Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Masih Tahap Persidangan, Ajik Kembali Pesan Narkoba

Bali Tribune /PEMERIKSAAN - Tersangka Gusti Ketut Yudi Setiawan alias Ajik saat jalani proses pemeriksaan di Mapolres Bangli.


balitribune.co.id | Bangli - Setelah melalui proses penyelidikan, akhirnya kasus upaya penyelundupan narkoba ke dalam Rutan Kelas II B Bangli menemui titik terang. Pemesan narkoba diketahui bernama Gusti Ketut Yudi Setiawan alias Ajik.

Diketahui, pria asal Banjar Timpag Kecamatan Marga, Tabanan sebelumnya terlibat kasus penyalahgunaan narkoba pada Agustus 2023. Kala itu Ajik diamankan oleh Satres Narkoba Polres Bangli, dan saat ini kasusnya masih proses persidangan di Pengadilan Negeri Bangli. Ajik telah menjalani dua kali persidangan, dan saat ini masih berstatus sebagai tahanan titipan Kejasakaan Negeri Bangli.

Dalam menjalanitahap persidangan, Ajik kembali berulah. Ajik berupaya menyelundupkan narkoba jenis Shabu serta pil ekstasi ke dalam rutan, yang mana narkoba tersebut dimasukkan kedalam nasi bungkus.

Kasat Narkoba Polres Bangli AKP I Gusti Made Dharma Sudhira mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, pembesuk Anak Agung Oka Wirawan tidak mengetahui jika didalam nasi bungkus itu terdapat narkoba. "Nasi bungkus tersebut merupakan permintaan salah satu tahanan titipan Kejaksaan Negeri Bangli dalam perkara narkoba bernama Gusti Ketut Yudi Setiawan alias Ajik," ujarnya. Senin (27/11/2023).

Dari hasil intograsi, Ajik memesan narkoba jenis shabu dengan berat 0,90 gram bruto kepada seseorang berinisial JT seharga Rp 600 ribu. JT juga memberikan bonus berupa tiga butir pil ekstasi. JT tidak mau mengantar narkoba itu ke Rutan Bangli. Hingga akhirnya Ajik memerintahkan JT, untuk memasukkan narkoba kedalam nasi bungkus, kemudian menyerahkan kepada AA Ngurah Oka Wirawan melalui gojek untuk selanjutnya diantar ke Rutan Bangli. "Kami menemukan percakapan antara tersangka dengan JT. Percakapan tersebut sekaligus menguatkan bahwa AA Ngurah Oka Wirawan tidak mengetahui adanya narkoba dalam nasi bungkus, saat ditemukan oleh petugas Rutan Bangli," ungkapnya.

Terkait perbuatanya, tersangka Ajik dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 12 tahun. "Tersangka memang belum dijatuhi vonis. Kemungkinan nanti tersangka akan menyelesaikan kasus pertamanya dulu, karena kasus kedua ini masih berproses," tegas AKP I Gusti Made Dharma Sudhira.

wartawan
SAM
Category

Momentum Ramadan 1447 Hijriah/2026, BRI Salurkan 700 Paket Sembako untuk Masyarakat Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui kegiatan BRI Social Activity menyalurkan bantuan 700 paket sembako kepada masyarakat yang membutuhkan di Kota Denpasar. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat (06/03) bertempat di BRI Region 17 Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Cegah Kenakalan Remaja, Dit Intelkam Polda Bali Ajak Siswa SMK Denpasar Bijak Bermedsos

balitribune.co.id | Denpasar - Para guru diharapkan dapat berperan aktif dalam membentuk siswa yang berkarakter dan bermoral sejak dini. Dengan pembinaan yang baik, para siswa diharapkan mampu memiliki mimpi besar dan semangat untuk meraih masa depan yang lebih baik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekam Korban di Toilet Bandara Ngurah Rai, Pria Asal Jawa Barat Diringkus Polisi di Bekasi

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik yang terjadi di toilet wanita parkiran Basement A3 Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Rabu (18/2/2026), pukul 23.00 Wita. Pelaku berinisial DS (48) asal Jawa Barat diamankan dan telah dilakukan penahanan. 

Baca Selengkapnya icon click

Lagi, Lab Narkotika Berkedok Villa di Bali Terungkap

balitribune.co.id I Gianyar - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Bea Cukai, Imigrasi, dan Polda Bali  berhasil mengungkap laboratorium narkotika tersembunyi (Clandestein Laboratorium) yang memproduksi narkotika jenis mephedrone di wilayah Kabupaten Gianyar, Bali. Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan dua orang warga negara asing (WNA) asal Rusia. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Danamon Umumkan Rencana Perubahan Susunan Pengurus

balitribune.co.id | Jakarta - PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon”, BEI: BDMN) pada hari ini mengumumkan rencana perubahan susunan pengurusnya, yang akan diajukan untuk mendapatkan persetujuan pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang akan diselenggarakan pada 31 Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.