Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Masa Penahanan Terdakwa Habis, Penyidik Diduga Tetap Lakukan Penahanan

Bali Tribune / Tersangka, NWA
balitribune.co.id | DenpasarDugaan perampasan kemerdekaan seseorang dilakukan penyidik Sat Reskrim Polresta Denpasar. NWA yang saat ini berstatus terdakwa dalam kasus dugaan penggelapan dalam jabatan ini tetap ditahan selama 18 hari. Dimana seharusnya pada tanggal 26 Juni 2021 tersangka sudah dipulangkan ke rumah karena masa tahannya sudah habis 60 hari.
 
"Sebenarnya sudah bebas tanggal 26 Juni karena sudah habis 60 hari masa penahanannya. Oleh Penyidik bukannya dilepas, malah dibawa naik ke lantai dua, ditahan selama 18 hari di tahanan Siaga Reskrim. Tanggal 14 Juli baru dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan secara virtual. Ini perampasan kemerdekaan orang. Jadi, tanggal 26 Juni itu seharusnya klien kami sudah bebas," ungkap kuasa hukum NWA, John Korassa Sonbai and Partners dari LBH HPP PETA saat dikonfirmasi Bali Tribune,  Rabu (15/9/2021).
 
Kasus ini bermula saat klienya dilaporkan atas kasus penggelapan dalam jabatan di sebuah Koperasi. Setelah penyidik menetapkan status NWA menjadi tersangka dan dilakukan penahanan dari bulan April 2021 sampai tanggal 26 Juni 2021. Kemudian pada tanggal 25 Juni, surat dari kasat Reskrim Polresta Denpasar keluar karena masa tahannya selama 60 hari sudah habis. John Korasa baru mengetahui saat dirinya menjadi kuasa hukum terdakwa sejak bulan Agustus lalu ketika di awal persidangan. Namun pihak penyidik berkilah jika penahanan selama 18 hari itu berdasarkan permintaan terdakwa yang saat itu masih berstatus tersangka.
 
"Seharusnya bebas demi hukum karena masa penahanannya 60 hari sudah selesai. Tapi katanya, tersangka menitipkan diri. Ini sangat aneh karena tersangka punya anak masih bayi dan suami yang dia rindukan. Mereka (Penyidik Polresta - red) ingin menutup kasus ini serapi mungkin. Kalau tersangka menitipkan diri, kan tidak boleh dimasukan ke sel. Di luar saja, dia bisa bebas kemana saja. Tetapi ini malah ditahan," ujarnya.
 
Dikatakan Jhon, anehnya lagi, surat permohonan penitipan itu baru diserahkan kepada terdakwa untuk ditandatangani sepekan yang lalu oleh penyidik Polresta Denpasar, Aipda Nyoman Eny dan Ipda Wirya. "Penyidik mulai kebingungan sehingga surat menitipkan diri baru dibuatkan Aipda Nyoman Eny di awal bulan September ini, tapi dibuat mundur ke tanggal 26 Juni 2021. Tidak apa - apa karena ada bukti CCTV dan nama di piket masuk Lapas pasti ada," katanya.
 
Saat ini, NWA menjadi tahanan jaksa dan ditahan di Lapas Kelas II A Denpasar. Dan kasus penahanan yang masa tahanannya sudah habis ini bergulir sampai Mabes Polri. Informasi yang berhasil dihimpun Bali Tribune, Divisi Propam Mabes Polri memerintahkan Bidang Propam Polda Bali untuk mengusut kasus ini. Bidang Propam telah meminta izin majelis hakim untuk minta keterangan terdakwa terkait penahanannya sudah habis tetapi masih ditahan oleh penyidik.
 
"Majelis hakim sudah mengeluarkan surat ijin untuk Propam Polda Bali minta keterangan klien kami. Kami punya saksi, bahwa klien kami ditahan, bukan menitipkan diri," tegasnya.
 
Kasubag Humas Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sukadi yang dikonfirmasi Bali Tribune enggan memberikan keterangan lebih jauh. Ia menyarankan untuk menanyakan lansung ke Polda Bali dengan Bidang Propam. "Coba konfirmasi ke Propam Polda Bali, kami Humas Polresta belum dapat info. Nanti Propam Polda yang jelaskan," jawabnya.
 
Sementara Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi dan Kabid Propam Polda Bali, Kombes Pol Joas Feriko Panjaitan yang dikonfirmasi Bali Tribune via pesan singkat WA hingga berita ini ditulis belum menjawab.
wartawan
RAY
Category

Turis Polandia yang Hilang di Laut Jembrana Belum Ditemukan 

balitribune.co.id I Negara - Tim SAR gabungan masih mengoptimalkan pencarian terhadap warga negara (WN) Polandia, Marcin Dawid Ryzycki, yang hilang terseret arus saat berenang di Pantai Tembles, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Jembrana. 

Hingga pencarian hari pertama dihentikan pada Selasa (1/9/2026) malam, keberadaan korban belum ditemukan.

Baca Selengkapnya icon click

Bungan Desa ke-64, Bupati Sanjaya Hadir di Lalanglinggah

balitribune.co.id | Tabanan - Dari hamparan perkebunan hingga deburan ombak pantai, Desa Lalanglinggah, Kecamatan Selemadeg Barat, menjadi ruang perjumpaan langsung antara pemerintah dan masyarakat melalui Program Bupati Ngantor di Desa (Bungan Desa) ke-64, Selasa (1/9/2026). Dipimpin langsung Bupati Tabanan Dr.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diminta Tunjukkan Paspor, WNA Nigeria Malah Kabur ke Kebun Warga Tabanan

balitribune.co.id I Tabanan – Seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria nekat melarikan diri ke area perkebunan milik warga saat diminta menunjukkan paspor oleh petugas keimigrasian di Kecamatan Selemadeg Timur. Aksi kejar-kejaran sempat terjadi sebelum pria asing tersebut akhirnya diringkus aparat gabungan.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Sutjidra Pastikan Jalan Bukti-Tunjung Tuntas, Progres Lampaui Target

balitribune.co.id I Singaraja – Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra memastikan pengerjaan lanjutan Jalan Bukti-Tunjung terus berjalan sesuai rencana. Bahkan, progres pekerjaan peningkatan ruas jalan yang secara resmi bernama Jalan SP3 Jn. Bukti (Jalan Merak–Tunjung Br. Desa Tonggak) tersebut telah melampaui target.

Hal itu disampaikan Sutjidra saat meninjau langsung progres pengerjaan proyek tersebut, Selasa (1/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari Jurnalis untuk Suwat, Nonok Usung Kepemimpinan yang Turun ke Masyarakat

balitribune.co.id I Gianyar - Setelah 14 tahun berada di bawah kepemimpinan yang sama, Desa Suwat kini memasuki momentum penting untuk menentukan arah baru. I Putu Darmendra alias Nonok (38) maju sebagai calon Kepala Desa Suwat dengan membawa semangat perubahan melalui gerakan LAGAS, Lan Bangun Suwat Sareng-Sareng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.