Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mat Sahri Terpidana Korupsi Ditahan di LP Singaraja

Bali Tribune/ Kasi Pidsus Wayan Genip SH
balitribune.co.id | Singaraja - Pasca  vonis 15 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Denpasar, Kepala Desa (perbekel) Celukan Bawang,Gerokgak,Muhammad Ashari alias Mat Sahri,telah resmi menyandang status terpidana setelah Kejari Singaraja melakukan eksekusi dan menahannya di LP Kelas II Singaraja.
 
Selain eksekusi, kejaksaan juga telah mengembalikan uang sitaan sebanyak Rp 39 juta lebih ke Kas Negara. Hanya saja uang pidana denda  sebedar Rp 50 juta belum dibayarkan Mat Sahri. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Singaraja,Wayan Genip mengatakan itu,Senin (13/1).
 
Menurut Genip, pihaknya melakukan eksekusi setelah vonis hakim berkekuatan hukum tetap (inkrach) mengingat terpidana Mat Sahri tidak melakukan banding.
 
"Pada Senin (6/1) pekan lalu kita eksekusi terpidana (Mat Sahri) dan langsung dimasukkan di LP Singaraja,"jelas Genip didampingi Kasi Intelijen,Anak Agung Jayalantara.
 
Begitu juga dengan uang sitaan dari Mat Sahri sebesar Rp 39 juta lebih telah di setorkan ke Kas Negara pada Rabu (8/1).
 
"Selanjutnya yang bersangkutan akan menjalani masa tahanan sesuai vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim selama 15 bulan,"ungkap Genip.
 
Sementara itu,Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng, I Made Subur, SH mengatakan,akan segera bersurat kepada Badan Perwakilan Desa (BPD) Desa Celukan Bawang untuk segera mempersiapkan proses pergantian kepala desa melalui mekanisme PAW.
 
Namun,kata dia,pihaknya akan mengambil salinan putusan ke Pengadilan Tipikor terlebih dahulu sebagai dasar untuk melakukan proses lebih lanjut.
 
"Kita akan tunggu keputusan inkrachnya.Jika itu sudah kami terima semua proses PAW akan segera jalan,draft suratnya sudah beres tinggal menunggu tanda tangan bupati saja,"tandas Subur.
 
Sebelumnya, sehari setelah dipecat sebagai kepala desa,Rabu (18/12) Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis terhadap Mat Sahri dengan 15 bulan kurungan dan denda Rp 50 juta.Kendati masih pikir -pikir,vonis majelis hakim itu membuat karier politik pria yang akrab dipanggil  Mat Sahri sebagai kepala desa benar-benar tamat.
 
Majelis Hakim yang dipimpin Esthar Oktaviani,SH  dan hakim anggota Miftahul Halis,SH dan Nurbaya Lumban Gaol,dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Muhamaad Ashari tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pada Dakwaan Primair.Sedang pada dakwaan subsider,Majelis Hakim menganggap terdakwa Muhammad Ashari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
wartawan
Khairil Anwar
Category

Agen BRILink di Klungkung Akui Penjualan di Warungnya Ikut Terdongkrak

balitribune.co.id | Semarapura - Desi Hidayanti Damuri merupakan pemilik warung kecil di kawasan padat pekerja rantauan di Klungkung. Saat ini ia berusia 28 tahun dan telah menjadi Agen BRILink yang melayani traksaksi keuangan di sekitar tempat usahanya. Ia menuturkan, berawal dari transaksi harian yang hanya tiga sampai empat orang, kini layanan transfer dan tarik tunai di tempatnya bisa mencapai lebih dari 100 transaksi per hari.

Baca Selengkapnya icon click

Zurich Entrepreneurship Program Menjangkau 10.000 Siswa SMA dan SMK di Tujuh Kota

balitribune.co.id | Jakarta - Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia mencatat capaian positif pada tahun pertama fase kedua Zurich Entrepreneurship Program (ZEP), dengan menjangkau lebih dari 10.000 siswa SMA dan SMK di tujuh kota, melampaui target sebesar 164%. Program ini juga mendorong lahirnya 35 bisnis pelajar dengan omzet kolektif mencapai Rp339 juta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sanjaya Buka Marga Fest II Tahun 2026, Dorong Pelestarian Seni Budaya dan Penguatan Potensi Lokal

balitribune.co.id | Tabanan - Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., secara resmi membuka Marga Festival II Tahun 2026 yang berlangsung di Taman Pujaan Bangsa (TPB) Margarana, Marga, Tabanan, Selasa, (2/6/2026) malam. Pembukaan festival ditandai dengan prosesi nepak punggelan Barong Ket oleh Bupati Sanjaya sebagai simbol dimulainya rangkaian kegiatan festival yang akan berlangsung selama lima hari, dari tanggal 2 hingga 6 Juni 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Apresiasi Generasi Muda, Ketua TP PKK Badung Hadiri Malam Purna Paskibraka 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, menghadiri puncak Malam Purna Paskibraka Kabupaten Badung Tahun 2025. Acara penuh kebanggaan ini digelar bertepatan dengan peringatan Hari Lahir Pancasila, Senin (1/6/2026), di Hotel Made Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jatiluwih Festival 2026 Padukan Olahraga Lari dan Budaya Tani

balitribune.co.id I Tabanan – Manajemen DTW Jatiluwih meluncurkan strategi promosi unik dengan mengolaborasikan aktivitas pertanian, keindahan alam, serta olahraga lari dalam ajang Bali Tourism Run pada 20-21 Juni 2026 mendatang.

Event perdana ini merupakan bagian dari Jatiluwih Festival 2026 yang untuk pertama kalinya resmi masuk dalam program Karisma Event Nusantara (KEN) Kementerian Pariwisata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.