara yang aman, dimulai dari lingkungan internal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Turun Langsung Tangani Dampak Bencana Alam di Pujungan, Pupuan

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menunjukkan perhatian serius kepada masyarakat yang terdampak bencana tanah longsor akibat curah hujan ekstrem yang melanda wilayah Tabanan dalam beberapa waktu terakhir. Bupati Tabanan, melalui Wakil Bupati I Made Dirga, turun langsung mengunjungi warga terdampak di Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Selasa, (20/1).

Baca Selengkapnya icon click

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat Aturan Gugatan Institusional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian menegaskan perannya sebagai pelindung konsumen sektor jasa keuangan. Terbaru, OJK resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.