Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Masih Banyak Toko Tidak Sertakan Aksara Bali

Bali Tribune/ MONITORING - Petugas Satpol PP monitoring pertokoan yang menyertakaan aksara Bali pada papan nama usahanya di seputaran Kota Bangli.
balitribune.co.id | Bangli - Dari hasil monitoring yang dilakukan Satpol PP Provinsi didampingi Satpol PP Bangli ternyata masih banyak toko warung dan instansi swasta di Bangli belum menyertakan aksara Bali di papan nama usahanya. Monitoring menyasar ruas jalan Ngurah Rai, Rabu (5/2) .
 
Sekretaris Pol PP dan Damkar Bangli I Dewa Agung Putu Purnama mengatakan, monitoring yang dipimpin langsung oleh Kabid Trantib Satpol PP Bali I Komang Kesuma Edy menyasar toko dan perkantoran yang ada di ruas jalan Ngurah Rai. Hasilnya masih banyak warung, toko maupun toko moderen berjejaring serta instansi swasta seperti Kantor Notaris dan Bank belum menyertakan aksara Bali di papan nama usahanya. "Sejatinya Satpol PP Bangli sebelumnya sudah sempat turun melakukan pembinaan, namun belum ditindaklajuti oleh pemilik usaha,” tegas mantan Camat Tembuku ini.
 
Pengenakan aksara Bali mengacu Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali. Selain dalam monitoring, tim juga menyasar tempat usaha makanan cepat saji, hasilnya petugas menemukan masih adanya penggunaan komponen plastik. “Petugas menemukan penggunaan sedotan atau pipet berbahas plastik, dan petugas sudah mengajurkan agar tidak lagi menggunakan pipet berbahan plastik,” jelas Sekretaris asal Desa Kayubihi, Kecamatan Bangli ini.
 
Pengurangan penggunaan plastik diatur dalam Pergub Bali Nomer 97 tahun 2018 tentang pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai. "Diharapkan pada bulan Maret semua tempat usaha sudah mengenakan aksara Bali pada plang nama usahanya jika imbauan tidak diidahkan akan dikenakan sanksi, agar tidak terjadi kesahalan dalam penulisan aksara Bali maka bisa berkordinasi ke Dinas Kebudayaan Provinsi Bali atau ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Bangli,” kata Dewa Agung  Putu Purnama.
 
Disisi lain, banyak tempat usaha yang tak menyertakan aksara Bali pada papan nama tempat usaha karena beberapa faktor. "Penyebab banyak faktor, mungkin karena yang lain dilihat belum mengubah papan nama, sehingga yang lain ada keengganan. Atau mungkin pemilik usaha baru membuat papan nama sehingga perlu biaya lagi untuk mengubahnya kembali. Namun demikian kami akan melakukan pembinaan sehingga kedepanya semua mengikuti aturan yang berlaku," terangnya sembari mengingatkan aksara Bali ditulis di atas huruf latin. 
wartawan
Agung Samudra
Category

Dewan Badung Soroti LPJ Banyak Padam, Jalanan Pecatu Sampai Gelap Gulita

balitribune.co.id | Mangupura - Sebagai daerah tujuan wisata dunia, jalanan di Kabupaten Badung belum sepenuhnya terang. Bahkan  di sejumlah jalur-jalur destinasi wisata banyak yang belum dilengkapi lampu penerangan jalan (LPJ). Jikapun terpasang LPJ namun dalam kondisi padam.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polisi Denpasar Barat Bekuk Pelaku Pungutan Liar Rp260 Ribu

Minta Uang Mengatasnamakan Banjar, Pria Dibekuk Polisi----- ada foto pelaku

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pria asal Gianyar, Ketut Suandita (30) dibekuk anggota Polsek Denpasar Barat karena melakukan Tindak Pidana penipuan ringan atau pungutan liar (Pungli) dengan meminta uang kepada penjaga warung Madura dengan mengatasnamakan Muda - Mudi Banjar. Penangkapan pelaku berawal dari laporan korban Ferdi Yanto (21).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Libur Keagamaan Dongkrak Okupansi Vila di Bali

balitribune.co.id | Badung - Vila kerap menjadi salah satu akomodasi wisata yang dipilih wisatawan saat berlibur di Bali. Hal itu yang membuat tingkat hunian atau okupansi vila di Pulau Dewata masih stabil di angka 70an persen. Menginap di vila tidak hanya diminati wisatawan asing, domestik pun tertarik bermalam di vila bersama keluarga saat momen libur keagamaan.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Resmi Awasi Aset Kripto dan Inovasi Keuangan Digital, Ini Dampaknya untuk Industri

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini resmi mengambil alih tongkat estafet pengawasan aset kripto dan inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Peralihan kewenangan ini mulai berlaku sejak 10 Januari 2025, sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.