Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Masalah Warisan, Mustika Aniaya Saudara Sepupu

Bali Tribune/ Tersangka I Nyoman Mustika (71).
Balitribune.co.id | Mangupura - Ni Nyoman Sumartini (51) dan anaknya I Putu Indra Yohana (24) dianiaya, Kamis (19/3). Ironisnya, pelaku masih saudara sepupu dengan korban, yakni I Nyoman Mustika alias I Nyoman Tika (71) asal Banjar Abing, Desa Sulangai, Petang, Badung. Kasus ini dipicu dendam karena warisan tanah sawah. 
 
Kasubbag Humas Polres Badung Iptu Ketut Oka Bawa mengungkapkan, penganiayaan terjadi di areal persawahan di Banjar Abing, Desa Sulangai Petang, Kabupaten Badung pukul 10.00 Wita. 
 
Awalnya, Ni Nyoman Sumartini bersama anaknya I Putu Indra Yohana dan Ni Kadek Dian Lita Dewi menuju sawah untuk melihat tanaman padi yang digarap ayahnya I Wayan Adu Widanayasa. Setibanya di sawah, korban didekati I Nyoman Mustika alias I Nyoman Tika yang saat itu membawa cangkul dan sabit. Bagaimana Pakman? tanya I Putu Indra Yohana dari jarak sekitar satu meter. Pelaku dengan nada emosi menjawab, “Ini tanah saya, mau apa kamu?” Pelaku langsung menebas korban yang berstatus mahasiswa itu menggunakan sabit hingga luka di pangkal leher. “Dalam kondisi terluka, korban merebut sabit itu kemudian dibuang,” ungkapnya.    
 
Mustika yang bekerja sebagai petani mengambil cangkulnya dan saat mau kembali menyerang korban dilerai oleh Sumartini. Namun, kepala perempuan ini malah dipukul hingga mengalami luka. Sementara Indra Yohana merebut cangkul kemudian dilempar. 
 
“Melihat adanya kejadian itu, adik korban berteriak minta tolong dan warga pun berdatangan. Kedua korban dibawa ke Puskemas dan pelaku dilaporkan ke Polsek Petang. Hari itu juga pelaku ditangkap,” jelasnya. 
wartawan
Bernard MB
Category

TEI 2025, UMKM Binaan Astra Catatkan Nilai Transaksi Rp70,79 Miliar

balitribune.co.id | Tangerang - UMKM binaan Astra mencatatkan nilai transaksi sebesar Rp70,79 miliar (setara USD 4,29 juta) dan menandatangani delapan Memorandum of Understanding (MoU) dalam ajang Trade Expo Indonesia (TEI) 2025 yang berlangsung di ICE BSD, Tangerang, pada 15 hingga 19 Oktober 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Asuransi Astra Raih Dua Penghargaan

balitribune.co.id | Jakarta - Membuktikan konsistensinya dalam membangun dan menjaga reputasi melalui produk asuransi mobil, Garda Oto, Asuransi Astra meraih beragam penghargaan diantaranya Juara 1 Indonesia Most Reputable Companies Kategori Asuransi Kerugian Mobil dengan peringkat Very Good pada Indonesia Most Reputable Companies Award 2025 oleh SWA dan Business Digest.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Festival Bahari di Bondalem sebagai Pengingat Visual Laut Adalah Fondasi Kehidupan

balitribune.co.id | Denpasar - Didukung Pemerintah Provinsi Bali dalam hal ini Gubernur Bali, Festival Bahari yang mengusung tema Jaladhi Vistara akan digelar di Desa Bondalem, Tejakula Kabupaten Buleleng pada 25-27 Oktober 2025. Festival ini digelar sebagai upaya konservasi terumbu karang.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Terima Entry Meeting BPK Perwakilan Bali, Harapkan Mampu Tingkatkan SDM Dalam Optimalisasi Pajak Daerah

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Sekda Badung IB Surya Suamba menerima entry meeting Tim Pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bali di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Selasa (21/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ratusan Guru Kontrak di Badung Belum Gajian 2 Bulan, Ini Kata Kadisdikpora

balitribune.co.id | Mangupura - Ratusan guru kontrak atau honorer SD dan SMP di Kabupaten Badung mulai resah. Pasalnya, Surat Keputusan (SK) perpanjangan kontrak mereka sampai saat ini belum terbit. Ironisnya lagi, guru-guru ini juga sudah dua bulan tak menerima gaji. Pun begitu, mereka masih tetap mengajar seperti biasa. Para guru ini adalah tenaga pengajar yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi guru PPPK.

Baca Selengkapnya icon click

Sengketa Tanah di Pulau Serangan, PT BTID Kembali Kalah di Kasasi

balitribune.co.id | Denpasar - Masih ingat kasus gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seorang warga asli Pulau Serangan yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan terkait sengketa tanah di Pulau Serangan? Putusan Kasasi di Mahkamah Agung (MA) pada 16 Oktober 2025 berdasarkan info di website menyatakan “DITOLAK I, II, dan III”. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.