Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Masyarakat Diimbau Waspada dan Tingkatkan Kesiapsiagaan, Bali Masuk “Ring off Fire” Rentan Berpotensi Bencana Alam

Bali Tribune/ I Made Rentin
balitribune.co.id | Denpasar - Pulau Bali berada dalam “ring off fire”, sehingga sangat rentan dan berpotensi terjadinya bencana alam. Untuk itu diperlukan langkah bijak dari semua pihak agar tetap waspada dan meningkatkan kesiapsiagaan serta melakukan upaya-upaya mitigasi bencana.
 
“Mari secara bersama-sama kita melatih dan menyiapkan diri menghadapi segala kemungkinan bencana, karena kita tahu dan paham Pulau Bali berada pada ring off fire, tetapi tidak perlu resah dan khawatir. Tingkah laku gempa masih sulit dikenali polanya, selain itu aktivitas gempa bumi belum dapat diprediksi kapan, dimana, dan berapa kekuatannya,” ujar Kalaksa BPBD Provinsi Bali, I Made Rentin, kemarin.
 
Sebelumnya, saat warga melakukan persembahyangan Galungan, Rabu (24/7), dalam sehari sempat diguncang tiga kali gempa dengan rentang waktu berbeda. Gempa pertama terjadi pukul 09.29 Wita dengan magnitudo 4,9, episenter terletak pada kordinat 8.98 lintang selatan (LS), 114.17 bujur timur (BT) atau 84 km barat daya Kabupaten Jembrana, pada kedalaman 71 km.
 
Dengan memperhatikan lokasi episenter dan kedalaman hiposenter, gempabumi berkedalaman menengah ini diakibatkan oleh aktivitas subduksi Lempeng Indo-Australia yang menyusup ke bawah Lempang Eurasia. Hasil analisis mekanisme sumber menunjukkan bahwa gempabumi ini dibangkitkan oleh deformasi batuan dengan mekanisme pergerakan jenis naik mendatar (oblique thrust fault).
 
Gempa kedua terjadi pukul 18.53 Wita bermagnitudo 4,1, pada kordinat 8.86 LS, 114.50 BT atau 57 km barat daya Kabupaten Jembrana dengan kedalaman 66 km. Ditinjau dari kedalaman hiposenternya maka gempa pertama dan kedua merupakan gempa dengan kedalaman menengah di zona benioff.
 
Bila ditinjau dari karakterikstik kedalaman dan mekanisme sumbernya, gempa pertama dan kedua memiliki kaitan dengan aktivitas gempa kuat yang terjadi pada 16 Juli 2019 lalu dengan magnitudo 6,0 pada kedalaman 75.6 km. Sedangan gempa ketiga berkekuatan 5,3 SR adalah gempa baru di zona megathrust.
 
Gempa bumi tektonik ketiga ini terjadi pukul 21.17 Wita menguncang wilayah Samudera Hindia Selatan Bali-Nusa Tenggara. Hasil analisis BMKG menunjukkan gempa ini memiliki kekuatan 5,3 SR yang dimutakhirkan menjadi 5,2 SR, episenter gempa terletak pada kordinat 10,90 LS dan 114.94 BT, tepatnya di laut pada jarak 236 km arah baratdaya Nusa Dua, pada kedalaman 10 km.
 
Kepala Balai Besar BMKG Wilayah III Denpasar Drs M Taufik Gunawan, Dipl SEIS., mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak terpengaruh isu tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Serta periksa ulang untuk pastikan bangunan tempat tinggal cukup tahan gempa, ataupun tidak ada kerusakan akibat getaran gempa yang membahayakan kestabilan bangunan.
 
“Cermati dan terus berlatih langkah-langkah praktis untuk antisipasi bahaya gempa bumi, baik sebelum, saat, dan setelah peristiwa gempa. Pastikan informasi resmi hanya bersumber dari BMKG yang disebarkan melalui kanal komunikasi resmi yang terverifikasi melalui Instagram/Twitter @infoBMKG), website http://www.bmkg.go.id atau inatews.bmkg.go.id), atau Mobile Apps (IOS dan Android): wrs-bmkg (user pemda, pwd pemda-bmkg) atau infobmkg,” kata M Taufik Gunawan.
 
Hasil analisis mekanisme sumber menunjukkan bahwa gempabumi ini dibangkitkan oleh deformasi batuan dengan mekanisme pergerakan dari struktur sesar naik. Guncangan gempabumi juga dirasakan di daerah Mataram dalam skala intensitas II MMI. Selain tidak berpotensi tsunami, sejauh ini belum ada laporan dampak kerusakan yang ditimbulkan akibat gempabumi tersebut. (u)
wartawan
Redaksi
Category

BI Akan Memperkuat Pengawasan Money Changer Ilegal Melalui Perarem Desa Adat

balitribune.co.id | Mangupura - Sejumlah kasus penipuan penukaran uang yang belakangan viral, termasuk di kawasan Sanur, Denpasar bukan dilakukan oleh money changer atau jasa jual beli mata uang asing (valuta asing) berizin, melainkan oleh pelaku usaha ilegal. Modus yang digunakan salah satunya menghitung uang di depan konsumen, kemudian saat uang diletakkan kembali, sebagian uang diambil sebelum diserahkan kepada pelanggan.

Baca Selengkapnya icon click

Dipicu Masalah Sepele, Pria Mabuk di Bedulu Todongkan Pisau ke Tetangga

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam kondisi mabuk,  orang kadang cepat emosi dan kerap jadi pemicu kejadian. Kondisi ini juga terjadi ketika seorang penghuni kos di Banjar Margasangkala, Bedulu, Blahbatuh, Gianyar diancam tetangganya dengan pisau. Pemicunya pun hanya lantaran memindahkan jemuran yang menghalangi jalan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Piyasan Pura Puseh Abianbase Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp200 Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Suasana riuh gegerkan warga di Lingkungan Abianbase Kaja Kauh, Jalan Berata, Gianyar, Selasa (20/1) siang. Menyusul kepulan asap tebal dari Pura Puseh setempat. Hingga warga mendatangi pura sebuah bangunan piasan didapati sudah diselimuti api.

Baca Selengkapnya icon click

Konsisten Edukasi Internal, Karyawan Astra Motor Singaraja Dibekali #Cari_Aman

balitribune.co.id | Singaraja - Tidak hanya berfokus pada edukasi keselamatan berkendara kepada masyarakat luas, Astra Motor juga secara konsisten memberikan pemahaman safety riding kepada karyawan. Langkah ini menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam membangun budaya berkendara yang aman, dimulai dari lingkungan internal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Turun Langsung Tangani Dampak Bencana Alam di Pujungan, Pupuan

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menunjukkan perhatian serius kepada masyarakat yang terdampak bencana tanah longsor akibat curah hujan ekstrem yang melanda wilayah Tabanan dalam beberapa waktu terakhir. Bupati Tabanan, melalui Wakil Bupati I Made Dirga, turun langsung mengunjungi warga terdampak di Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Selasa, (20/1).

Baca Selengkapnya icon click

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat Aturan Gugatan Institusional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian menegaskan perannya sebagai pelindung konsumen sektor jasa keuangan. Terbaru, OJK resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.