Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Masyarakat Sente Paham Setelah Bupati Beri Penjelasan

JELASKAN - Bupati Suwirta jelaskan masalah TPA Sente kepada masyarakat.

BALI TRIBUNE - Menindaklanjuti protes masyarakat mengenai TPA Sente yang sudah ditutup pada Minggu (31/12) tetapi masih dipergunakan sebagai tempat pembuangan sampah, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung Anak Agung Ngurah Kirana mengadakan pertemuan dengan masyarakat Dusun Sente untuk mengklarifikasi mengenai TPA Sente, bertempat di Ruang Rapat Kantor Camat Dawan, pada Rabu (14/11). Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung Anak Agung Ngurah Kirana menyatakan terdapat dasar hukum sesuai Permen PU Nomor 3 tahun 2013 Bab V pasal 61 mengenai penyelenggaraan persampahan  yang dijadikan dasar TPA Sente tidak ditutup, dikarenakan perda RT/RW masih berlaku, bahwa TPA untuk diKabupaten Klungkung masih menggunakan TPA Sente, Belum ada TPA Pengganti, dan Kondisi TPA masih memungkinkan untuk direhabilitasi/revitalisasi. Oleh karena itu, per 31 Desember 2017 TPA Sente dialihfungsikan menjadi TOSS, Dimana Sampah yang ditampung di eks TPA merupakan sampah dari perkotaan dan sampah tersebut akan diolah menjadi pupuk organic dengan menggunakan metode Osaki yang hasilnya diberikan ke masyarakat secara gratis, dan diolah menjadi pelet dengan metode peyeumisasi. Pemkab Klungkung berencana menjadikan Eks TPA Sente menjadi pusat Studi TOSS untuk Kabupaten/Kota yang ingin menerapkan TOSS di Kabupaten/Kota di Indonesia. I Gede Susila Salah Satu masyarakat yang turut hadir dalam pertemuan tersebut, mengatakan bahwa Eks TPA “Sente masih sering mengeluarkan asap”, namun ketika ditanya balik oleh Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, I Gede Susila tidak bisa menyatakan secara pasti keberadaan asap tersebut. “Kemungkinan mengeluarkan asap tetapi dengan volume yang lebih sedikit,” jawab I Gede Susila dengan sedikit ragu. Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menyatakan bahwa eks TPA Sente memang ditutup sebagai Tempat Pembuangan Akhir, TPA Sente beralih fungsi menjadi TOSS (Tempat Olah Sampah Setempat) yang artinya sampah kota memang dibawa ke eks TPA Sente yang kemudian diproses untuk dijadikan sumber tenaga penghasil listrik dan bahan bakar memasak. Hal ini sudah disosialisasikan ke Masyarakat sebanyak dua kali yakni pada tanggal 28 Desember 2017 dan pada saat penutupan TPA Sente yang dilaksanakan pada tanggal 31 Desember 2017. Klian Banjar Sente I Nengah Surata Mengakui adanya kesalahpahaman antara masyarakat dengan Pemerintah Kabupaten mengenai alih fungsi eks TPA Sente menjadi TOSS akibat kurangnya sosialisasi dari aparat Desa Pikat. “Kami masyarakat hanya mengetahui bahwa TPA ditutup, dan meminta agar Dinas atau aparat setempat terkait untuk kembali melakukan sosialisasi ke masyarakat,” ujarnya. “Masyarakat Dusun Sente mengalami miss communication tentang sosialisasi alih fungsi eks TPA Sente, padahal surat undangan dari Pemkab mengenai sosialisasi sudah diberikan, tetapi Perbekel Pikat tidak hadir dalam membantu pemerintah menyebarkan informasi ke masyarakat, seperti saat ini,” ujar Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta seusai menghadiri pertemuan tersebut. “Saya Sudah meluangkan waktu, dengan membatalkan kegiatan saya untuk bertemu dengan masyarakat Dusun Sente yang kemarin mendatangi eks TPA, tetapi yang datang hari ini hanya 2 orang saja,” ujar Bupati Suwirta. Bupati Suwirta menugaskan kepada aparat Desa untuk melakukan sosialisasi tentang pertemuan hari ini ke Masyarakat Dusun Sente. Dan Menugaskan DInas Lingkungan Hidup dan Pertanahan untuk terus memantau situasi eks TPA Sente.  

wartawan
Ketut Sugiana
Category

Dirjen Pajak Hapus Sanksi Keterlambatan SPT Orang Pribadi 2025 hingga 30 April 2026

balitribune.co.id | Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kebijakan relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi terkait pelaporan dan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Melalui siaran pers yang diterbitkan pada Senin (30/3), DJP mengumumkan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi hingga 30 April 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Penerima Bantuan Pangan di Tabanan Meningkat Jadi 38 Ribu KPM

balitribune.co.id I Tabanan - Jumlah penerima bantuan pangan di Kabupaten Tabanan di 2026 ini mengalami peningkatan dari 20.000 menjadi 38.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kenaikan jumlah penerima ini juga diikuti dengan penyaluran bantuan berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng untuk setiap keluarga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sedana Arta Pimpin Prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih

balitribune.co.id | Amlapura – Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, memimpin langsung prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih, Karangasem, Senin (30/3/2026). Prosesi ini merupakan bagian dari rangkaian karya agung Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) yang rutin dilaksanakan di pura terbesar di Bali tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Klungkung Siap Rehab 36 Unit Rumah Tak Layak Huni

balitribune.co.id I Semarapura - Hingga saat ini masih ada ratusan warga Kabupaten Klungkung yang tinggal di rumah tidak layak huni. Ini dibuktikan dengan adanya ratusan usulan bedah dan rehab rumah yang masuk ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung. Namun, karena keterbatasan anggaran, Pemkab Klungkung baru baru dapat menganggarkan sebanyak 36 unit rehab rumah dan 28 unit bedah rumah di tahun 2026 ini. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.