Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Masa Penahanan Terdakwa Habis, Penyidik Diduga Tetap Lakukan Penahanan

Bali Tribune / Tersangka, NWA
balitribune.co.id | DenpasarDugaan perampasan kemerdekaan seseorang dilakukan penyidik Sat Reskrim Polresta Denpasar. NWA yang saat ini berstatus terdakwa dalam kasus dugaan penggelapan dalam jabatan ini tetap ditahan selama 18 hari. Dimana seharusnya pada tanggal 26 Juni 2021 tersangka sudah dipulangkan ke rumah karena masa tahannya sudah habis 60 hari.
 
"Sebenarnya sudah bebas tanggal 26 Juni karena sudah habis 60 hari masa penahanannya. Oleh Penyidik bukannya dilepas, malah dibawa naik ke lantai dua, ditahan selama 18 hari di tahanan Siaga Reskrim. Tanggal 14 Juli baru dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan secara virtual. Ini perampasan kemerdekaan orang. Jadi, tanggal 26 Juni itu seharusnya klien kami sudah bebas," ungkap kuasa hukum NWA, John Korassa Sonbai and Partners dari LBH HPP PETA saat dikonfirmasi Bali Tribune,  Rabu (15/9/2021).
 
Kasus ini bermula saat klienya dilaporkan atas kasus penggelapan dalam jabatan di sebuah Koperasi. Setelah penyidik menetapkan status NWA menjadi tersangka dan dilakukan penahanan dari bulan April 2021 sampai tanggal 26 Juni 2021. Kemudian pada tanggal 25 Juni, surat dari kasat Reskrim Polresta Denpasar keluar karena masa tahannya selama 60 hari sudah habis. John Korasa baru mengetahui saat dirinya menjadi kuasa hukum terdakwa sejak bulan Agustus lalu ketika di awal persidangan. Namun pihak penyidik berkilah jika penahanan selama 18 hari itu berdasarkan permintaan terdakwa yang saat itu masih berstatus tersangka.
 
"Seharusnya bebas demi hukum karena masa penahanannya 60 hari sudah selesai. Tapi katanya, tersangka menitipkan diri. Ini sangat aneh karena tersangka punya anak masih bayi dan suami yang dia rindukan. Mereka (Penyidik Polresta - red) ingin menutup kasus ini serapi mungkin. Kalau tersangka menitipkan diri, kan tidak boleh dimasukan ke sel. Di luar saja, dia bisa bebas kemana saja. Tetapi ini malah ditahan," ujarnya.
 
Dikatakan Jhon, anehnya lagi, surat permohonan penitipan itu baru diserahkan kepada terdakwa untuk ditandatangani sepekan yang lalu oleh penyidik Polresta Denpasar, Aipda Nyoman Eny dan Ipda Wirya. "Penyidik mulai kebingungan sehingga surat menitipkan diri baru dibuatkan Aipda Nyoman Eny di awal bulan September ini, tapi dibuat mundur ke tanggal 26 Juni 2021. Tidak apa - apa karena ada bukti CCTV dan nama di piket masuk Lapas pasti ada," katanya.
 
Saat ini, NWA menjadi tahanan jaksa dan ditahan di Lapas Kelas II A Denpasar. Dan kasus penahanan yang masa tahanannya sudah habis ini bergulir sampai Mabes Polri. Informasi yang berhasil dihimpun Bali Tribune, Divisi Propam Mabes Polri memerintahkan Bidang Propam Polda Bali untuk mengusut kasus ini. Bidang Propam telah meminta izin majelis hakim untuk minta keterangan terdakwa terkait penahanannya sudah habis tetapi masih ditahan oleh penyidik.
 
"Majelis hakim sudah mengeluarkan surat ijin untuk Propam Polda Bali minta keterangan klien kami. Kami punya saksi, bahwa klien kami ditahan, bukan menitipkan diri," tegasnya.
 
Kasubag Humas Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sukadi yang dikonfirmasi Bali Tribune enggan memberikan keterangan lebih jauh. Ia menyarankan untuk menanyakan lansung ke Polda Bali dengan Bidang Propam. "Coba konfirmasi ke Propam Polda Bali, kami Humas Polresta belum dapat info. Nanti Propam Polda yang jelaskan," jawabnya.
 
Sementara Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi dan Kabid Propam Polda Bali, Kombes Pol Joas Feriko Panjaitan yang dikonfirmasi Bali Tribune via pesan singkat WA hingga berita ini ditulis belum menjawab.
wartawan
RAY
Category

Tinjau Simulasi Seleksi PPPK, Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata Beri Semangat Peserta

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata, didampingi oleh Sekretaris Daerah I Ketut Sedana Merta, meninjau langsung pelaksanaan simulasi seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun 2024 yang berlangsung di Wantilan Sabha Prakerti, Kantor Bupati Karangasem, Rabu (7/5).

Baca Selengkapnya icon click

Lawan Inflasi Tanpa Panik: Cara Menabung yang Nggak Bikin Rugi

balitribune.co.id | Denpasar - Banyak orang ragu buat mulai nabung gara-gara satu alasan inflasi. Wajar sih, soalnya nilai uang terus menurun setiap tahun. Tapi, bukan berarti nabung jadi percuma. Dengan strategi yang tepat, tabungan tetap bisa jadi senjata ampuh buat masa depan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Akibat Cekcok, Seorang Buruh Jadi Korban Penusukan di Pasar Malam

balitribune.co.id | Semarapura - Peristiwa penganiayaan menggunakan senjata tajam terjadi di area pasar malam, Lapangan Umum Sampalan, Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, pada Senin (5/5) malam sekitar pukul 19.00 Wita. Korban diketahui bernama Allme Tirta Anggara (22) seorang buruh asal Banjar Puana, Desa Tegal Badeng Barat, Negara.

Baca Selengkapnya icon click

Kelulusan SMA/SMK di Blahbatuh 100%, Dipantau Personil Polisi

balitribune.co.id | Gianyar - Pengumuman kelulusan siswa tingkat SMA dan SMK tahun ajaran 2024/2025 di Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, berlangsung dengan tertib dan aman, Senin (5/5).  Meski pelaksanaan pengumuman dilakukan secara daring sejak pukul 09.00 Wita, sejumlah personil kepolisian tetap melakukan pemantauan

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pencuri Gamelan di Ubud, Residivis!

balitribune.co.id | Gianyar - Dari rentetan laporan pencurian perangkat gambelan di sejumlah desa di Gianyar, salah satu pelakunya berhasil terungkap. Unit Reskrim Polsek Ubud berhasil mengamankan seorang pria  bernama I Putu DS alias Beruk (26). Pria asal Banjar Silungan, Lodtunduh ini merupakan pelaku pencurian perangkat gamelan milik Krama Banjar Kelingkung, Desa Lodtunduh, Ubud, Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click

Komitmen Layanan Prima Astra Motor Bali Raih Penghargaan AHASS Siaga+

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih penghargaan sebagai AHASS Siaga+ Terbaik dalam program tahunan Bale Santai Honda 2025 yang digelar oleh PT Astra Honda Motor (AHM). Penghargaan ini diberikan sebagai apresiasi atas pelayanan unggul yang diberikan selama periode mudik Lebaran, yaitu 26 Maret hingga 6 April 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.