Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Masuk Nominator Paritrana Award 2024, Bupati Tamba Jalani Wawancara dan Presentasi

Bali Tribune / PENILAIAN - Bupati Jembrana I Nengah Tamba menjalani wawancara dan presentasi serangkaian penilaian Paritrana Award 2024.

balitribune.co.id | NegaraJembrana masuk sebagai kabupaten kandidat nominator penerima Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Paritrana Award) Tahun 2024 Provinsi Bali. Bupati Jembrana I Nengah Tamba telah mengikuti proses penilaian wawancara Senin (19/2).

Paritrana Award merupakan penghargaan Pemerintah Pusat kepada pemerintah kabupaten dan pelaku usaha yang telah mendukung penuh pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Penilaian meliputi peran dan dukungan dalam melakukan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja yang terdiri dari non ASN, guru honorer, perangkat kecamatan dan desa serta pekerja rentan.

Proses penilaian wawancara telah diikuti oleh Bupati Jembrana I Nengah Tamba di Denpasar Senin kemarin. Penilaian wawancara tersebut terkait jaminan sosial ketenagakerjaan Kabupaten Jembrana. Di hadapan para juri yang dikomandoi oleh Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra, Bupati Tamba memaparkan bahwa Pemkab Jembrana berkomitmen penuh melindungi masyarakatnya.

Salah satunya melalui Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Daerah beserta perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja rentan dan non-ASN Kabupaten Jembrana. “Terkait regulasi, kami telah memiliki Peraturan Bupati Jembrana Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Daerah beserta perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja rentan dan non-ASN Kabupaten Jembrana," ujarnya.

Peraturan Bupati tersebut menurutnya dimaksudkan sebagai dasar hukum dan acuan bagi pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan  program jaminan ketenagakerjaan di daerah. Regulasi tersebut menurutnya juga sebagai instrument penertiban dalam penerbitan izin usaha dengan mempersyaratkan sertifikat kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan dan bukti pembayaran iuran terakhir.  

Pemkab Jembrana telah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 3.647 orang Pegawai Non ASN Kabupaten Jembrana, meliputi Non ASN SKPD/OPD sebanyak 2.257, guru honorer 579, penyelenggara pemilu 17 dan perangkat desa 703 dan perangkat kecamatan 91 orang. "Artinya telah 100% Pegawai Non ASN di Kabupaten Jembrana terlindungi yang dibiayai oleh APBD Kabupaten Jembrana. Melalui program tersebut, kami berharap Pegawai Non ASN kita merasa nyaman dalam melaksanakan tugas karena seluruh resiko kecelakaan telah dijamin pemerintah,” ungkapnya.

Pihaknya juga berinovasi dalam memberikan perlindungan pekerja rentan untuk mendukung satu desa 100 pekerja rentan mulalui dukungan APBN dan APBD. Saat ini sebanyak 2.050 pekerjan rentan seperti petani, nelayan, dan lainnya sudah dicover jaminan sosial berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

wartawan
PAM
Category

Konsisten Edukasi Internal, Karyawan Astra Motor Singaraja Dibekali #Cari_Aman

balitribune.co.id | Singaraja - Tidak hanya berfokus pada edukasi keselamatan berkendara kepada masyarakat luas, Astra Motor juga secara konsisten memberikan pemahaman safety riding kepada karyawan. Langkah ini menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam membangun budaya berkendara yang aman, dimulai dari lingkungan internal.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Tabanan Turun Langsung Tangani Dampak Bencana Alam di Pujungan, Pupuan

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menunjukkan perhatian serius kepada masyarakat yang terdampak bencana tanah longsor akibat curah hujan ekstrem yang melanda wilayah Tabanan dalam beberapa waktu terakhir. Bupati Tabanan, melalui Wakil Bupati I Made Dirga, turun langsung mengunjungi warga terdampak di Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Selasa, (20/1).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat Aturan Gugatan Institusional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian menegaskan perannya sebagai pelindung konsumen sektor jasa keuangan. Terbaru, OJK resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan.

Baca Selengkapnya icon click

PAD Bali Tembus Target, Tapi Seberapa Tahan Struktur Fiskalnya?

balitribune.co.id | Pemerintah Provinsi Bali menutup tahun anggaran 2025 dengan catatan manis. Di tengah penerapan kebijakan opsen pajak yang mengalihkan sebagian besar penerimaan langsung ke kabupaten/kota, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bali justru melampaui target. Realisasi PAD tercatat mencapai Rp 2,84 triliun atau 108,88 persen dari target yang ditetapkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Darmasaba Raih Peringkat Terbaik I Lomba Administrasi Tata Kelola Pemerintahan Desa Tingkat Nasional

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal kembali meraih prestasi yang membanggakan. Dalam lomba administrasi tata kelola pemerintahan desa, Darmasaba meraih peringkat satu pada regional II di tingkat nasional. Penghargaan Pemerintahan Desa dan Kelurahan Award Tingkat Nasional dilaksanakan bertepatan dengan Hari Desa Nasional pada 15 Januari 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Dukung Kelancaran Usaba Dalem Puri di Pura Besakih Lewat Bantuan Tas Ramah Lingkungan

balitribune.co.id | Amlapura - Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan rangkaian upacara adat Usaba Dalem Puri yang berlangsung pada 18–26 Januari 2026 di Pura Besakih, Telkomsel wilayah Bali menyalurkan bantuan kepada Badan Pengelola Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung (FKSPA) Besakih. Bantuan tersebut berupa lebih dari 4.900 tas ramah lingkungan yang ditujukan untuk mendukung pengelolaan kawasan suci selama berlangsungnya upacara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.