Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Masyarakat Diharapkan Gunakan Aplikasi Transportasi Legal

Bali Tribune/ Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali IGW Samsi Gunarta.
balitribune.co.id | Denpasar -  Pemerintah Provinsi Bali menghimbau kepada masyarakat pengguna angkutan sewa khusus berbasis aplikasi di wilayah provinsi Bali untuk menggunakan aplikasi transportasi yang legal. Himbauan ini disampaikan melalui surat Dinas Perhubungan Provinsi Bali Nomor 551/3880/AKT.JALAN/DISHUB tanggal 19 April 2021 perihal Himbauan Penggunaan Aplikasi Legal.
 
Dalam surat tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali IGW Samsi Gunarta merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 40 Tahun 2019 tentang Layanan Angkutan Sewa Khusus berbasis Aplikasi di Provinsi Bali, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan masyarakat.
 
Pertama, Angkutan Sewa Khusus Berbasis Daring (Online) yang terdaftar secara resmi pada Pemerintah Provinsi Bali menggunakan aplikasi yang telah terverifikasi dan bekerjasama dengan perusahaan angkutan atau kendaraan dengan ijin operasional resmi sebagai angkutan umum. Setiap kendaraan dilengkapi Kartu Pengawas yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali;
 
Kedua, Pengemudi Angkutan Sewa Khusus, harus menempatkan Kartu Pengawasan (KP) dan identitas Angkutan Sewa Khusus ditempat yang mudah dilihat oleh penumpang dan berkewajiban menunjukkan Kartu Pengawasan kepada penumpang
 
Ketiga, Calon penumpang dihimbau untuk menggunakan Angkutan Sewa Khusus berbasis aplikasi yang legal (berijin) yang ditandai dengan Kartu Pengawasan (KP) yang masih berlaku guna memastikan keamanan, keselamatan dan kemudahan penanganan keluhan apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan
 
Keempat, Penumpang dapat meminta kepada pengemudi untuk menunjukkan Kartu Pengawasan (KP) apabila KP tidak diletakkan pada lokasi yang terlihat oleh penumpang. Apabila ditemukan penyimpangan atau ketidaksesuaian antara Kartu Pengawasan dengan kendaraan, atau ketidaksesuaian antara pengemudi yang terdaftar pada aplikasi dengan pengemudi yang mengoperasikan kendaraan, penumpang dapat melaporkan hal tersebut secara online melalui link : https://sp4nlapor.go.id
 
Kelima, Dinas Perhubungan Provinsi Bali bersama aparat keamanan akan melakukan pengawasan dan penertiban terhadap angkutan yang beroperasi secara tidak legal serta melarang angkutan tersebut beroperasi di wilayah Provinsi Bali.
 
Ia berharap himbauan ini dapat menjadi pedoman bersama dan dilaksanakan secara konsisten oleh seluruh pihak demi mendorong berlangsungnya angkutan umum yang tertib, disiplin, berkeselamatan dan berbudaya.
wartawan
Made Ari Wirasdipta
Category

Seluruh Personel Polda Bali Jalani Tes Urine

balitribune.co.id I Denpasar - Komitmen menjaga marwah institusi terus dilakukan Polda Bali. Melalui kegiatan Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin), seluruh personel Polda Bali menjalani tes urine secara serentak, Selasa (24/2/2026). sebagai langkah konkret memastikan internal Polri bersih dari penyalahgunaan narkoba.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Jadi Pembicara di BRIN, Pemkab Badung Terima Sertifikat Apresiasi IDSD Tahun 2025

balitribune.co.id | Jakarta - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri acara Rilis Indeks Daya Saing Daerah (IDSD) tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) RI, Selasa, (24/2/2026) yang dilaksanakan di Auditorium Sumitro Djojohadikusumo di Lantai 3 Gedung B.J. Habibie, BRIN, Jalan MH Thamrin No. 8, Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya icon click

Peringati HPSN 2026, Bupati Badung Pimpin Korve Bersih Sampah di Pantai Kuta

balitribune.co.id | Mangupura  - Aksi korve bersih sampah laut kembali dilaksanakan pada Minggu (22/2). Kegiatan serangkaian peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2026 tersebut diawali gelaran apel yang secara langsung dipimpin oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dan Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti, di Shelter Kebencanaan Baruna, Pantai Kuta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BPR di Persimpangan Jalan: Antara Integritas, Permodalan, dan Seleksi Alam Industri

balitribune.co.id | Pencabutan izin usaha BPR Kamadana oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di awal 2026 bukan sekadar kabar penutupan satu bank kecil di daerah. Ia adalah alarm keras bagi industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) secara nasional.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.