Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Masa Dinas Sekda Menipis, Inisiatif Bupati Dinanti

Bali Tribune/Sekda Gianyar I Made Gede Wisnu Wijaya.

balitribune.co.id | Gianyar - Masa Dinas Sekda Gianyar I Made Gede  Wisnu Wijaya yang tinggal dalam hitungan bulan,  kini mulai menjadi perhatian di kalangan birokrasi Pemkab Gianyar. Hal ini menjadi menarik, karena sejumlah pejabat aselon II juga sebaya Sekda yang artinya pimpinan OPD pun banyak yang akan kosong di akhir tahun 2022 ini.  
 
Sayangnya, hingga kini belum ada tanda -tanda gelaran lelang terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekda Gianyar. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dijabat oleh I Wayan Wirasa dalam Wharshapnya, Senin (13/6/2022), hanya menjawab belum saat ditanya terkait lelang terbuka jabatan Sekda Gianyar. 
 
Sementara dari persyaratan umumnya, para pejabat yang ingin ambil bagian dalam lelang jabatan ini harus memperhatikan usia. Sebab, usia maksimal setidaknya  56 tahun dan sedang atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II.b). Sejumlah pimpinan OPD juga dibayangi masa dinas yang menipis  dalam hitungan dibawah satu tahun. 
 
Kondisi ini menjadi menarik karena pejabat aselon II b yang memenuhi syarat jumlahnya sedikit dan jika tidak ada pejabat di luar Pemkab Gianyar ikut bertarung, para calon sekda yang bakal tampil pun mudah ditebak. Hanya saja, siapa yang paling berpeluang masih terlalu dini untuk ditampilkan. Terlebih, posisi orang nomor satu di birokrasi ini diharapkan  matching dengan  bupati.
 
Sejumlah nama yang sebelumnya sempat mencuat pun kini meredup seiring batasan usia. Di antaranya, Cokorda Gde Agusnawa yang kini menjabat Kepala Dinas Dukcapil Gianyar. Bahkan palingsir Puri Saren Kauh, Puri Agung Peliatan ini kerap diperkenalkan oleh Bupati Mahayastra dalam beberapa kesempatan. Namun sayang, batasan usia dan masa dinas dipastikan jadi pengganjal. 
 
Kendala yang sama juga dihadapi pejabat senior lainnya seperti Kepala Bappeda dan Litbang Kabupaten Gianyar Gede Widarma Suharta,  Kasat Pol PP I Made Watha, Kepala Dinas Perijinan dan Penanaman Modal Kabupaten Gianyar, Dewa Alit Mudiarta yang pernah ikut lelang terbuka jabatan Sekda.
 
Ketua Fraksi Indonesi Raya DPRD Gianyar Ngakan Ketut Putra memberikan antensi terkait pengisian kursi sekda tersebut. Karena ini berkaitan dengan kelangsungan birokrasi pemerintahan di Gianyar. Namun ia berkeyakinan bupati telah mengetahui mana pejabat yang layak dan tidak layak. Tentu yang terpeting harus berjalan harmonis dengan bupati. Dalam tempo ini, bupati kita yakin, siapa layak dan pantas, paham pegawianya satu persatu untuk meggantikan Wisnu Wijaya, tendasnya.

wartawan
ATA
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.