Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Matangkan Eksekusi Bola Mati

Bali United
Widodo Cahyono Putro

BALI TRIBUNE - Para punggawa Bali United diasah melakukan tendangan bebas bola mati dari luar kotak penalti, Kamis (5/4) di Lapangan Tri Sakti, Legian. Latihan tendangan bebas ini diberikan pelatih kepala Bali United, Widodo Cahyono Putro, lantaran saat dua laga terakhir banyak pemainnya gagal “menyelesaikan” dengan baik.

“Kami akan menjamu Perseru Serui pada hari Sabtu (7/4) di Stadion Kapten I Wayan Dipta Gianyar dalam lanjutan Liga 1, saya tidak ingin kesalahan-kesalahan saat eksekusi bola mati seperti pada dua laga sebelumnya terulang,” ujar Widodo Cahyono Putro, ditemui kemarin.

Mantan striker timnas ini menambahkan, dalam rekaman pertandingan Bali United di dua laga terakhir, ternyata banyak peluang tercipta menciptakan gol dari tendangan bola mati. Namun dari sekian peluang, lanjut Widodo, hanya sedikit terjadi gol.

"Kami sudah lihat video pertandingan kemarin saat lawan PSIS Semarang. Kami melihat banyak peluang yang tercipta tapi penyelesaian akhir yang kurang maksimal. Maka dari itu, dalam latihan tadi (kemarin,red) kami sudah berusaha membenahi kekurangan tersebut," ujar Coach Widodo.

Coach Widodo juga mengatakan jika para pemainnya sudah memberikan yang terbaik pada sesi latihan kemarin, dan berharap bisa fokus mencuri poin saat melawan Perseru Serui.

"Tim ini (Bali United,red) sebenarnya sudah dalam jalur yang benar. Tinggal bagaimana kami menunggu gol saja. Maka dari itu latihan hari ini kami fokus dalam hal penyelesaian akhir," imbuh Coach Widodo.

Dalam sesi latihan pagi tadi tidak nampak Milos Krkotic yang sedang berada di Singapura untuk mengurus administrasi untuk tinggal sementara di Bali.

wartawan
Djoko Purnomo
Category

Satpol PP Siap Bongkar Paksa 56 Reklame di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Penataan ruang publik di Kabupaten Buleleng memasuki babak yang lebih tegas. Melalui Satpol PP Kabupaten Buleleng bersama DPMPTSP Kabupaten Buleleng, pemerintah daerah mengultimatum 56 titik reklame yang dinilai melanggar aturan untuk segera dibongkar secara mandiri.

 

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Aparatur di Tabanan Terjerat Narkoba, Pemkab Akan Perluas Tes Urine ke Pemerintah Desa

balitribune.co.id I Tabanan - Tiga orang aparatur di Tabanan terseret kasus narkoba. Proses hukumnya saat ini sedang berjalan di Polres Tabanan. Dalam keterangan pers, Rabu (25/2/2026), Polres Tabanan selaku pihak berwenang mengonfirmasi adanya dua oknum pegawai Pemkab Tabanan yang tersangkut kasus nakoba.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Damkar Kerahkan 7 Pompa Atasi Banjir Sanur

balitribune.co.id I Denpasar -  Penanganan banjir di kawasan Jalan Bumi Ayu, Kelurahan Sanur, Denpasar Selatan, telah memasuki hari ketiga pada Kamis (26/2). 

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Denpasar masih terus berupaya melakukan penyedotan genangan air yang melumpuhkan akses jalan utama dan pemukiman warga.

Baca Selengkapnya icon click

Angkat Judul "Maguru Satua", Ogoh-ogoh ST Tunas Remaja Penarungan Kembali Lolos ke Puspem Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Ogoh-ogoh hasil karya Sekaa Teruna (ST) Tunas Remaja, Banjar Umahanyar, Desa Penarungan, Mengwi, kembali lolos ke Puspem Badung dalam Lomba Ogoh-ogoh bertema "Badung Saka Fest" tahun 2026, tanggal 6-8 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

21 Ogoh-ogoh Terbaik Siap Bersaing di Final Badung Saka Fest

balitribune.co.id I Mangupura -  Setelah melewati penilaian tingkat zona, 21 karya ogoh-ogoh terbaik dari Sekaa Teruna dan Yowana se-Kabupaten Badung akhirnya diumumkan sebagai tiga besar dari masing-masing zona, pada Kamis (26/2/2026). 

 

Selanjutnya ogoh-ogoh terbaik dari tujuh zona ini akan tampil di Puspem Badung untuk final dan parade lomba ogoh-ogoh tingkat kabupaten yang dikemas dalam even "Badung Saka Fest 2026".

Baca Selengkapnya icon click

Selundupkan 1,3 Kg Kokain, WN Inggris Divonis 8 Tahun

balitribune.co.id I Denpasar -  Membawa 1,3 kg kokain dari Spanyol ke Bali mengantarkan pria asal Inggris bernama Kial Garth Robinson ke penjara selama 8 tahun. Itu tertuang dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/02).Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Kejati Bali yakni hukuman pidana 11 tahun penjara. 

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.