Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Masuk 10 Daerah di Indonesia Pelarangan Iklan Rokok, Klungkung Terima Penghargaan dari Kemenkes RI

PENGHARGAAN - Pjs Bupati bersama Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Anung Sugihantono.

BALI TRIBUNE - Kabupaten Klungkung kembali menerima penghargaan ditingkat nasional. Klungkung menjadi satu dari 10 daerah di Indonesia yang menerima penghargaan dari Kementerian Kesehatan Republik Indoneisa, terkait larangan iklan rokok di luar gedung. Penghargaan diterima Pjs Bupati Klungkung I Wayan Sugiada dalam acara peringatan Hari Tanpa Tembakau di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, Kamis (31/5). Kabupaten Klungkung menerima penghargaan “Pastika Awya Pariwara” yakni penghargaan bagi Provinsi/Kabupaten/Kota yang telah memiliki kebijakan/peraturan dan implementasi tentang larangan iklan rokok luar gedung. Kebijakan terkait larangan rokok di Kabupaten Klungkung tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). “Kita dapatkan yang terbaik karena dari segi kebijakan kita didukung regulasi yang ada,” ujar Pjs Bupati Sugiada usai menerima penghargaan ini. Menurut Pjs Bupati, kebijakan tentang larangan rokok yang sudah tertuang dalam Perda maupun Peraturan Bupati (Perbup) sudah semaksimal mungkin ditegakkan oleh petugas dilapangan. Baik itu melalui sosialisasi pencegahan, pencabutan atau pelepasan terkait iklan rokok maupun antisipasi lainnya. Selain itu, pencegahan anak didik agar terhindar dari bahaya rokok juga sudah dilakukan, termasuk antisipasi oleh Puskesmas-puskesmas di Klungkung, agar tidak lagi ada perokok pemula aktif. Mengingat, bahaya rokok sangat berpengaruh terhadap kesehatan, lingkungan dan keluarga. “Satpol PP yang bertugas untuk menegakkan Perda sudah semaksimal mungkin melakukan tugas dilapangan,” sebutnya. Menteri Kesehatan Nila Moeloek mengapresiasi pemerintah daerah yang telah mengeluarkan kebijakan tentang pelarangan iklan rokok luar gedung. Menurut Menkes, pengaturan iklan rokok merupakan komitmen pemerintah untuk melindungi anak dan remaja dari pengaruh rokok yang dapat mempengaruhi mereka. Menkes juga mengingatkan, agar para penjual rokok tidak memberikan rokok kepada pembeli yang masih di bawah umur (berusia kurang dari 18 tahun). “Kebijakan pembatasan iklan rokok ini membutuhkan dukungan dan peran aktif pemerintah daerah dalam melindungi generasi muda dari pengaruh promosi iklan rokok,” ucapnya. Kesepuluh daerah yang mendapat penghargaan Pastika Awya Pariwara bersama Kabupaten Klungkung adalah Provinsi DKI, Kabupaten Kulonprogo, Kota Bogor, Kota Padang Panjang, Kota Bukit Tinggi, Kota Payakumbuh, Kabupaten Pasaman, Kota Padang dan Kota Bekasi. 

wartawan
Ketut Sugiana
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.