Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Masyarakat Adat di Tabanan Tolak Pergantian Nama LPD

Suasana sosialisasi Pansus Raperda Desa Adat DPRD Bali saat menggelar tatap muka dengan tokoh masyarakat di Gedung Mario Tabanan, Senin (21/1) lalu

Tabanan, BALI TRIBUNE - Sejumlah tokoh masyarakat di Tabanan menolak rencana pergantian nama Lembaga Perkreditan Desa ( LPD) menjadi Labda Pancingkreman Desa. Menurut mereka, pergantian dimaksud berdampak pada eksestensi lembaga keuangan milik masyarakat adat di Bali nantinya. Demikian terlontar saat Pansus DPRD Provinsi Bali menggelar kegiatan sosialisasi Ranperda Desa Adat, di Gedung Mario, Tabanan, Senin (21/1) lalu. Menurut  Ketua LPD Riang Gede, I Wayan Budiada, nama LPD telah metaksu dan mendarah daging dengan masyarakat Bali sejak 35 tahun lalu. Dia mengatakan, pergantian kepanjangan LPD yang dulunya Lembaga Perkreditan Desa berganti menjadi Labda Pacingkreman Desa tidaklah tepat. “Karena kalau berubah nama maka efeknya akan kemana-mana, baik secara ekonomi maupun secara hukum,” kata Budiada.Dia menyebutkan, saat ini LPD telah membangun kerjasama dengan berbagai pihak. Kerjasama dimaksud tertuang dalam perikatan yang dibuat dihadapan pejabat negara. “Jika berubah, bagaimana dengan perjanjian tertulis yang telah dibuat sebelumnya. Takutnya nanti menjadi amburadul,” ujarnya.“ Saya secara pribadi sangat-sangat menolak rencana perubahan nama LPD,”imbuh Budiada. Menimpali pernyataan Budiada, anggota Pansus Raperda Desa Adat DPRD Provinsi Bali yang juga Ketua Fraksi Golkar, I Made Dauh Wijana menyatakan hal yang sama. Dia mengatakan, sejak awal pihaknya tidak setuju dengan pergantian nama dimaksud. Menurutnya, istilah Pacingreman mengandung arti urunan (patungan,red) yang konteksnya berbeda dengan LPD sebagai lembaga simpan pinjam bagi masyarakat adat di Bali. "Saya sependapat dengan mereka yang tidak setuju dengan pergantian nama LPD karena sikap kita diawal memang seperti itu. Marilah LPD yang sudah baik kita tetapkan saja.Sehingga nanti Perda Desa Adat ini hanya mengatur tentang Desa Adat saja,” ucapnya. Dauh Wijana menambahkan, nomenklatur yang dikecualikan dalam UU LKM adalah LPD. Dikhawatirkan, perubahan dimaksud justru menjadikan kedudukan LPD melemah. "Kita khawatir kalau itu yang terjadi, tujuannya memperkuat LPD yang terjadi malah sebaliknya, melemahkan LPD. Sebaiknya pemerintah tidak bersikeras untuk merubah nama LPD ini, bila perlu kalau mau membuat Perda terkait Desa Adat, marilah kita atur terkait Desa Adat itu sendiri banyak hal yang perlu kita benahi termasuk di pasal-pasal itu banyak yang perlu kita perbaiki," tambahnya. Hal yang sama disampaikan pula oleh Kordinator Pansus Desa Adat, I Nyoman Parta. Dia menyatakan, perubahan nama LPD menjadi Labda Pacingkreman Desa mendapat penolakan dari berbagai kalangan. Hal itu lanjutnya, telah diketahui pula oleh pihak eksekutif. Oleh karenanya, penolakan inipun akan dibahas dalam rapat di dewan nantinya. “Kita semua bersama eksekutif sudah menyaksikan penolakan terkait pergantian nama LPD. Untuk itu kami akan sampaikan pada saat rapat dengan eksekutif, karena Ranperda ini inisiatifnya datangnya dari eksekutif," pungkas Parta.

wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Pemkab Buleleng Kucurkan Hibah Rp 13,8 Miliar untuk Desa Adat dan Subak

balitribune.co.id I Singaraja - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian adat dan sistem pertanian tradisional. Hal itu ditandai dengan penyerahan bantuan hibah oleh Bupati I Nyoman Sutjidra kepada desa adat dan lembaga subak se-Buleleng dalam rapat koordinasi virtual dari Kantor Bupati, Senin (23/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Dishub Jaring 5 Kendaraan Tak Laik di Terminal Pesiapan

balitribune.co.id I Tabanan - Dinas Perhubungan (Dishub) Tabanan menjaring lima angkutan barang yang tidak memenuhi syarat laik jalan dalam kegiatan ramp check di Terminal Pesiapan pada Senin (23/2/2026). Pemeriksaan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk memastikan keamanan armada angkutan menjelang arus mudik hari raya besar. Baik armada angkutan barang atau orang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PH Pura Dalam Balangan: Made Daging Satukan Tiga Alas Hak Tanah Pura Balangan Berbeda dengan Cara "Gulung Karpet"

balitribune.co.id | Denpasar - Penasehat Hukum (PH) Pengempon Pura Dalam Balangan, Harmaini Idris Hasibuan, SH mengatakan, telah mengingatkan tersangka oknum eks Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, A.Ptnh, SH, MH sebelum melakukan pengukuran tanah Pura Dalam Balangan dengan cara “Gulung Karpet” pada 5 Agustus 2020, bahwa berdasarkan data spasial yang ada dalam aplikasi Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP) Kementerian Agraria, bidang tanah yang d

Baca Selengkapnya icon click

Sidang Kasus Penembakan di Villa Casa Santisya Munggu, Anak Korban Minta Keadilan

balitribune.co.id I Denpasar - Suasana haru menyelimuti persidangan kasus penembakan di vila Munggu dengan agenda duplik di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (23/2/2026). Anak ketiga dari korban tewas Zivan Radmanovic, remaja berusia 13 tahun hadir langsung membacakan surat terbuka yang menyentuh hati di hadapan Majelis Hakim.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Sebut Pemerintah Wajib Fasilitasi Kebutuhan Sulinggih

balitribune.co.id I Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan keberadaan para Sulinggih merupakan bagian penting yang juga wajib mendapat perhatian dari pemerintah. Mengingat mereka memiliki tugas dan tanggung jawab  cukup berat di bidang ritual, dalam menjaga kedamaian dan keselamatan Bali secara niskala. 

Baca Selengkapnya icon click

Bangunan Bak Istana di Desa Penyaringan Viral di Media Sosial, Kuasa Hukum Datangi Satpol PP Jembrana

balitribune.co.id I Negara - Pasca viralnya video sidak Satpol PP Kabupaten Jembrana ke salah satu bangunan megah di Desa Penyaringan Mendoyo, Jumat (20/2/2026) lalu, kuasa hukum pemilik bangunan mendatangi kantor Satpol PP Kabupaten Jembrana, Senin (23/2/2026) siang. Namun sayangnya tidak banyak informasi yang didapat dari kuasa hukum pemilik bangunan tersebut. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.