Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mat Sahri Terpidana Korupsi Ditahan di LP Singaraja

Bali Tribune/ Kasi Pidsus Wayan Genip SH
balitribune.co.id | Singaraja - Pasca  vonis 15 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Denpasar, Kepala Desa (perbekel) Celukan Bawang,Gerokgak,Muhammad Ashari alias Mat Sahri,telah resmi menyandang status terpidana setelah Kejari Singaraja melakukan eksekusi dan menahannya di LP Kelas II Singaraja.
 
Selain eksekusi, kejaksaan juga telah mengembalikan uang sitaan sebanyak Rp 39 juta lebih ke Kas Negara. Hanya saja uang pidana denda  sebedar Rp 50 juta belum dibayarkan Mat Sahri. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Singaraja,Wayan Genip mengatakan itu,Senin (13/1).
 
Menurut Genip, pihaknya melakukan eksekusi setelah vonis hakim berkekuatan hukum tetap (inkrach) mengingat terpidana Mat Sahri tidak melakukan banding.
 
"Pada Senin (6/1) pekan lalu kita eksekusi terpidana (Mat Sahri) dan langsung dimasukkan di LP Singaraja,"jelas Genip didampingi Kasi Intelijen,Anak Agung Jayalantara.
 
Begitu juga dengan uang sitaan dari Mat Sahri sebesar Rp 39 juta lebih telah di setorkan ke Kas Negara pada Rabu (8/1).
 
"Selanjutnya yang bersangkutan akan menjalani masa tahanan sesuai vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim selama 15 bulan,"ungkap Genip.
 
Sementara itu,Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng, I Made Subur, SH mengatakan,akan segera bersurat kepada Badan Perwakilan Desa (BPD) Desa Celukan Bawang untuk segera mempersiapkan proses pergantian kepala desa melalui mekanisme PAW.
 
Namun,kata dia,pihaknya akan mengambil salinan putusan ke Pengadilan Tipikor terlebih dahulu sebagai dasar untuk melakukan proses lebih lanjut.
 
"Kita akan tunggu keputusan inkrachnya.Jika itu sudah kami terima semua proses PAW akan segera jalan,draft suratnya sudah beres tinggal menunggu tanda tangan bupati saja,"tandas Subur.
 
Sebelumnya, sehari setelah dipecat sebagai kepala desa,Rabu (18/12) Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis terhadap Mat Sahri dengan 15 bulan kurungan dan denda Rp 50 juta.Kendati masih pikir -pikir,vonis majelis hakim itu membuat karier politik pria yang akrab dipanggil  Mat Sahri sebagai kepala desa benar-benar tamat.
 
Majelis Hakim yang dipimpin Esthar Oktaviani,SH  dan hakim anggota Miftahul Halis,SH dan Nurbaya Lumban Gaol,dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Muhamaad Ashari tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pada Dakwaan Primair.Sedang pada dakwaan subsider,Majelis Hakim menganggap terdakwa Muhammad Ashari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
wartawan
Khairil Anwar
Category

Festival Layang-layang Meriahkan Pantai Berawa

balitribune.co.id I Mangupura - Langit Pantai Berawa dipenuhi warna-warni layang-layang pada gelaran Festival Layang-layang Yowana Kertha Sanggraha Banjar Canggu yang berlangsung di Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Minggu (24/5/2026). Ratusan peserta memadati bibir pantai untuk menerbangkan layangan dengan berbagai bentuk dan ukuran.

Baca Selengkapnya icon click

Long Weekend Idul Adha, Satpol PP Badung Kerahkan 76 Personel Jaga Kamtibmas

balitribune.co.id I Mangupura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung memperketat pengawasan selama libur panjang akhir pekan serangkaian Hari Raya Idul Adha 1447 Hijiriah/2026 Masehi. 

Pengawasan dilakukan menyusul meningkatnya aktivitas masyarakat serta lonjakan kunjungan wisatawan domestik maupun mancanegara ke wilayah Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telan Anggaran Ratusan Miliar Rupiah, Proyek Museum Perdamaian Mulai Digarap

balitribune.co.id I Mangupura - Pembangunan Museum Taman Perdamaian Bali mulai direalisasikan. Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung memastikan kontrak proyek pembangunan museum bernilai ratusan miliar rupiah tersebut telah diteken dengan PT Bianglala Bali selaku pemenang tender. Museum untuk mengenang kejadian tragis Bom Bali tersebut dibangun di atas lahan eks Sari Club, Legian Kuta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ramadhipa Impresif, Melesat Raih Podium Perdana di Moto3 Junior Barcelona

balitribune.co.id | Jakarta - Pebalap belia binaan PT Astra Honda Motor (AHM), Muhammad Kiandra Ramadhipa, mencetak debut impresif pada ajang Moto3 Junior World Championship 2026 di Circuit de Barcelona-Catalunya, Spanyol, Minggu (24/5/2026). Bersama Honda Asia-Dream Racing Junior Team, pebalap asal Sleman, Yogyakarta tersebut sukses meraih posisi ketiga pada race 1 dan menutup akhir pekan debutnya dengan posisi keenam pada race 2.

Baca Selengkapnya icon click

Modus Baru Penipuan Digital Terbongkar, CANTVR dan YUDIA Dihentikan Satgas PASTI

balitribune.co.id | Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali menindak praktik keuangan ilegal yang merugikan masyarakat. Kali ini, dua entitas yakni CANTVR dan YUDIA dihentikan operasinya karena diduga menjalankan skema penipuan dengan berbagai modus digital.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.