Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Masih Tahap Persidangan, Ajik Kembali Pesan Narkoba

Bali Tribune /PEMERIKSAAN - Tersangka Gusti Ketut Yudi Setiawan alias Ajik saat jalani proses pemeriksaan di Mapolres Bangli.


balitribune.co.id | Bangli - Setelah melalui proses penyelidikan, akhirnya kasus upaya penyelundupan narkoba ke dalam Rutan Kelas II B Bangli menemui titik terang. Pemesan narkoba diketahui bernama Gusti Ketut Yudi Setiawan alias Ajik.

Diketahui, pria asal Banjar Timpag Kecamatan Marga, Tabanan sebelumnya terlibat kasus penyalahgunaan narkoba pada Agustus 2023. Kala itu Ajik diamankan oleh Satres Narkoba Polres Bangli, dan saat ini kasusnya masih proses persidangan di Pengadilan Negeri Bangli. Ajik telah menjalani dua kali persidangan, dan saat ini masih berstatus sebagai tahanan titipan Kejasakaan Negeri Bangli.

Dalam menjalanitahap persidangan, Ajik kembali berulah. Ajik berupaya menyelundupkan narkoba jenis Shabu serta pil ekstasi ke dalam rutan, yang mana narkoba tersebut dimasukkan kedalam nasi bungkus.

Kasat Narkoba Polres Bangli AKP I Gusti Made Dharma Sudhira mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, pembesuk Anak Agung Oka Wirawan tidak mengetahui jika didalam nasi bungkus itu terdapat narkoba. "Nasi bungkus tersebut merupakan permintaan salah satu tahanan titipan Kejaksaan Negeri Bangli dalam perkara narkoba bernama Gusti Ketut Yudi Setiawan alias Ajik," ujarnya. Senin (27/11/2023).

Dari hasil intograsi, Ajik memesan narkoba jenis shabu dengan berat 0,90 gram bruto kepada seseorang berinisial JT seharga Rp 600 ribu. JT juga memberikan bonus berupa tiga butir pil ekstasi. JT tidak mau mengantar narkoba itu ke Rutan Bangli. Hingga akhirnya Ajik memerintahkan JT, untuk memasukkan narkoba kedalam nasi bungkus, kemudian menyerahkan kepada AA Ngurah Oka Wirawan melalui gojek untuk selanjutnya diantar ke Rutan Bangli. "Kami menemukan percakapan antara tersangka dengan JT. Percakapan tersebut sekaligus menguatkan bahwa AA Ngurah Oka Wirawan tidak mengetahui adanya narkoba dalam nasi bungkus, saat ditemukan oleh petugas Rutan Bangli," ungkapnya.

Terkait perbuatanya, tersangka Ajik dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 12 tahun. "Tersangka memang belum dijatuhi vonis. Kemungkinan nanti tersangka akan menyelesaikan kasus pertamanya dulu, karena kasus kedua ini masih berproses," tegas AKP I Gusti Made Dharma Sudhira.

wartawan
SAM
Category

Sinergi dengan Polres Jembrana, Astra Motor Bali Gaungkan Kesadaran #Cari_Aman

balitribune.co.id | Negara - Dalam rangka mendukung program Polantas Menyapa yang diinisiasi oleh Polres Jembrana, Astra Motor Bali turut ambil bagian memberikan edukasi safety riding kepada 500 peserta yang terdiri dari komunitas motor, perwakilan sekolah, serta pengemudi ojek online (ojol).

Baca Selengkapnya icon click

Pedagang Sembako Meninggal, BPJAMSOSTEK Denpasar Serahkan Santunan Rp42 Juta Kepada Ahli Waris

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bali Denpasar kembali menyerahkan klaim Jaminan Kematian (JKM) kepada peserta informal Almarhum Ni Made Asih seorang pedagang sembako terdaftar sebagai peserta di Kantor Perisai Koperasi Dana Rahayu yang diterima ahli warisnya I Made Sarwa sebesar Rp42 juta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Satgas Pangan Polda Bali Cek Harga Beras

balitribune.co.id | Denpasar - Untuk menjaga stabilitas harga pangan di Provinsi Bali, Satgas Pangan Polda Bali bersinergi dengan Bulog Provinsi Bali dan instansi terkait kembali melakukan sidak terhadap sejumlah retail modern dan Pasar tradisional di Denpasar, Rabu (29/10). Sidak kali ini dipimpin oleh Kanit 3 Subdit I Ditreskrimsus Polda Bali, Kompol. Herson Djuanda didampingi sejumlah pejabat dari instansi terkait.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bosch Sentuhan Teknologi Jerman ke Dapur Modern

balitribune.co.id | Denpasar - Data Bank Indonesia mencatat, Indeks Harga Properti Komersial naik 7,79%, sementara properti residensial tumbuh 0,67% (year-on-year) pada kuartal II 2025. Angka ini menandakan meningkatnya minat terhadap hunian modern—dan sekaligus peluang besar bagi pasar produk rumah tangga premium.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.