Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Masuk Perairan Bali Utara, Yacht Berbendera Australia Ditolak Warga

Bali Tribune / YACHT - Kapal Yacht bernama Lambung Chetah Mooloolaba dengan kapten Nicholas James (60) berlabuh di Lovina ditengah situasi pandemik Covid-19.
balitribune.co.id | Singaraja - Sebuah kapal yacht berbendera Australia kembali menghebohkan warga sekitar pantai Lovina Kalibukbuk, Buleleng, Kamis (7/5). Ditengah pandemik Corona virus (Covid-19) dua pelaut menggunakan kapal yacht bernama lambung chetah mooloolaba tiba-tiba berada diperairan Lovina. Warga yang mengetahui kedatangan yacht itu sebagian melakukan aksi penolakan dan yang lainnya melaporkannya keaparat setempat.
 
Petugas dari satuan Pol Airud Polres Buleleng langsung mencegat yacht yang di nakhodai oleh Nicholas James (60) bersama pasangannya Sharon Lesley (54).
Setelah dihentikan dan diperiksa, ternyata yacht tersebut datang dari arah Karimun Jawa dan hendak ke Lombok sebelum menyeberang ke Austrlia. Aparat terkait bersama Kantor Imigrasi Singaraja memeriksa kelengkapan dokumen keduanya dari paspor hingga surat keterangan kartu kewaspadaan kesehatan yang diterbitkan oleh Kementrian Kesehatan RI. Dalam surat tersebut ternyata sebelum masuk ke wilayah perairan Indonesia sempat singgah di Phuket, Thailand.
 
Kepala Desa (Perbekel) Kalibukbuk, Buleleng, Ketut Suka membenarkan yacht tersebut memasuki wilayah perairan Lovina. Kedua warga Australia itu mengaku kelelahan setelah berlayar dari Karimun Jawa.Tak hanya itu, yacht bersama nakhodanya ternyata pernah menjadi salah satu partisipan saat Festival Lovina sebelumnya. Karena itu, kata Suka, Nicholas mengaku tak asing dan memilih untuk beristirahat sejenak sebelum meneruskan berlayar ke Lombok.
 
"Kepada kami Nicholas mengaku memahami kondisi Bali ditengah pendemi Covid-19 sehingga mereka berjanji tak akan turun dan tetap berada dikapal," tutur Suka.
Setelah itu, kata Suka, keduanya akan meneruskan perjalanan ke Lombok sebelum menyeberang ke Australia.
"Mereka mampir cuma sebentar dan besok (Jumat, 8/5-2020) sekitar pukul 03.00 dini hari akan meninggalkan perairan Lovina," tandas Suka.
 
Sementara Kasat Pol Airud Polres Buleleng AKP I Wayan Parta seizin Kapolres Buleleng, AKBP I Made Sinar Subawa, mengaku telah menugaskan anggotanya untuk memantau yacht tersebut selama berada diperairan Lovina.
"Dari keterangan ABK,mereka hanya singgah dan segera meninggalkan Lovina setelah beristirahat. Keberadaan mereka tetap kami pantau hingga meninggalkan perairan Lovina,"tutupnya.
 
wartawan
Khairil Anwar
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.